Kamis, 19 Oktober 2017

LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
2.       Kredit Komersial jangka pendek, menengah dan panjang  (Short, Medium and Long term commercial credit)
3.       Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring internasional (internasional factoring); b. forfaiting; dan c) leasing internasional (international leasing).
4.       Jaminan Bank (Bank Guarantea atau Autonomous Guarantea).
Praktik menggunakan kredit berdokumen telah lama dilakukan, khususnya sejak awal tahun 1700-an.
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
a.       Pendahuluan
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris telah lama mengakui bahwa L/C merupakan mekanisme pembayaran yang paling penting dalam perdagangan internasional. Pengadilan Inggris memandangL/C sebagai “the life blood of international commerce” Peran tersebut adalah:
1.       Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;
2.       Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;
3.       Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh penjual(eksportir). Jadi, untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain, pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sementara itu, dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian, L/C tampak sebagai suatu instrument yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
Alasan utama pedagang menyukai system ini adalah karena adanya ubsur janji bayar yang ada pada system ini. Ramalan Ginting menggambarkan sebagai berikut.
“Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembiayaan langsung.”
b.       Batasan
Amir M.S menggambarkan L/C sebagai berikut,
“L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakn bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.

UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi define L/C sebagai berikut,
“LC adalah janji membayar dari bank kepada peenrima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika peneri,a menyerhakan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C”

Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu sebagai beikut.
1.       Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumen L/C tersebut 9bank penerbita tau Issuing Bank).
2.       Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagngan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
3.       Karena Kredit Dokumenter L/C merupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
4.       Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili barang,penyerahan dokumen itu berarti memebrikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang-barnag yang dikapalkan tersebut.
5.       Karena Kredit Dokumenter (L/) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan ketersediaan buyer (pemebeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan bersyarat, seller (penjualn) hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam Kredit Dokumentertersebut.
6.       Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, ayitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank penerbit) dan Bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.

c.       Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitanya L/C


Jumat, 13 Oktober 2017

Hukum Dagang International

BAB 1 PENDAHULUAN

            Keunggulan suatu komoditas merupakan kelebihan yang melekat pada suatukomoditas yang dihasilkan suatu negara dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi negara lain.
            Terdapat bberapamacam keunggulan yang dimiliki oleh suatu komoditas antara lain keunggulan mutlak, keunggulan koparatif, keunggulan kompetitip, dn keunggulan inovatif.
            Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) bilamana didukung oleh factor alam yang spesifik yang tidak dimiliki negara lain. Contohnya Indonesia dan beberapa negara daerah tropis lainnya memiliki keunggulan mutlak dalam produksi karet alam dan lada karena kedua komoditas tersebut memang hanya dihasilkan di daerah tropis.
            Keunggulan Komparatif (comparative advantage) adalah keunggulan yang dimiliki suatu negara bila dapat memproduksi sutau komoditas lebih murah dan lebih baik yang disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktivitasnya lebih tinggi.  Contohnya adalah produksi tekstil Inodnesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya tenaga kerja yang lebih murah.
            Teori keunggulan komparatif dikembangkan oleh Micheal E Porter dalam bukunga Competitive Advantage dan Competitive Strategy. Ada lima factor persaingan yang terdapat pada tiap jenis industry, yaitu:
1.      Persaingan industry antara semua perusahaan sejenis yaitu persaingan antara sesame industry yang memproduksi komoditas yang sama dengan merk berbeda. Misalnya mobil Toyota denhan Suzuki.
2.      Peserta potensial, yaitu persaingan dengan perusahaanbaru yang secara potensial dapat mengancam eksitensi perusahaan yang sudah ada.
3.      Barang substitusi, yaitupersaingan dengan produk substitusi. Misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah dan mudah diproduksi.
4.      Pemasok, yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok bahan baku, tenaga kerja, teknologi, energoi dan sebagainya.
5.      Pembeli, yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.

Keunggulan inovstif merupakan keunggulan dalam menciptakan kreasi baru yang sesuai dengan selera konsumen.
Ada dua factor yang dapat mempengaruhi day saing komoditas ekspor, yaitu factor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung menyangkut kualitas komoditas yang berkaitan dengan masalah bentuk (design), kegunaan (function), dan daya tahan (durability). Biaya produksi dan harga jual merupakan factor langsung yang menentuksn daya saing suatu komoditas. Yang tidak kalah penting lagi adalah masalah ketepatan waktu penyerahan (delivery time), promlsi, daluran pemasaran (market channel) dan layanan purna jual (after sales service).
Faktor tidak langsung yang ikut mennetukan daya saing komoditas ekspor adalah adanya sarana pendukung seperti fasilitas perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah, surveyor, bea cukai, insentif atau subsidi pemerintah untuk mendoorng ekspor juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan selain masalah kendala tariff dan non-tarif, tingkat efisiensi dan disipilin nasional serta kondisi ekonomi global.

