Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Ancaman Pidana Dan Perdata Kedokteran)

Pidana UU Praktik Kedokteran UU No. 29 / 2004
-> Pasal 77 ayat 1 dan 2, Bila praktik tanpa registrasi ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
-> Pasal 76, bila praktek tanpa surat izin praktek, terancam maksimal 3 tahun dan denda Rp 100 juta
-> Pasal 77, bila ada orang melakukan praktik seolah-olah dokter, atau dokter Gigi yang mempunyai izin terancam maksimal pidana 5 tahun dan denda kas Rp 150 juta
-> Pasal 78, bila seseorang menggunakan alat, metode seolah-olah dokter atau dokter Gigi, yang juga memiliki izin, terancam maksimal 5tahun dan denda maksimal Rp 150juta
-> Pasal 79, diancam kurungan paling lama 1 tahun, bila tidak memasang papan nama dokter, tidak memuat rekam medik, tidak melakukan pertolongan darurat, tidak merahasiakan sesuatu tentang pasien, tidak merujuk pada dokter lebih mampu.
-> Pasal 79, mempekerjakan dokter dokter Gigi yang belum punya izin praktek, dan bila dilakukan oleh korporasi maka ancaman ditambah sepertiganya.
Pasal 79 ini terancam maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000,-

Ketentuan KUHPidana atau Lex General Praktek Kedokteran
1. Pasal 322 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia menyimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Merupakan delik aduan
2. Pasal 359 KUHP
     Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dll

Untuk membuktikan kelalaian Dokter harus di perhatikan
1. Duty, adanya kewajiban dokter untuk melayani pasien setelah adanya hubungan dokter dan pasien
2. Dereliction of the duty, menunjukkan adanya penyimpangan terhadap kewajiban yang harus dilakukan, misalnya tidak melakukan tindakan atau pemeriksaan tertentu
3. Damage, berupa kematian, Cacad atau hal lain yang membuat pasien mengalami kerugian
4. Direct Causal Relationship, kerugian timbul dari adanya penyimpangan kewajiban yang seharusnya dilakukan.


HUKUM KESEHATAN (MKDKI)

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) UU PK
1. MKDKI
-> adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran yang dan menetapkan sanksi;
-> bertanggung jawab pada konsil kedokteran Indonesia;
-> berkedudukan di ibukota Jakarta.

2. Anggota
-> 3 orang dokter gigi;
-> 3 orang dokter dari organisasi profesi(IDI);
-> 1 Orang Dokter, 1 orang Dokter Gigi mewakili rumah sakit
-> 3 orang sarjana hukum;
-> diangkat oleh menteri kesehatan dengan masa bakti 5 tahun dan dapat diangkat kembali selama satu kali masa jabatan berikutnya.

3. Sarjana Hukum
-> telah berpraktek minimal 10 tahun dan memiliki pengetahuan di bidang ilmu hukum kesehatan;
-> dll

MKDI UU PK
-> pembiayaan MK DKI dibebankan kepada konsil kedokteran Indonesia;
-> setiap orang yang mengetahui atau dirugikan oleh tindakan dokter dapat mengadu pada MK DKI;
-> dapat juga melapor ada tidaknya tindak pidana atau dapat juga menggugat perdata bila merasa dirugikan;
-> MK DKI periksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin kedokteran;
-> sanksi MKDKI berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan izin praktek, kewajiban Mengikuti pendidikan kedokteran

HUKUM KESEHATAN (Tindakan Dokter Bukan Melawan Hukum)

Tindakan Dokter Yang Tidak Melawan Hukum
1. Dipenuhinya hak pasien mengenai informed consent;
2. Dilakukannya tindakan sesuai standar profesi kedokteran atau dilakukan secara legeartis yang merujuk kepada:
- adanya indikasi medis yang sesuai dengan tujuan perawatan yang konkrit;
- dilakukan sesuai prosedur ilmu kedokteran yang baku.

Pasien Tidak Sadar
1 Menurut Ahli
- Leenen, fiksi hukum, seseorang yang tidak sadar akan menyetujui apa yang pada umumnya oleh pasien yang berada pada situasi dan kondisi yang sama;
- Van Der Mijn, Zaakwarneming (1354 KUHPDT) melakukan hal yang patut atas dasar sukarela;
2. UU PK
- pasal 2 dan 3 UU PK, tentang tujuan praktek kedokteran, Pasal 17 UU PK tentang sumpah dokter atau dokter gigi;
- Pasal 51D UU PK, dokter wajib memberikan pertolongan darurat, kecuali dia yakin ada orang yang dapat melakukannya.

