Jumat, 03 November 2017

Hukum Kepailitan

A. Pengertian Kepailitan
Status pailit dapat ditempuh melalui proses pengadilan niaga.
Secara etimologis, istilah kepailitan berasal dari kata pailit yang bila ditelusuri lebih mendasar istilah ini dijumpai dalam perbendaharaan Eropa. Dalam bahasa Belanda, kata pailit berasal dari istilah failiet, sedangkan dari bahasa Perancis berasal dari kata failite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Di negara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata-kata bankrupr dan bankruptcy. Atau dengan kata lain kepailitan adalah keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya dan/atau berhenti membayar utangnya.

Huala Adolf dan Mutiara Hikmah secara tekhnis membedakan  pailit dan kepailitan. Pailit merupakan suatu keadaan terhadap utang-utangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit.

A. Tujuan Hukum Kepailitan
Tujuan undang-undang kepailitan modern adalah melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak-haknya sesuai asas yang menjamin hak-hak kreditor.

Sitaan umum bertujuan untuk mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditornya.

Asas jaminan dijamin dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara krefitor terhadap harta debitur berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitur kepada para kreditor konkuren atau unsecured creditors berdasarkan pertimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia, asas pari passu dijamin dalam Pasal 1332 KUHPerdata, mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.

C. Relasi KHUPerdata dengan Hukum Kepailitan
Dalam hal ini, kepailitan berpangkal pada 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
"Apabila su berutang karena duatu alasan tertentu l, pada
Pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa semia harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi pelaksanaan kewajibannya tersebut.
Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa para kreditor mempunyai hak proraya atau harya debitur yang menjamin mereka dalam mendapatkan haknya.

Kepailitan harus diajukan ke pengadilan niaga sebagai bentuk pemenihan asas publitas dan ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya.


D. Perinsip Dasar Hukum Kepailitan
Menurut Sutan Remi Sjahdeini klasifikasi kategori dasar hukim kepailitan adalah
1. debt collection merupakan konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitur pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitur atau harta debitur.
2. debt forgiveness dimanifestasikam dalam bentuk asset exemption (beberapa harta. debitur dikecualikan terhadap boedel pailit), relief from imprisonmen (tifak dipenjara karena gagal membayar)
3. debt adjustment.

Prosedur pengajuan permohonan pailit (Pasal 6-10)
1. Pengajuan permohonan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga yang pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya berdasarkan Keppres No. 97 tahun 1999, Pengadilan Niaga dibentuk pada:
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar yang wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tebgah, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua
b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Nangroe Aceh Darussalam
c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
e. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Daerah Khusus Ibukota, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat.

2. Permohonan Pailit didasarkan pada Hukum Acara Perdata dan harus diajukan oleh seorang advokat/pengacara, kecuali permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Bapean atau Menteri Keuangan, kepada ketua Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang daerah hukumnya.
Kompetensi mengadili Pengadilan Niaga meliputi:
a. Wilayah di mana debitur berdomisili atau tempat kedudukan badan hukum atau Fa seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya;
b. Bila debitor telaheninggalkan wilayah negara RI, maka diajukan di Pengadilan Niaga dimana debitor terakhir berdomisili.
c. Bila debitur berkedudukan di wilayah negara RI tetapi menjalankan usahanya/profesinya di Pengadilan Niaga dimana kantor pusat debitor menjalankan profesi/usahanya di wilayah RI berdomisili (pasal 3 UUK).
d. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberi tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
e. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi bila tidak sesuai dengan syarat permohonan Pailit.
f. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan.
g. Paling lambat 3 haru setelah​ tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harys menetapkan hari sidang.
h. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang, paling lama 25 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan
- Pengadilan wajib memanggil debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapea. Dan Menteri Keuangan
- Pengadilan dapat memanggil kreditor, bila permohonan Pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan kapailitan telah terpenuhi.
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat sebelum pemeriksaan pertama diselenggarakan dan pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima Debitor.
9. Selamat putusan atau permohonan Pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapean atau Menteri Keuangan, guna melindungi kepentingan Kreditur, dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan tindakan sementara:
a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
b. Menunjuk Kuratoy sementara untuk mengawasi : pengelolaan usaha debitor. Pembayaran kepada Kreditor, pengalihat atau pengagunan kekayaan debitor (pasal 10)
10. Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, di dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uit voor baar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut tersebut diajukan suatu upaya hukum (pasal 8 ayat 5).
Putusan pengadilan Niaga atas permohonan Pailit dapat berisi:
1. Dipailitkan debitor
2. Dicabut, karena harta Pailit yang terlalu sedikit atau
3. Ditolak, karena diterimanya penundaan kewajiban pembayaran utang (pasal 8 ayat 6)
11. Bila permohonan Pailit diterima maka putusan pengadilan harus memuat
a. Pertimbanvan hukum secara lengkap, Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan ybs atau sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
b. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda (desenting opinion) dari halo. Anggota dan ketua mejelis, maka pendapat yang berbeda itu wajib dimuag dalam putusan pengadilan
c. Pengangkatan Kurator dan seorang Hakim Pengawas. Bila debitor, kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan Pailit tifak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
12. Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator dan Hakim Pengawas, paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan Pailit diucapkan.