BAB 2
 JUAL BELI PADA UMUMNYA

Pasal 1457 KUH Perdata mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sduah diperjanjikan itu.
Perjanjian jual beli berarti konsensul yang berarti untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa disyaratkan bentuk-bentuk formal tertentu. Selain itu perjanjian jual beli bersifat obligator, artinya sahnya perjanjian jual beli, baru menimbulkan kewajiban kepada para pihak.
KEWAJIBAN PENJUAL
            Seuai dengan Pasal 1457 KUH Perdata Penjual memiliki dua macam kewajiban, yaitu:
1.      Wajib menyerahkan barang
2.      Menanggung pemakaian atas barang yang dijual..
Dalam kewajiban menyerahkan barang tersebut hatus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam padal 612 dan pasal 613 KUH Perdata.
Pasal   612 KUH Perdata menyatakan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebndaan itu berada. Selanjutnya Pasal 613 ayat (3) menyatakan bahwa penyerahan tiap-tiap piutang kepada pengganti (atas tunjuk) dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
Kitab Undang-undnag Hukum Perdata menetukan bahwa untuk penyerahan benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan cara balik nama –penyerahan yuridis (berdasarkan pada Overschrijvings Ordonnantie S. 1834-27). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun  1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 197 tentang Pendaftaran Tanah yang mengantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka segal hal yang berhubungan serta pendaftarannya diatur dalam dan diselenggrakan menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sedangkan untuk kapal laut pengaturan mengenai penyerahan hak milik masih diatur dalam sub. 1938-48.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkam bahwa penyerahan kebendaan di sini meliputi penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering).
Pada dasarnya penyerehan barang harus terjadi di tempat di mana barang berada pada waktu terjadi perjanjian jual beli itu, kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1477 Kitas Undnag-undnag Hukum Perdata). Pasal 1478 Kitab Undang-undnag Hukum Perdata memberikan hak kepada penjual untuk tidak menyerahkan barang yang dijual olehnya, jika pembeli belum mebayar harga barangnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bagi penjual umtuk mengizinkan penundaan pemabyaran.
Kewajiban mennaggung (vrijwaren) pihak penjual kewajiban menanggung penguasaan barang dengan aman dan damai dan kewajiban menanggung atas cacat tersembunyai (Pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
KEWAJIBAN PEMBELI
            Kewajiban pembeli adalam membayar harga barang yang dibeli (Pasla 1513 KUH Perdata). Sesuai dengan Pasal 1466 KUH Perdata pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya tambahan lainnya, kecuali kalua diperjanjikan sebaliknya. Berdasakan Pasal 1266 dan 1267 serta pasal 1517 KUH Perdata tidak membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan pembelian.
  
BAB 3
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Menurut Munir Fuady, SH, MH, LLM dalam bukunya “Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik, buku ke-empat” dasar hukm itu anatar lain:

1.      Contract Provisions

Jumat, 29 September 2017

Metode Penilaian Hukum

1. Pengertian Istilah

Metode penelitian dalam bahasa Inggris yaitu Method, sedangkan dalam bahasa Belanda yaitu methode, dalam bahasa Indonesia yaitu metode berarti cara. Methofology (inggris) berarti ilmu tentang metode, Methdological berarti secara metodelogi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesua metode berarti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu kepengetahuan dsb) atau berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yanb ditentukan. Metodik, psngetahuan tentang atau cara mengajar. Metodis berarti berdasarkan atau menurut metode dengan cara yang teratur.

- Kata Penelitian dalam bahasa inggris yaitu Research, bahasa belanda Onderzoek, yang berarti re = kembali to search = mencari / meneliti. Research mencari kembali / meneliti kembali. Kadang-kadanh digunakan istilah Riset.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia riset berarti penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.

Definisi Penelitian
- Penelitian adalah tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseoranh melakukan penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut (hillway).

- Penelitian adalah suatu metode untuk menemukan kebenaran, sehingga oenelitian juga merupakan metode berfikir secara kritis (whitney)

- Penelitian adalah pencarian atas sesuatu secara sistematis dengan penekanan bahwa pencarian ini dilakukan terhadap masalah-masalah yang akan dipecahkan (parson).

