Jumat, 03 November 2017

Hukum Kepailitan

A. Pengertian Kepailitan
Status pailit dapat ditempuh melalui proses pengadilan niaga.
Secara etimologis, istilah kepailitan berasal dari kata pailit yang bila ditelusuri lebih mendasar istilah ini dijumpai dalam perbendaharaan Eropa. Dalam bahasa Belanda, kata pailit berasal dari istilah failiet, sedangkan dari bahasa Perancis berasal dari kata failite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Di negara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata-kata bankrupr dan bankruptcy. Atau dengan kata lain kepailitan adalah keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya dan/atau berhenti membayar utangnya.

Huala Adolf dan Mutiara Hikmah secara tekhnis membedakan  pailit dan kepailitan. Pailit merupakan suatu keadaan terhadap utang-utangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit.

A. Tujuan Hukum Kepailitan
Tujuan undang-undang kepailitan modern adalah melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak-haknya sesuai asas yang menjamin hak-hak kreditor.

Sitaan umum bertujuan untuk mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditornya.

Asas jaminan dijamin dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara krefitor terhadap harta debitur berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitur kepada para kreditor konkuren atau unsecured creditors berdasarkan pertimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia, asas pari passu dijamin dalam Pasal 1332 KUHPerdata, mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.

C. Relasi KHUPerdata dengan Hukum Kepailitan
Dalam hal ini, kepailitan berpangkal pada 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
"Apabila su berutang karena duatu alasan tertentu l, pada
Pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa semia harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi pelaksanaan kewajibannya tersebut.
Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa para kreditor mempunyai hak proraya atau harya debitur yang menjamin mereka dalam mendapatkan haknya.

Kepailitan harus diajukan ke pengadilan niaga sebagai bentuk pemenihan asas publitas dan ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya.


D. Perinsip Dasar Hukum Kepailitan
Menurut Sutan Remi Sjahdeini klasifikasi kategori dasar hukim kepailitan adalah
1. debt collection merupakan konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitur pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitur atau harta debitur.
2. debt forgiveness dimanifestasikam dalam bentuk asset exemption (beberapa harta. debitur dikecualikan terhadap boedel pailit), relief from imprisonmen (tifak dipenjara karena gagal membayar)
3. debt adjustment.

Prosedur pengajuan permohonan pailit (Pasal 6-10)
1. Pengajuan permohonan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga yang pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya berdasarkan Keppres No. 97 tahun 1999, Pengadilan Niaga dibentuk pada:
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar yang wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tebgah, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua
b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Nangroe Aceh Darussalam
c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
e. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Daerah Khusus Ibukota, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat.

2. Permohonan Pailit didasarkan pada Hukum Acara Perdata dan harus diajukan oleh seorang advokat/pengacara, kecuali permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Bapean atau Menteri Keuangan, kepada ketua Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang daerah hukumnya.
Kompetensi mengadili Pengadilan Niaga meliputi:
a. Wilayah di mana debitur berdomisili atau tempat kedudukan badan hukum atau Fa seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya;
b. Bila debitor telaheninggalkan wilayah negara RI, maka diajukan di Pengadilan Niaga dimana debitor terakhir berdomisili.
c. Bila debitur berkedudukan di wilayah negara RI tetapi menjalankan usahanya/profesinya di Pengadilan Niaga dimana kantor pusat debitor menjalankan profesi/usahanya di wilayah RI berdomisili (pasal 3 UUK).
d. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberi tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
e. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi bila tidak sesuai dengan syarat permohonan Pailit.
f. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan.
g. Paling lambat 3 haru setelah​ tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harys menetapkan hari sidang.
h. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang, paling lama 25 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan
- Pengadilan wajib memanggil debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapea. Dan Menteri Keuangan
- Pengadilan dapat memanggil kreditor, bila permohonan Pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan kapailitan telah terpenuhi.
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat sebelum pemeriksaan pertama diselenggarakan dan pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima Debitor.
9. Selamat putusan atau permohonan Pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapean atau Menteri Keuangan, guna melindungi kepentingan Kreditur, dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan tindakan sementara:
a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
b. Menunjuk Kuratoy sementara untuk mengawasi : pengelolaan usaha debitor. Pembayaran kepada Kreditor, pengalihat atau pengagunan kekayaan debitor (pasal 10)
10. Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, di dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uit voor baar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut tersebut diajukan suatu upaya hukum (pasal 8 ayat 5).
Putusan pengadilan Niaga atas permohonan Pailit dapat berisi:
1. Dipailitkan debitor
2. Dicabut, karena harta Pailit yang terlalu sedikit atau
3. Ditolak, karena diterimanya penundaan kewajiban pembayaran utang (pasal 8 ayat 6)
11. Bila permohonan Pailit diterima maka putusan pengadilan harus memuat
a. Pertimbanvan hukum secara lengkap, Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan ybs atau sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
b. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda (desenting opinion) dari halo. Anggota dan ketua mejelis, maka pendapat yang berbeda itu wajib dimuag dalam putusan pengadilan
c. Pengangkatan Kurator dan seorang Hakim Pengawas. Bila debitor, kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan Pailit tifak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
12. Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator dan Hakim Pengawas, paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan Pailit diucapkan.