Upaya Hukum Kasasi
Bila para pihak keberatan dengan putusan hakim pengadilan niaga, mereka dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agunv. Permohonan kasasi dapat dilakukan oleh Debitor, Kreditor yang merupakan pihak dalam persidangan tinvkat pertama, selan itu permohonan kasasi dapat juga diajukan oleh kurator yang bukan merupakan pihak persiday tingkat pertama, yang tidak puas dengan putusan Pailit tsb.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Kasasi (Pasal 11-13)
1. Permohonan kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan Pailit diucapkan dengan mendaftar ke Panitera Pengadilan yang telah memutus pernyataan pailit. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan pemohon diberi tanda terima tertulis, dengan tanggal yang sama dengan penerimaan pendaftaran yang ditandai dengan panitera.
2. Permohonan kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan Memori Kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan
3. Panitera wajib dapat mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi​ tersebut kepada pihak termohon kasasi, paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan
4. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima kasasi dan panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi tersebut kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra memori kasasi diterima.
5. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasj, memori kasasi dengan kontra memori kasasi beserta berkas perkara ybs kepada Mahkamah Agung palinv lambat 14 hari, setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan
6. Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterimanya.
7. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilkukan paling lambat 20 hati setelah tanggal permohonan kasasi diterima oelh Mahkamah Agung
8. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung
9. Putusan Mahkamah Agung harus memuat:
a. Pertimbangan hujum secara lengkap, pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan ybs atau sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
b. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda (desenting opinion) dari hakim anggota dan ketua majelis, maka perbedaan itu wajib dimuat dalam putusan kasasi.
10. Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyay salinan putusan kasasi kepada Panitera Pengadilan Naiga paling lambat 3 hari setelah tanggal kasasi diucapkan
11. Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator dan Hakim Pengawas, paling lambat 2 hari setelah tanggal putusan kasasi terima.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan Pailit  yang telah berekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (pasal 14)
a. Setelah oerkara dioutus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan, yang oada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi brlim ditemukan, permohonan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 hati l, setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan tetap
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kembali memperoleh kekuatan tetap

Proses peninjauan kembali ( pasal 295-298)
1. Permohonan peninjauan kembali diajukan pemohon kepada Panitera Pengadilan Niaga untuk didaftarkan pada tanggal diajukan, dengan menyampaikan bukti pendukung yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali.
2. Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan PK berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu 2 hari setelah permohoann didaftarkan.
3. Penitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
4. Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan PK dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
5. Panitera Pengadilan menyampaikan jawaban terhadap permohonan PK kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 12 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
6. Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan PK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dalams idang terbuka untuk umum.
7. Dalam jangka waktu paling lambat 32 hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung. Mahakamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan PK yang memuat secaralengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Rapat Pencocokan Piutang / Verifikasi Piutang
Pencocokan (verifikasi) piutang merupakan suatu kegiatan yang penting didalam proses kepailitan karena melaului pencocokan piutang dapat ditentukan urutan hak masing-masing kreditur untuk memperoleh pembayaran dalam proses pemberesan.

Pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 s/d 143 UUK & PKPU. Rapat pencocokan piutang dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh :
1. Debitur (harus hadir dalam rapat)
2. Kurator
3. Semua kreditur (dapat hadir sendiri atau diwakilkan kepada kuasa hukum).

Penetapan hari Pencocokan Piutang
1. Dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pailit ditetapkan, maka hakim pengawas harus menetapkan : batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak, serta tanggal kapan pencocokan piutang akan dilaksanakan.
2. Paling lambat 5 hari setelah penetapan batas pengajuan pencocokan piutang, kurator wajib memberitahukan kepada semua kreditor tentang rapat verifikasi