- Penelitian secara ilmiah, dilakukan oleh manusia, untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yanv telab mencapai taraf ilmiah, yang disertai dengan suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan dapat ditelaah dan dicari hubungan akibat-akibatnya, atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Dengan demikian, penelitian merupakan sarana yanh dipergunakam oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan (Soerjono Soekanto)

- Kesimpulan : penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analosis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
Metodologis berarti menggunakan metode tertentu, sistematid menggunakan sistem berfikir / metide berfikir tertentu, Konsisten berarti tidak boleh ada oertentangan antara bagiam satu dengan bagian lain.


- Ada 3 macam metode berfikir:
1. Metode deduktif yaitu berpikir dari hal-hal  umum ke hal umum ke hal-hal yang khusus. Metode inilah yang digunakan dalam ilmu hukum.
2. Metode berfikir induktif yaitu proses berfikir mulai dari hal-hal yang khusus ke hal-hal yang umum (das sein ke das sollen). Dalam penelitian hukum biasa digunakan metode berfikir deduktif, sedangkan dalam oenelitian sosial, biasa digunakan metode berfikir induktif.
3. Metode berfikir reflektif yaitu Metode berfikir gabunhan antara deduktif dan induktif (gabungan antara das sollen dan sein). Metode berfikir ini dapat digunakan dalam oenelitian hukum empiris (sosiologis)

2. Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan

Penelitain merupakan sarapan yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serya mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana senantiasa dapat diperikza dan ditelaah scara kritis, akan berkembanh terus atas dasar penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. hal itu disebabkan oleh karena penggunaan ilmu pengetahuan bertujuan agar manusia lebih mengetahui dan lebih mendalami. (Soerjono, 1984:3)

Penelitian dan ilmu pengetahuan mempunyai hubungan yang erat, karena Penelitian merupakan sarana untuk mendukung atau membangun ilmu pengetahuan. Tanpa penelitain, ilmu pengetahuan tidak akan berkembang. Hubunhan penelitain dan ilmu oengetahuan, dikatakan sebagai proses dan hasil. Penelitian sebagai proses sedangkan ilmu pengetahuan sebagai hasil. (Moh. Natsir, 1998:14). Penelitian tidak minbkin dipidahkan dengan ilmi pengetahuan.

3. Tujuan Ilmu Pengetahuan Dan Tujuan Penelitian

a. Tujuan Ilmu pengetahuan pada umumnya :
1. Membuat suatu deskripsi.
2. Menjelaskan hubungan antara fakta, dan memahami hubungan tersebut
3. Membuat suatu orediksi /perkiraan masa depan.

b. Tujuan ilmu pengetahuan hukum pada khususnya
1. Mengetahui asas-asas hukim yang universal
2. Mengetahui konsep-konsep hukum
3. Mengetahui fungsi hukum dalam.masyarakat
4. Mengetahui kepentingan-kepentingan yang dilindungi hukum
5. Menjelaskan hubunhan hukum dan keadilan
6. Menjelaskam perkembanhan hukim
7. Menjelaskan kedudukan hukum dalam masyarakat

Tujuan Penelitian
a. Tujuan penelitian pada umumnya:
1. Mengungkapkan kebenaran swcara ilmiah (menggunakan metode-metode ilmiah)
2. Memperoleh pengetahuan tentang suatu gejala sehingga dapat merumuskan masalah
3. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu gejala
4. Memperoleh gambaran secara lengkap ciri-ciri suatu keadaan, perilaku pribadi, perilaku kelompok
5. Mendapatkan keterangan tentang suatu frekuensi peristiwa
6. Memperoleh data tentang hubungan antar suatu gejala denban gejala lain.
7. Menguji teori / hipotesis

Tujuan penelitian hukum pada khususnya:
1. Dalam penelitian hukum normatif:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan undang-undang dalam praktek pengadilan
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan suatu peristiwa/kejadian dalam perundang-undangan.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaan undang-undang.
2. Dalam penelitian hukum empiris (sosiologis)
1. Untuk mengetahui dan menga efektivitas undang-undang.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pendapat masyarakat tentang hukum
3. Untuk mengetahui dan menganalisis berlakunya hukum adat di suatu wilayah
4. Untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat.

4. Hubungan Penelitian dengan Tri Darma Perguruan Tinggi
Seperti diketahui bahwa perguruan tinggi mempunyai fungsi yang biasa disebut Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu:
1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
2. Melaksanakan Penelitian
3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

Dengan demikian, Penelitian merupakan pelaksanaan dari salah satu Darma Perguruan Tinggi.