Upaya Hukum Kasasi
Bila para pihak keberatan dengan putusan hakim pengadilan niaga, mereka dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agunv. Permohonan kasasi dapat dilakukan oleh Debitor, Kreditor yang merupakan pihak dalam persidangan tinvkat pertama, selan itu permohonan kasasi dapat juga diajukan oleh kurator yang bukan merupakan pihak persiday tingkat pertama, yang tidak puas dengan putusan Pailit tsb.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Kasasi (Pasal 11-13)
1. Permohonan kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan Pailit diucapkan dengan mendaftar ke Panitera Pengadilan yang telah memutus pernyataan pailit. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan pemohon diberi tanda terima tertulis, dengan tanggal yang sama dengan penerimaan pendaftaran yang ditandai dengan panitera.
2. Permohonan kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan Memori Kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan
3. Panitera wajib dapat mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi​ tersebut kepada pihak termohon kasasi, paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan
4. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima kasasi dan panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi tersebut kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra memori kasasi diterima.
5. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasj, memori kasasi dengan kontra memori kasasi beserta berkas perkara ybs kepada Mahkamah Agung palinv lambat 14 hari, setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan
6. Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterimanya.
7. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilkukan paling lambat 20 hati setelah tanggal permohonan kasasi diterima oelh Mahkamah Agung
8. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung
9. Putusan Mahkamah Agung harus memuat:
a. Pertimbangan hujum secara lengkap, pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan ybs atau sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
b. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda (desenting opinion) dari hakim anggota dan ketua majelis, maka perbedaan itu wajib dimuat dalam putusan kasasi.
10. Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyay salinan putusan kasasi kepada Panitera Pengadilan Naiga paling lambat 3 hari setelah tanggal kasasi diucapkan
11. Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator dan Hakim Pengawas, paling lambat 2 hari setelah tanggal putusan kasasi terima.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan Pailit  yang telah berekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (pasal 14)
a. Setelah oerkara dioutus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan, yang oada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi brlim ditemukan, permohonan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 hati l, setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan tetap
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kembali memperoleh kekuatan tetap

Proses peninjauan kembali ( pasal 295-298)
1. Permohonan peninjauan kembali diajukan pemohon kepada Panitera Pengadilan Niaga untuk didaftarkan pada tanggal diajukan, dengan menyampaikan bukti pendukung yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali.
2. Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan PK berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu 2 hari setelah permohoann didaftarkan.
3. Penitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
4. Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan PK dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
5. Panitera Pengadilan menyampaikan jawaban terhadap permohonan PK kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 12 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
6. Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan PK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dalams idang terbuka untuk umum.
7. Dalam jangka waktu paling lambat 32 hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung. Mahakamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan PK yang memuat secaralengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Rapat Pencocokan Piutang / Verifikasi Piutang
Pencocokan (verifikasi) piutang merupakan suatu kegiatan yang penting didalam proses kepailitan karena melaului pencocokan piutang dapat ditentukan urutan hak masing-masing kreditur untuk memperoleh pembayaran dalam proses pemberesan.

Pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 s/d 143 UUK & PKPU. Rapat pencocokan piutang dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh :
1. Debitur (harus hadir dalam rapat)
2. Kurator
3. Semua kreditur (dapat hadir sendiri atau diwakilkan kepada kuasa hukum).

Penetapan hari Pencocokan Piutang
1. Dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pailit ditetapkan, maka hakim pengawas harus menetapkan : batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak, serta tanggal kapan pencocokan piutang akan dilaksanakan.
2. Paling lambat 5 hari setelah penetapan batas pengajuan pencocokan piutang, kurator wajib memberitahukan kepada semua kreditor tentang rapat verifikasi

Kamis, 19 Oktober 2017

LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
2.       Kredit Komersial jangka pendek, menengah dan panjang  (Short, Medium and Long term commercial credit)
3.       Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring internasional (internasional factoring); b. forfaiting; dan c) leasing internasional (international leasing).
4.       Jaminan Bank (Bank Guarantea atau Autonomous Guarantea).
Praktik menggunakan kredit berdokumen telah lama dilakukan, khususnya sejak awal tahun 1700-an.
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
a.       Pendahuluan
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris telah lama mengakui bahwa L/C merupakan mekanisme pembayaran yang paling penting dalam perdagangan internasional. Pengadilan Inggris memandangL/C sebagai “the life blood of international commerce” Peran tersebut adalah:
1.       Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;
2.       Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;
3.       Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh penjual(eksportir). Jadi, untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain, pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sementara itu, dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian, L/C tampak sebagai suatu instrument yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
Alasan utama pedagang menyukai system ini adalah karena adanya ubsur janji bayar yang ada pada system ini. Ramalan Ginting menggambarkan sebagai berikut.
“Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembiayaan langsung.”
b.       Batasan
Amir M.S menggambarkan L/C sebagai berikut,
“L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakn bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.

UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi define L/C sebagai berikut,
“LC adalah janji membayar dari bank kepada peenrima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika peneri,a menyerhakan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C”

Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu sebagai beikut.
1.       Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumen L/C tersebut 9bank penerbita tau Issuing Bank).
2.       Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagngan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
3.       Karena Kredit Dokumenter L/C merupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
4.       Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili barang,penyerahan dokumen itu berarti memebrikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang-barnag yang dikapalkan tersebut.
5.       Karena Kredit Dokumenter (L/) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan ketersediaan buyer (pemebeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan bersyarat, seller (penjualn) hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam Kredit Dokumentertersebut.
6.       Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, ayitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank penerbit) dan Bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.