HUKUM KESEHATAN (Standar Profesi Dokter)

Standar Profesi Menurut Leenen
1. Tindakan teliti dan hati-hati standar medis adalah cara bertindak secara medis dalam suatu peristiwa nyata berdasarkan ilmu kedokteran dan pengalaman sebagai dokter, standar lebih dari satu metode diagnosis dan terapi;
2. Kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, hukum mensyaratkan ukuran minimal rata-rata bagi dokter, dimana penilaian kemampuan tersebut didasarkan atas pendapat seksi-seksi ahli dari kelompok keahlian yang sama;
3. Situasi dan kondisi yang sama, keadaan yang sama diperlukan untuk membuat perbedaan, misalnya perawatan di rumah sakit jauh lebih baik daripada di puskesmas;
4. Asas proposionalitas;
5. Harus ada hubungan keluhan pasien dengan metode diagnosis.

HUKUM KESEHATAN (Hubungan Pasien dan Dokter)

Hubungan pasien dan dokter tercantum secara umum pasal 1320 KUHPDT, yaitu:
. Sepakat yang membuat janji (tidak tipu, tidak khilaf)
2. Cakp yang membuat janji(dewasa, sehat, bila anak-anak diwakili orang tua, walinya.
3. Jelas objek yang diperjanjikan informed consent
4. Causa yang diperbolehkan oleh hukum (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Hubungan pasien dan dokter tercantum secara khusus pada pasal 45 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 UU PK
1. Setiap tindakan dokter atau dokter gigi harus mendapat persetujuan yang diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan dari dokter secara lengkap;
2. Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya tentang:
- diagnosa dan tata cara tindakan medis;
- tujuan tindakan medis dilakukan;
- alternatif tindakan lain dan resikonya;
- resiko dan komplikasi, misal ada yang mungkin timbul kelumpuhan atau kebutaan.

Prosedur Tindakan Dokter
1. Alat yang digunakan;
2. Bagian tubuh mana terkena;
3. Kemungkinan perluasan operasi.

HUKUM KESEHATAN (Informed Consent pada UU PK)

Informed Consent, Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU PK

HAk pasien untuk mendapatkan informasi serta merupakan kewajiban dokter untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai penyakit pasien, dan untuk kemudian memperoleh persetujuan untuk melakukan tindakan medis.

Berkaitan juga dengan pasal 154 KUHPerdata dan pasal 45 UU PK
Informasi harus diberikan oleh dokter kecuali dengan syarat tertentu dapat di Legasikan kepada perawat.

Hak-hak pasien secara umum keperdataan, yaitu:
1. Memperoleh informasi, memberikan persetujuan atas rahasia dokter Hak untuk memilih dokter memilih sarana kesehatan;
2. Menolak pengobatan/ perawatan, menolak tindakan medis,menghentikan pengobatan second opinion.
3. Second opinion
 inzage rekam medis, beribadah menurut agama dan kepercayaannya dan lain-lain.

HUKUMM KESEHATAN (Hak dan Kewajiban Dokter)

Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter gigi UU PK
1. Hak
-> mendapatkan perlindungan hukum bila telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan standar profesi;
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional menerima informasi yang lengkap tentang pasien dan keluarga menerima imbalan jasa.
2. Kewajiban
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur,
-> merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli;
->  merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
-> melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan kecuali bila dia yakin ada orang yang mampu melakukannya.

Kewajiban Dokter Menurut Ahli (Leenen)
1. Kewajiban yang timbul karena sifat perawatan di mana dokter harus bertindak Sesuai dengan standar profesi medis;
2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien dalam bidang kesehatan;
3. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Hak dan Kewajiban Pasien pada UU PK
1. Hak
->  mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis seperti diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan alternatif, tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang akan terjadi (informed consent);
-> pasien juga berhak meminta pendapat Dokter, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapatkan isi rekam medis.
2. Kewajiban
-> memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kesehatannya;
-> mematuhi nasehat dokter dan dokter gigi;
-> mematuhi ketentuan yang berlaku pada pelayanan kesehatan;
-> memberikan Impala imbalan jasa pelayanan.