5. Hubungan Penelitian Dengan Penulisan Skripsi
Skripsi Sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka harus disusun dengan menggunakan metode-metode ilmiah, baik metode penelitian, metode berfikir, maupun metode penulisannya. Skripsi merupakan laporan hasil penelitian ilmiah. Kegiatan penelitian yang pokok adalah kegiatan pengumpulan dataa, pengolahan analisis data, penyusunan laporan hasil penelitian.

Oleh karena itu, skripsi yang baik dan benar, adalah skripsi yang disusun berdasarkan hasil peny yang baik dan benar, yaitu dengan melakukan penelitian. Dengan demikian penyusunan skripsi berhubungan erat dengan penelitain ilmiah.

6. Jenis Data Dalam Penelitian Ilmiah
Data dari bahasa Latim yaitu datum, fakta, bukti, bahan-bahan keterangan. Data dapat dibedakan dalam:

a. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber primer (asli) dengan cara wawancara. Dalam penelitian sosial, data primer merupakan data yang utama. Dalam penelitian hukum data primer merupakan data pelengkap.

b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dey cara tidak langsung dari sumber primer (asli), tetapi dari bahan-bahan tertulis (bahan pustaka). Dalam penelitian hukum data sekunder merupakan data yang utama. Karena hukum terdapat dalam bahan-bahan pustaka (tulisan-tulisan).

Karena Penelitian hukum merupakan penelitian bahan pustaka, maka untuk mendapatkan data yang valid (sahih) perlu dipilih bahan-bahan pustaka yang berkualitas/otentik.

Data sekunder dalam penelitian hukum, terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, meliputi:
a. UUD 1945
b. Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah Penggangi undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaky lainnya
g. Surat-surat perjanjian
h. Akta Notaris
i. Instrumen Internasional yang telah diratifikasi
j. Putusan Pengadilan
k. Peraturan Daerah

2. Bahan hukum sekunder, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menjelaskan bahan hukum primer. Seperti hasil-hasil penelitian, Rancangan Undang-undang, buku-buku hukum yang berkaitan, bahan-bahan seminar dan sebagainya.

3. Bahan hukum tertier, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menambah kejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Misalnya, kamus-kamus, ensiklopedia, tulisan-tulisan non hukjm yang berkaitan dengan judul penelitiannya.

Catatan:
Bahan-bahan hukum tersebut, dalam implementasinya harus dicatat secara rinci, semua undang-undang yang berkaitan y judul penelitian tersebut.

7. Jenis-jenis Penelitian
a. Penelitian dari sudut sifatnya
1. Penelitian Ekspolaritas (penjelajahan), yaitu penelitian dengan tujuan untuk menggali data sebanyak-banyaknya. Penelitian ini dilakukan apabila pengetahuan tentang suatu gejala yang akan diteliti masih sangat kurang atau belum ada sama sekali. Penelitian ini juga disebut : "feasibility study" (studi kelayakan). Dengan maksud untuk memperoleh data awal sebagai dasar mengadakan penelitian selanjutnya.

2. Penelitian deskriptif yaitu penelitian untuk melukiskan / menggambarkan suatu keadaan seperti adanya. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala lainnya. Tujuan utamanya untuk mempertegas hipotesis-hipotesis, untuk dapat membantu di dalam rangka menyusun teori-teori baru.

3. Penelitian deskriptif - analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan​ suatu keadaan/gejala kemudian menganalisisnya.

4. Penelitian Eksplanatoris yaitu penelitian dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan antara gejala yang satu dengan gejala lainnya. Di samping itu, penelitian ini juga untuk menguji hipotesis (menguji teori).

b. Penelitian dati sudut bentuknya
1. Penelitian diagnostik
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala atau beberapa gejala.

2. Penelitian preskriptif yaitu penelitian untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.

3. Penelitian evaluatif yaitu penelitian untuk menilai program-program yang dijalankan.

Jumat, 10 Februari 2017

PENGANTAR ILMU EKONOMI

Ilmu Ekonomi dibagi 3 bagian, yaitu:
A. Teori IE (IE Murni) sebagai berikut:
Pengantar Ekonomi meliputi 2 teori Eko yaitu:
1). Teori ekonomi Mikro
Cabang ilmu ekonomi ilmu yang mempelajari perilaku dari unit-unit individual, seperti : rumah tangga, perusahaan dan industri. Di ekonomi Mikro membahas tentang alokasi dan efisiensi sumber daya pasar.