c.       Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitanya L/C


Jumat, 13 Oktober 2017

Hukum Dagang International

BAB 1 PENDAHULUAN

            Keunggulan suatu komoditas merupakan kelebihan yang melekat pada suatukomoditas yang dihasilkan suatu negara dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi negara lain.
            Terdapat bberapamacam keunggulan yang dimiliki oleh suatu komoditas antara lain keunggulan mutlak, keunggulan koparatif, keunggulan kompetitip, dn keunggulan inovatif.
            Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) bilamana didukung oleh factor alam yang spesifik yang tidak dimiliki negara lain. Contohnya Indonesia dan beberapa negara daerah tropis lainnya memiliki keunggulan mutlak dalam produksi karet alam dan lada karena kedua komoditas tersebut memang hanya dihasilkan di daerah tropis.
            Keunggulan Komparatif (comparative advantage) adalah keunggulan yang dimiliki suatu negara bila dapat memproduksi sutau komoditas lebih murah dan lebih baik yang disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktivitasnya lebih tinggi.  Contohnya adalah produksi tekstil Inodnesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya tenaga kerja yang lebih murah.
            Teori keunggulan komparatif dikembangkan oleh Micheal E Porter dalam bukunga Competitive Advantage dan Competitive Strategy. Ada lima factor persaingan yang terdapat pada tiap jenis industry, yaitu:
1.      Persaingan industry antara semua perusahaan sejenis yaitu persaingan antara sesame industry yang memproduksi komoditas yang sama dengan merk berbeda. Misalnya mobil Toyota denhan Suzuki.
2.      Peserta potensial, yaitu persaingan dengan perusahaanbaru yang secara potensial dapat mengancam eksitensi perusahaan yang sudah ada.
3.      Barang substitusi, yaitupersaingan dengan produk substitusi. Misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah dan mudah diproduksi.
4.      Pemasok, yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok bahan baku, tenaga kerja, teknologi, energoi dan sebagainya.
5.      Pembeli, yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.

Keunggulan inovstif merupakan keunggulan dalam menciptakan kreasi baru yang sesuai dengan selera konsumen.
Ada dua factor yang dapat mempengaruhi day saing komoditas ekspor, yaitu factor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung menyangkut kualitas komoditas yang berkaitan dengan masalah bentuk (design), kegunaan (function), dan daya tahan (durability). Biaya produksi dan harga jual merupakan factor langsung yang menentuksn daya saing suatu komoditas. Yang tidak kalah penting lagi adalah masalah ketepatan waktu penyerahan (delivery time), promlsi, daluran pemasaran (market channel) dan layanan purna jual (after sales service).
Faktor tidak langsung yang ikut mennetukan daya saing komoditas ekspor adalah adanya sarana pendukung seperti fasilitas perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah, surveyor, bea cukai, insentif atau subsidi pemerintah untuk mendoorng ekspor juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan selain masalah kendala tariff dan non-tarif, tingkat efisiensi dan disipilin nasional serta kondisi ekonomi global.

BAB 2
 JUAL BELI PADA UMUMNYA

Pasal 1457 KUH Perdata mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sduah diperjanjikan itu.
Perjanjian jual beli berarti konsensul yang berarti untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa disyaratkan bentuk-bentuk formal tertentu. Selain itu perjanjian jual beli bersifat obligator, artinya sahnya perjanjian jual beli, baru menimbulkan kewajiban kepada para pihak.
KEWAJIBAN PENJUAL
            Seuai dengan Pasal 1457 KUH Perdata Penjual memiliki dua macam kewajiban, yaitu:
1.      Wajib menyerahkan barang
2.      Menanggung pemakaian atas barang yang dijual..
Dalam kewajiban menyerahkan barang tersebut hatus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam padal 612 dan pasal 613 KUH Perdata.
Pasal   612 KUH Perdata menyatakan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebndaan itu berada. Selanjutnya Pasal 613 ayat (3) menyatakan bahwa penyerahan tiap-tiap piutang kepada pengganti (atas tunjuk) dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
Kitab Undang-undnag Hukum Perdata menetukan bahwa untuk penyerahan benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan cara balik nama –penyerahan yuridis (berdasarkan pada Overschrijvings Ordonnantie S. 1834-27). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun  1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 197 tentang Pendaftaran Tanah yang mengantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka segal hal yang berhubungan serta pendaftarannya diatur dalam dan diselenggrakan menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sedangkan untuk kapal laut pengaturan mengenai penyerahan hak milik masih diatur dalam sub. 1938-48.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkam bahwa penyerahan kebendaan di sini meliputi penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering).
Pada dasarnya penyerehan barang harus terjadi di tempat di mana barang berada pada waktu terjadi perjanjian jual beli itu, kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1477 Kitas Undnag-undnag Hukum Perdata). Pasal 1478 Kitab Undang-undnag Hukum Perdata memberikan hak kepada penjual untuk tidak menyerahkan barang yang dijual olehnya, jika pembeli belum mebayar harga barangnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bagi penjual umtuk mengizinkan penundaan pemabyaran.
Kewajiban mennaggung (vrijwaren) pihak penjual kewajiban menanggung penguasaan barang dengan aman dan damai dan kewajiban menanggung atas cacat tersembunyai (Pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
KEWAJIBAN PEMBELI
            Kewajiban pembeli adalam membayar harga barang yang dibeli (Pasla 1513 KUH Perdata). Sesuai dengan Pasal 1466 KUH Perdata pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya tambahan lainnya, kecuali kalua diperjanjikan sebaliknya. Berdasakan Pasal 1266 dan 1267 serta pasal 1517 KUH Perdata tidak membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan pembelian.
  
BAB 3
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Menurut Munir Fuady, SH, MH, LLM dalam bukunya “Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik, buku ke-empat” dasar hukm itu anatar lain:

1.      Contract Provisions

Jumat, 29 September 2017

Metode Penilaian Hukum

1. Pengertian Istilah

Metode penelitian dalam bahasa Inggris yaitu Method, sedangkan dalam bahasa Belanda yaitu methode, dalam bahasa Indonesia yaitu metode berarti cara. Methofology (inggris) berarti ilmu tentang metode, Methdological berarti secara metodelogi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesua metode berarti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu kepengetahuan dsb) atau berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yanb ditentukan. Metodik, psngetahuan tentang atau cara mengajar. Metodis berarti berdasarkan atau menurut metode dengan cara yang teratur.

- Kata Penelitian dalam bahasa inggris yaitu Research, bahasa belanda Onderzoek, yang berarti re = kembali to search = mencari / meneliti. Research mencari kembali / meneliti kembali. Kadang-kadanh digunakan istilah Riset.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia riset berarti penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.

Definisi Penelitian
- Penelitian adalah tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseoranh melakukan penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut (hillway).

- Penelitian adalah suatu metode untuk menemukan kebenaran, sehingga oenelitian juga merupakan metode berfikir secara kritis (whitney)

- Penelitian adalah pencarian atas sesuatu secara sistematis dengan penekanan bahwa pencarian ini dilakukan terhadap masalah-masalah yang akan dipecahkan (parson).

- Penelitian secara ilmiah, dilakukan oleh manusia, untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yanv telab mencapai taraf ilmiah, yang disertai dengan suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan dapat ditelaah dan dicari hubungan akibat-akibatnya, atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Dengan demikian, penelitian merupakan sarana yanh dipergunakam oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan (Soerjono Soekanto)

- Kesimpulan : penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analosis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
Metodologis berarti menggunakan metode tertentu, sistematid menggunakan sistem berfikir / metide berfikir tertentu, Konsisten berarti tidak boleh ada oertentangan antara bagiam satu dengan bagian lain.


- Ada 3 macam metode berfikir:
1. Metode deduktif yaitu berpikir dari hal-hal  umum ke hal umum ke hal-hal yang khusus. Metode inilah yang digunakan dalam ilmu hukum.
2. Metode berfikir induktif yaitu proses berfikir mulai dari hal-hal yang khusus ke hal-hal yang umum (das sein ke das sollen). Dalam penelitian hukum biasa digunakan metode berfikir deduktif, sedangkan dalam oenelitian sosial, biasa digunakan metode berfikir induktif.
3. Metode berfikir reflektif yaitu Metode berfikir gabunhan antara deduktif dan induktif (gabungan antara das sollen dan sein). Metode berfikir ini dapat digunakan dalam oenelitian hukum empiris (sosiologis)

2. Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan

Penelitain merupakan sarapan yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serya mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana senantiasa dapat diperikza dan ditelaah scara kritis, akan berkembanh terus atas dasar penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. hal itu disebabkan oleh karena penggunaan ilmu pengetahuan bertujuan agar manusia lebih mengetahui dan lebih mendalami. (Soerjono, 1984:3)

Penelitian dan ilmu pengetahuan mempunyai hubungan yang erat, karena Penelitian merupakan sarana untuk mendukung atau membangun ilmu pengetahuan. Tanpa penelitain, ilmu pengetahuan tidak akan berkembang. Hubunhan penelitain dan ilmu oengetahuan, dikatakan sebagai proses dan hasil. Penelitian sebagai proses sedangkan ilmu pengetahuan sebagai hasil. (Moh. Natsir, 1998:14). Penelitian tidak minbkin dipidahkan dengan ilmi pengetahuan.

3. Tujuan Ilmu Pengetahuan Dan Tujuan Penelitian

a. Tujuan Ilmu pengetahuan pada umumnya :
1. Membuat suatu deskripsi.
2. Menjelaskan hubungan antara fakta, dan memahami hubungan tersebut
3. Membuat suatu orediksi /perkiraan masa depan.

b. Tujuan ilmu pengetahuan hukum pada khususnya
1. Mengetahui asas-asas hukim yang universal
2. Mengetahui konsep-konsep hukum
3. Mengetahui fungsi hukum dalam.masyarakat
4. Mengetahui kepentingan-kepentingan yang dilindungi hukum
5. Menjelaskan hubunhan hukum dan keadilan
6. Menjelaskam perkembanhan hukim
7. Menjelaskan kedudukan hukum dalam masyarakat

Tujuan Penelitian
a. Tujuan penelitian pada umumnya:
1. Mengungkapkan kebenaran swcara ilmiah (menggunakan metode-metode ilmiah)
2. Memperoleh pengetahuan tentang suatu gejala sehingga dapat merumuskan masalah
3. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu gejala
4. Memperoleh gambaran secara lengkap ciri-ciri suatu keadaan, perilaku pribadi, perilaku kelompok
5. Mendapatkan keterangan tentang suatu frekuensi peristiwa
6. Memperoleh data tentang hubungan antar suatu gejala denban gejala lain.
7. Menguji teori / hipotesis

Tujuan penelitian hukum pada khususnya:
1. Dalam penelitian hukum normatif:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan undang-undang dalam praktek pengadilan
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan suatu peristiwa/kejadian dalam perundang-undangan.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaan undang-undang.
2. Dalam penelitian hukum empiris (sosiologis)
1. Untuk mengetahui dan menga efektivitas undang-undang.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pendapat masyarakat tentang hukum
3. Untuk mengetahui dan menganalisis berlakunya hukum adat di suatu wilayah
4. Untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat.

4. Hubungan Penelitian dengan Tri Darma Perguruan Tinggi
Seperti diketahui bahwa perguruan tinggi mempunyai fungsi yang biasa disebut Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu:
1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
2. Melaksanakan Penelitian
3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

Dengan demikian, Penelitian merupakan pelaksanaan dari salah satu Darma Perguruan Tinggi.

5. Hubungan Penelitian Dengan Penulisan Skripsi
Skripsi Sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka harus disusun dengan menggunakan metode-metode ilmiah, baik metode penelitian, metode berfikir, maupun metode penulisannya. Skripsi merupakan laporan hasil penelitian ilmiah. Kegiatan penelitian yang pokok adalah kegiatan pengumpulan dataa, pengolahan analisis data, penyusunan laporan hasil penelitian.

Oleh karena itu, skripsi yang baik dan benar, adalah skripsi yang disusun berdasarkan hasil peny yang baik dan benar, yaitu dengan melakukan penelitian. Dengan demikian penyusunan skripsi berhubungan erat dengan penelitain ilmiah.