Eko mikro meliputi 3 teori, sbb:
a). Teori harga yaitu meliputi interaksi antara penawaran dengan permintaan barang & jasa didalam suatu pasar antara lain faktor-faktor yang mempengaruhi misalnya: elastisitas penawaran dan permintaan, dsb.

b). Teori produksi yaitu menganalisa biaya produksi serta target produksi yang optimal bagi produsen sehingga mencapai target laba yang maksimal.

c). Teori distribusi yaitu membahas target upah tenaga kerja, target biaya yang harus dibayarkan kepada pemilik modal, serta target keuntungan dari pengusaha.

B. Teori Ekonomi Makro
Cabang ilmu ekonomi makro adalah ilmu persoalan ekonomi secara keseluruhan atau nasional seperti pertumbuhan, inflasi, deflasi, pengangguran atau kesempatan kerja. Hal-hal yang dianalisa dalam Eko makro, sbb:
-> Faktor-faktor yang menentukan kegiatan ekonomi suatu negara;
-> Masalah-masalah perekonomian yang dihadapi suatu negara;
-> Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi.

C. Ilmu Ekonomi Terapan sebagai berikut:
1). Ekonomi Internasional
Ekonomi internasional adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (Eksport-Import) yang meliputi perdagangan dan keuangan (moneter) serta organisasi ekonomi baik swasta maupun pemerintah dan kerjasama ekonomi antar negara.

Ciri-ciri atau karakter ekonomi internasional, yaitu:
-> Liberalisasi (pasar bebas) dan arus uang serta transfer teknologi.
-> Ketergantungan ekonomi suatu negara dunia luar akibat adanya kerjasama perusahaan Multinasional.
-> Semakin ketatnya persaingan antar negara (perusahaan) untuk meningkatkan: produktivitas, efisiensi, dan efektivitas secara optimal.

2. Ekonomi Pertanian
Ilmu pertanian yang mempelajari masalah-masalah ekonomi dalam pertanian (Kaslan Tohir, tanpa tahun), atau bagian dari ilmu ekonomi umum yang mempelajari fenomena-fenomena dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pertanian baik mikro maupun makro (Mubyarto, 1977)

3. Ekonomi Tehnik
Ekonomi Tehnik sering juga disebut analisa biaya teknik atau analisa keputusan ekonomi adalah disiplin ilmu yang ditujukan untuk menganalisa aspek-aspek ekonomi dari usulan investasi atau proyek yang bersifat teknis.

Definisi Ilmu Ekonomi menurut ahli ekonomi pada dasarnya sama yaitu meliputi scarcity (kelangkaan), kemakmuran dan kepuasan.

Ekonomi berasal d bahasa Yunani berarti:
Oikos = "keluarga / rumah tangga" &
Nomos = "peraturan / hukum", -> peraturan Rumah tangga dan Manajemen Rumah tangga.

Manusia perlu belajar menentukan hal-hal yang berhubungan dengan pilihan dalam ilmu ekonomi sbb:
a. Scacuty (kelangkaan)
Alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan manusia tidak terbatas. Kelangkaan mencakup kuantitas, kualitas, terbatas dan waktu. Sesuatu tidak akan langka kalau jumlahnya (kuantitas) tersedia sesuai dengan kebutuhan, kualitasnya baik, tersedia dimana saja dan kapan saja jika dibutuhkan.
b. Choices (pilihan-pilihan)
Kebutuhan manusia tidak terbatas, karena manusia tidak pernah merasa puas atas apa yang diperoleh dan dicapai. Sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas, apabila kebutuhan sebelumnya sudah terpenuhi, maka keinginan lainnya muncul.
Akibat terbatasnya sumber daya dibandingkan kebutuhan atau keinginan Maka manusia harus menentukan pilihan-pilihan bersifat:
-> Individual misalnya pakaian/baju yang mana akan dibeli;
-> Kolektif misalnya kemana mereka akan pergi rekreasi pada hari libur;
-> Kompleks : yang sulit ditentukan misalnya mana yang didahulukan melanjutkan pendidikan atau secepatnya mencari pekerjaan.
c. Opportunity Cost (Biaya kesempatan)
Manusia bersifat rasional artinya pertimbangan yang dibutuhkan selalu berdasarkan prinsip ekonomi Untung rugi yaitu membandkin berapa biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diperoleh.