6. Jenis Data Dalam Penelitian Ilmiah
Data dari bahasa Latim yaitu datum, fakta, bukti, bahan-bahan keterangan. Data dapat dibedakan dalam:

a. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber primer (asli) dengan cara wawancara. Dalam penelitian sosial, data primer merupakan data yang utama. Dalam penelitian hukum data primer merupakan data pelengkap.

b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dey cara tidak langsung dari sumber primer (asli), tetapi dari bahan-bahan tertulis (bahan pustaka). Dalam penelitian hukum data sekunder merupakan data yang utama. Karena hukum terdapat dalam bahan-bahan pustaka (tulisan-tulisan).

Karena Penelitian hukum merupakan penelitian bahan pustaka, maka untuk mendapatkan data yang valid (sahih) perlu dipilih bahan-bahan pustaka yang berkualitas/otentik.

Data sekunder dalam penelitian hukum, terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, meliputi:
a. UUD 1945
b. Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah Penggangi undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaky lainnya
g. Surat-surat perjanjian
h. Akta Notaris
i. Instrumen Internasional yang telah diratifikasi
j. Putusan Pengadilan
k. Peraturan Daerah

2. Bahan hukum sekunder, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menjelaskan bahan hukum primer. Seperti hasil-hasil penelitian, Rancangan Undang-undang, buku-buku hukum yang berkaitan, bahan-bahan seminar dan sebagainya.

3. Bahan hukum tertier, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menambah kejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Misalnya, kamus-kamus, ensiklopedia, tulisan-tulisan non hukjm yang berkaitan dengan judul penelitiannya.

Catatan:
Bahan-bahan hukum tersebut, dalam implementasinya harus dicatat secara rinci, semua undang-undang yang berkaitan y judul penelitian tersebut.

7. Jenis-jenis Penelitian
a. Penelitian dari sudut sifatnya
1. Penelitian Ekspolaritas (penjelajahan), yaitu penelitian dengan tujuan untuk menggali data sebanyak-banyaknya. Penelitian ini dilakukan apabila pengetahuan tentang suatu gejala yang akan diteliti masih sangat kurang atau belum ada sama sekali. Penelitian ini juga disebut : "feasibility study" (studi kelayakan). Dengan maksud untuk memperoleh data awal sebagai dasar mengadakan penelitian selanjutnya.

2. Penelitian deskriptif yaitu penelitian untuk melukiskan / menggambarkan suatu keadaan seperti adanya. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala lainnya. Tujuan utamanya untuk mempertegas hipotesis-hipotesis, untuk dapat membantu di dalam rangka menyusun teori-teori baru.

3. Penelitian deskriptif - analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan​ suatu keadaan/gejala kemudian menganalisisnya.

4. Penelitian Eksplanatoris yaitu penelitian dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan antara gejala yang satu dengan gejala lainnya. Di samping itu, penelitian ini juga untuk menguji hipotesis (menguji teori).

b. Penelitian dati sudut bentuknya
1. Penelitian diagnostik
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala atau beberapa gejala.

2. Penelitian preskriptif yaitu penelitian untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.

3. Penelitian evaluatif yaitu penelitian untuk menilai program-program yang dijalankan.

Jumat, 10 Februari 2017

PENGANTAR ILMU EKONOMI

Ilmu Ekonomi dibagi 3 bagian, yaitu:
A. Teori IE (IE Murni) sebagai berikut:
Pengantar Ekonomi meliputi 2 teori Eko yaitu:
1). Teori ekonomi Mikro
Cabang ilmu ekonomi ilmu yang mempelajari perilaku dari unit-unit individual, seperti : rumah tangga, perusahaan dan industri. Di ekonomi Mikro membahas tentang alokasi dan efisiensi sumber daya pasar.

Eko mikro meliputi 3 teori, sbb:
a). Teori harga yaitu meliputi interaksi antara penawaran dengan permintaan barang & jasa didalam suatu pasar antara lain faktor-faktor yang mempengaruhi misalnya: elastisitas penawaran dan permintaan, dsb.

b). Teori produksi yaitu menganalisa biaya produksi serta target produksi yang optimal bagi produsen sehingga mencapai target laba yang maksimal.

c). Teori distribusi yaitu membahas target upah tenaga kerja, target biaya yang harus dibayarkan kepada pemilik modal, serta target keuntungan dari pengusaha.

B. Teori Ekonomi Makro
Cabang ilmu ekonomi makro adalah ilmu persoalan ekonomi secara keseluruhan atau nasional seperti pertumbuhan, inflasi, deflasi, pengangguran atau kesempatan kerja. Hal-hal yang dianalisa dalam Eko makro, sbb:
-> Faktor-faktor yang menentukan kegiatan ekonomi suatu negara;
-> Masalah-masalah perekonomian yang dihadapi suatu negara;
-> Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi.

C. Ilmu Ekonomi Terapan sebagai berikut:
1). Ekonomi Internasional
Ekonomi internasional adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (Eksport-Import) yang meliputi perdagangan dan keuangan (moneter) serta organisasi ekonomi baik swasta maupun pemerintah dan kerjasama ekonomi antar negara.

Ciri-ciri atau karakter ekonomi internasional, yaitu:
-> Liberalisasi (pasar bebas) dan arus uang serta transfer teknologi.
-> Ketergantungan ekonomi suatu negara dunia luar akibat adanya kerjasama perusahaan Multinasional.
-> Semakin ketatnya persaingan antar negara (perusahaan) untuk meningkatkan: produktivitas, efisiensi, dan efektivitas secara optimal.

2. Ekonomi Pertanian
Ilmu pertanian yang mempelajari masalah-masalah ekonomi dalam pertanian (Kaslan Tohir, tanpa tahun), atau bagian dari ilmu ekonomi umum yang mempelajari fenomena-fenomena dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pertanian baik mikro maupun makro (Mubyarto, 1977)

3. Ekonomi Tehnik
Ekonomi Tehnik sering juga disebut analisa biaya teknik atau analisa keputusan ekonomi adalah disiplin ilmu yang ditujukan untuk menganalisa aspek-aspek ekonomi dari usulan investasi atau proyek yang bersifat teknis.

Definisi Ilmu Ekonomi menurut ahli ekonomi pada dasarnya sama yaitu meliputi scarcity (kelangkaan), kemakmuran dan kepuasan.

Ekonomi berasal d bahasa Yunani berarti:
Oikos = "keluarga / rumah tangga" &
Nomos = "peraturan / hukum", -> peraturan Rumah tangga dan Manajemen Rumah tangga.

Manusia perlu belajar menentukan hal-hal yang berhubungan dengan pilihan dalam ilmu ekonomi sbb:
a. Scacuty (kelangkaan)
Alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan manusia tidak terbatas. Kelangkaan mencakup kuantitas, kualitas, terbatas dan waktu. Sesuatu tidak akan langka kalau jumlahnya (kuantitas) tersedia sesuai dengan kebutuhan, kualitasnya baik, tersedia dimana saja dan kapan saja jika dibutuhkan.
b. Choices (pilihan-pilihan)
Kebutuhan manusia tidak terbatas, karena manusia tidak pernah merasa puas atas apa yang diperoleh dan dicapai. Sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas, apabila kebutuhan sebelumnya sudah terpenuhi, maka keinginan lainnya muncul.
Akibat terbatasnya sumber daya dibandingkan kebutuhan atau keinginan Maka manusia harus menentukan pilihan-pilihan bersifat:
-> Individual misalnya pakaian/baju yang mana akan dibeli;
-> Kolektif misalnya kemana mereka akan pergi rekreasi pada hari libur;
-> Kompleks : yang sulit ditentukan misalnya mana yang didahulukan melanjutkan pendidikan atau secepatnya mencari pekerjaan.
c. Opportunity Cost (Biaya kesempatan)
Manusia bersifat rasional artinya pertimbangan yang dibutuhkan selalu berdasarkan prinsip ekonomi Untung rugi yaitu membandkin berapa biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diperoleh.

     

Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Ancaman Pidana Dan Perdata Kedokteran)

Pidana UU Praktik Kedokteran UU No. 29 / 2004
-> Pasal 77 ayat 1 dan 2, Bila praktik tanpa registrasi ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
-> Pasal 76, bila praktek tanpa surat izin praktek, terancam maksimal 3 tahun dan denda Rp 100 juta
-> Pasal 77, bila ada orang melakukan praktik seolah-olah dokter, atau dokter Gigi yang mempunyai izin terancam maksimal pidana 5 tahun dan denda kas Rp 150 juta
-> Pasal 78, bila seseorang menggunakan alat, metode seolah-olah dokter atau dokter Gigi, yang juga memiliki izin, terancam maksimal 5tahun dan denda maksimal Rp 150juta
-> Pasal 79, diancam kurungan paling lama 1 tahun, bila tidak memasang papan nama dokter, tidak memuat rekam medik, tidak melakukan pertolongan darurat, tidak merahasiakan sesuatu tentang pasien, tidak merujuk pada dokter lebih mampu.
-> Pasal 79, mempekerjakan dokter dokter Gigi yang belum punya izin praktek, dan bila dilakukan oleh korporasi maka ancaman ditambah sepertiganya.
Pasal 79 ini terancam maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000,-

Ketentuan KUHPidana atau Lex General Praktek Kedokteran
1. Pasal 322 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia menyimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Merupakan delik aduan
2. Pasal 359 KUHP
     Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dll

Untuk membuktikan kelalaian Dokter harus di perhatikan
1. Duty, adanya kewajiban dokter untuk melayani pasien setelah adanya hubungan dokter dan pasien
2. Dereliction of the duty, menunjukkan adanya penyimpangan terhadap kewajiban yang harus dilakukan, misalnya tidak melakukan tindakan atau pemeriksaan tertentu
3. Damage, berupa kematian, Cacad atau hal lain yang membuat pasien mengalami kerugian
4. Direct Causal Relationship, kerugian timbul dari adanya penyimpangan kewajiban yang seharusnya dilakukan.


HUKUM KESEHATAN (MKDKI)

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) UU PK
1. MKDKI
-> adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran yang dan menetapkan sanksi;
-> bertanggung jawab pada konsil kedokteran Indonesia;
-> berkedudukan di ibukota Jakarta.

2. Anggota
-> 3 orang dokter gigi;
-> 3 orang dokter dari organisasi profesi(IDI);
-> 1 Orang Dokter, 1 orang Dokter Gigi mewakili rumah sakit
-> 3 orang sarjana hukum;
-> diangkat oleh menteri kesehatan dengan masa bakti 5 tahun dan dapat diangkat kembali selama satu kali masa jabatan berikutnya.

3. Sarjana Hukum
-> telah berpraktek minimal 10 tahun dan memiliki pengetahuan di bidang ilmu hukum kesehatan;
-> dll

MKDI UU PK
-> pembiayaan MK DKI dibebankan kepada konsil kedokteran Indonesia;
-> setiap orang yang mengetahui atau dirugikan oleh tindakan dokter dapat mengadu pada MK DKI;
-> dapat juga melapor ada tidaknya tindak pidana atau dapat juga menggugat perdata bila merasa dirugikan;
-> MK DKI periksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin kedokteran;
-> sanksi MKDKI berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan izin praktek, kewajiban Mengikuti pendidikan kedokteran

HUKUM KESEHATAN (Tindakan Dokter Bukan Melawan Hukum)

Tindakan Dokter Yang Tidak Melawan Hukum
1. Dipenuhinya hak pasien mengenai informed consent;
2. Dilakukannya tindakan sesuai standar profesi kedokteran atau dilakukan secara legeartis yang merujuk kepada:
- adanya indikasi medis yang sesuai dengan tujuan perawatan yang konkrit;
- dilakukan sesuai prosedur ilmu kedokteran yang baku.