     

Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Ancaman Pidana Dan Perdata Kedokteran)

Pidana UU Praktik Kedokteran UU No. 29 / 2004
-> Pasal 77 ayat 1 dan 2, Bila praktik tanpa registrasi ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
-> Pasal 76, bila praktek tanpa surat izin praktek, terancam maksimal 3 tahun dan denda Rp 100 juta
-> Pasal 77, bila ada orang melakukan praktik seolah-olah dokter, atau dokter Gigi yang mempunyai izin terancam maksimal pidana 5 tahun dan denda kas Rp 150 juta
-> Pasal 78, bila seseorang menggunakan alat, metode seolah-olah dokter atau dokter Gigi, yang juga memiliki izin, terancam maksimal 5tahun dan denda maksimal Rp 150juta
-> Pasal 79, diancam kurungan paling lama 1 tahun, bila tidak memasang papan nama dokter, tidak memuat rekam medik, tidak melakukan pertolongan darurat, tidak merahasiakan sesuatu tentang pasien, tidak merujuk pada dokter lebih mampu.
-> Pasal 79, mempekerjakan dokter dokter Gigi yang belum punya izin praktek, dan bila dilakukan oleh korporasi maka ancaman ditambah sepertiganya.
Pasal 79 ini terancam maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000,-

Ketentuan KUHPidana atau Lex General Praktek Kedokteran
1. Pasal 322 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia menyimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Merupakan delik aduan
2. Pasal 359 KUHP
     Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dll

Untuk membuktikan kelalaian Dokter harus di perhatikan
1. Duty, adanya kewajiban dokter untuk melayani pasien setelah adanya hubungan dokter dan pasien
2. Dereliction of the duty, menunjukkan adanya penyimpangan terhadap kewajiban yang harus dilakukan, misalnya tidak melakukan tindakan atau pemeriksaan tertentu
3. Damage, berupa kematian, Cacad atau hal lain yang membuat pasien mengalami kerugian
4. Direct Causal Relationship, kerugian timbul dari adanya penyimpangan kewajiban yang seharusnya dilakukan.


HUKUM KESEHATAN (MKDKI)

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) UU PK
1. MKDKI
-> adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran yang dan menetapkan sanksi;
-> bertanggung jawab pada konsil kedokteran Indonesia;
-> berkedudukan di ibukota Jakarta.

2. Anggota
-> 3 orang dokter gigi;
-> 3 orang dokter dari organisasi profesi(IDI);
-> 1 Orang Dokter, 1 orang Dokter Gigi mewakili rumah sakit
-> 3 orang sarjana hukum;
-> diangkat oleh menteri kesehatan dengan masa bakti 5 tahun dan dapat diangkat kembali selama satu kali masa jabatan berikutnya.

3. Sarjana Hukum
-> telah berpraktek minimal 10 tahun dan memiliki pengetahuan di bidang ilmu hukum kesehatan;
-> dll

MKDI UU PK
-> pembiayaan MK DKI dibebankan kepada konsil kedokteran Indonesia;
-> setiap orang yang mengetahui atau dirugikan oleh tindakan dokter dapat mengadu pada MK DKI;
-> dapat juga melapor ada tidaknya tindak pidana atau dapat juga menggugat perdata bila merasa dirugikan;
-> MK DKI periksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin kedokteran;
-> sanksi MKDKI berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan izin praktek, kewajiban Mengikuti pendidikan kedokteran

HUKUM KESEHATAN (Tindakan Dokter Bukan Melawan Hukum)

Tindakan Dokter Yang Tidak Melawan Hukum
1. Dipenuhinya hak pasien mengenai informed consent;
2. Dilakukannya tindakan sesuai standar profesi kedokteran atau dilakukan secara legeartis yang merujuk kepada:
- adanya indikasi medis yang sesuai dengan tujuan perawatan yang konkrit;
- dilakukan sesuai prosedur ilmu kedokteran yang baku.

Pasien Tidak Sadar
1 Menurut Ahli
- Leenen, fiksi hukum, seseorang yang tidak sadar akan menyetujui apa yang pada umumnya oleh pasien yang berada pada situasi dan kondisi yang sama;
- Van Der Mijn, Zaakwarneming (1354 KUHPDT) melakukan hal yang patut atas dasar sukarela;
2. UU PK
- pasal 2 dan 3 UU PK, tentang tujuan praktek kedokteran, Pasal 17 UU PK tentang sumpah dokter atau dokter gigi;
- Pasal 51D UU PK, dokter wajib memberikan pertolongan darurat, kecuali dia yakin ada orang yang dapat melakukannya.