Pasien Tidak Sadar
1 Menurut Ahli
- Leenen, fiksi hukum, seseorang yang tidak sadar akan menyetujui apa yang pada umumnya oleh pasien yang berada pada situasi dan kondisi yang sama;
- Van Der Mijn, Zaakwarneming (1354 KUHPDT) melakukan hal yang patut atas dasar sukarela;
2. UU PK
- pasal 2 dan 3 UU PK, tentang tujuan praktek kedokteran, Pasal 17 UU PK tentang sumpah dokter atau dokter gigi;
- Pasal 51D UU PK, dokter wajib memberikan pertolongan darurat, kecuali dia yakin ada orang yang dapat melakukannya.

HUKUM KESEHATAN (Standar Profesi Dokter)

Standar Profesi Menurut Leenen
1. Tindakan teliti dan hati-hati standar medis adalah cara bertindak secara medis dalam suatu peristiwa nyata berdasarkan ilmu kedokteran dan pengalaman sebagai dokter, standar lebih dari satu metode diagnosis dan terapi;
2. Kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, hukum mensyaratkan ukuran minimal rata-rata bagi dokter, dimana penilaian kemampuan tersebut didasarkan atas pendapat seksi-seksi ahli dari kelompok keahlian yang sama;
3. Situasi dan kondisi yang sama, keadaan yang sama diperlukan untuk membuat perbedaan, misalnya perawatan di rumah sakit jauh lebih baik daripada di puskesmas;
4. Asas proposionalitas;
5. Harus ada hubungan keluhan pasien dengan metode diagnosis.

HUKUM KESEHATAN (Hubungan Pasien dan Dokter)

Hubungan pasien dan dokter tercantum secara umum pasal 1320 KUHPDT, yaitu:
. Sepakat yang membuat janji (tidak tipu, tidak khilaf)
2. Cakp yang membuat janji(dewasa, sehat, bila anak-anak diwakili orang tua, walinya.
3. Jelas objek yang diperjanjikan informed consent
4. Causa yang diperbolehkan oleh hukum (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Hubungan pasien dan dokter tercantum secara khusus pada pasal 45 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 UU PK
1. Setiap tindakan dokter atau dokter gigi harus mendapat persetujuan yang diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan dari dokter secara lengkap;
2. Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya tentang:
- diagnosa dan tata cara tindakan medis;
- tujuan tindakan medis dilakukan;
- alternatif tindakan lain dan resikonya;
- resiko dan komplikasi, misal ada yang mungkin timbul kelumpuhan atau kebutaan.

Prosedur Tindakan Dokter
1. Alat yang digunakan;
2. Bagian tubuh mana terkena;
3. Kemungkinan perluasan operasi.

HUKUM KESEHATAN (Informed Consent pada UU PK)

Informed Consent, Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU PK

HAk pasien untuk mendapatkan informasi serta merupakan kewajiban dokter untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai penyakit pasien, dan untuk kemudian memperoleh persetujuan untuk melakukan tindakan medis.

Berkaitan juga dengan pasal 154 KUHPerdata dan pasal 45 UU PK
Informasi harus diberikan oleh dokter kecuali dengan syarat tertentu dapat di Legasikan kepada perawat.

Hak-hak pasien secara umum keperdataan, yaitu:
1. Memperoleh informasi, memberikan persetujuan atas rahasia dokter Hak untuk memilih dokter memilih sarana kesehatan;
2. Menolak pengobatan/ perawatan, menolak tindakan medis,menghentikan pengobatan second opinion.
3. Second opinion
 inzage rekam medis, beribadah menurut agama dan kepercayaannya dan lain-lain.

HUKUMM KESEHATAN (Hak dan Kewajiban Dokter)

Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter gigi UU PK
1. Hak
-> mendapatkan perlindungan hukum bila telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan standar profesi;
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional menerima informasi yang lengkap tentang pasien dan keluarga menerima imbalan jasa.
2. Kewajiban
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur,
-> merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli;
->  merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
-> melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan kecuali bila dia yakin ada orang yang mampu melakukannya.

Kewajiban Dokter Menurut Ahli (Leenen)
1. Kewajiban yang timbul karena sifat perawatan di mana dokter harus bertindak Sesuai dengan standar profesi medis;
2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien dalam bidang kesehatan;
3. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Hak dan Kewajiban Pasien pada UU PK
1. Hak
->  mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis seperti diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan alternatif, tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang akan terjadi (informed consent);
-> pasien juga berhak meminta pendapat Dokter, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapatkan isi rekam medis.
2. Kewajiban
-> memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kesehatannya;
-> mematuhi nasehat dokter dan dokter gigi;
-> mematuhi ketentuan yang berlaku pada pelayanan kesehatan;
-> memberikan Impala imbalan jasa pelayanan.

HUKUM KESEHATAN (Rahasia atau Bukan Bagi Dokter)

Rahasia Kedokteran Menurut UU PK
- Pasal 48 ayat 1 -> setiap dokter atau dokter gigi wajib menyimpan rahasia kedokteran;
- pasal 48 ayat 2 -> rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan, permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien atau berdasarkan undang-undang.
- Pasal 48 ayat 2 -> ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran dapat diatur oleh Peraturan Menteri.

Rahasia Kedokteran Bukan Hal Mutlak Menurut KUHPidana
-> izin dari pasien pasien, memberikan persetujuan atas rahasia kesehatannya, bisa dengan tertulis atau dengan lisan;
-> untuk kepentingan undang-undang pasal 48 KUHPID, overmact,ondisi paksa;
-> kepentingan undang-undang polisi dapat meminta dibuka rahasia dokter seperti pasal 50 KUHPID menjalankan UU, pasal 51 KUHPID perintah jabatan.

Rahasia Kedokteran Dan Saksi Ahli
1. Pasal 170 KUHAP
- Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai seksi yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
- Hakim membentuk sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan tersebut;

2. Passal 120 KUHAP Dan Pasal 108 KUHAP
- dalam hal penyidik menganggap perlu ia dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus;
- Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat atau martabat atau jabatannya wajib menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberi keterangan yang diminta;
- pasal 108 ayat 3 KUHAP karena pegawai negeri wajib melaporkan tindak pidana kepada penyidik.

HUKUM KESEHATAN (Rekam Medis)

Rekam Medis Pada UU PK
1.  setiap dokter harus membuat rekam medis;
2. Setiap rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas pelayanan dan rekam medis harus dilengkapi setelah pemeriksaan pasien selesai;
3. Dokumen rekam medis adalah milih dokter dan isinya boleh milik pasien;
4. Rekam medis harus disimpan oleh dokter atau dokter gigi atau pimpinan sarana pelayanan;
5. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah.

HUKUM KESEHATAN (Konsil Kedokteran)

Tugas Dan Wewenang Konsil Kedokteran Pada UU Praktek Kedokteran
Tugas
-> melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
-> menetapkan standar profesi dokter dan dokter gigi;
-> melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama dengan lembaga terkait;

Wewenang
-> menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
-> menerbitkan dan mencabut tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
-> mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
-> melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi ;
-> Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan dokter gigi dokter dan dokter gigi;
-> Membina dokter dan dokter gigi mengenai profesi dan etika yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
-> melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenai sanksi

Konsil Kedokteran Indonesia UU PK
- Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu lembaga otonom, Mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang terdiri dari konsil Kedokteran Gigi dan konsil kedokteran
- Konsil Kedokteran dibentuk untuk melindungi penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
-Fungsi Konsil yaitu pengaturan, pengesahan dan penetapan serta pembinaan dokter.

Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
- Anggota Konsil
1. 2 orang dokter;
2. 2 orang dokter gigi;
3. 1 orang institusi pendidikan kedokteran;
4. 1 orang institusi pendidikan kedokteran gigi;
5. 1 orang kolegium kedokteran dan 1 orang kolegium kedokteran gigi;
6. 2 orang dari Asosiasi Rumah Sakit;
7. 3 orang tokoh masyarakat.
- Pimpinan Konsil
Dipilih secara bersama, masa bakti selama 5 tahun.
-Kons Kedokteran bertanggung jawab pada presiden

HUKUM KESEHATAN (Tugas dan Wewenang Dokter)

Tujuan Ilmu Kedokteran
1. Berupaya menyembuhkan dan mencegah penyaki,  perawatan harus mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan atau mencegah berlanjutnya penyakit, tindakan tidak memberikan hasil, seharusnya tindakan itu harus dihentikan;
2. Meringankan penderitaan;
3. Mendampingi pasien dalam keadaan kritis doktor berkewajiban mengusahakan agar pasien didampingi oleh kerabat dan keluarganya.

UU nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
-> praktek kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, seperti dokter gigi dalam melaksanakan upaya kesehatan;
-> untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan dokter dan dokter gigi dibentuk konsil kedokteran dan konsil Kedokteran gigi;
-> konsil kedokteran bertanggung jawab pada presiden;
-> konsil kedokteran berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.

Kamis, 19 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Contoh Kasus Tanpa Informed Consent)

Contoh kasus tanpa informed sebelum lahirnya undang-undang tentang praktik kedokteran UU No 29 Tahun 2004
1. 15 Juni 1984
-> Muchidin berobat ke dokter GM Husaini SpM dengan diagnosa Leocoma Adheren
-> Diterapi dengan salep mata, obat, dan diminta kontrol 2 Minggu kemudian
2. 20 Juni 1996
-> Yang bersangkutan datang setelah 2 tahun kemudian dengan diagnosa Endophalmitis, dilakukan tindakan dengan menyedot nanah yang ada dalam bola mata;
-> Bukan mencungkil bola mata
3. 21 Desember 1987
-> Pasien menggugat dokter dengan tanpa izin mencongkel mata, hingga rongga mata menjadi kosong,
-> saksi Ahli dari RS MATA CICENDO menyatakan Bila tidak dilakukan tindakan akan membahayakan.
-> kesaksian ahli menyatakan bahwa tindakan medis itu untuk mencegah terjadinya encepalitis pada mata kiri karena mekanisme imunopatologi.
Pengadilan Negeri Sukabumi menolak gugatan pasien.
4. 25 Februari 1988
-> SK PB IDI mengenai informed Consent
5. 4 September 1989
-> Pasal 45 UU RI Nomor 29 l 2004 tentang praktek kedokteran mengenai persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi









HUKUM KESEHATAN (Jenis-Jenis Visum)

A. Visum Et Repertum Perlukaan/Keracunan
A.1Visum Luka
1. Traumatplogi Forensik
Adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan cidera serta hubungannya dengan berbagai kekerasan;
2. Kekerasan Luka Dapat Dibedakan
- Mekanik, benda tajam/tumpul dan senjata api
- Fisika, suhu, listrik, petir, radiasi, dll
- Kimia, asam atau basa kuat

Biasa Visum Dibuat Untuk:
1. Luka Ringan -> Biasanya datang ke dokter bersamaan dengan surat permintaan penyidik
2. Luka Sedang Dan Berat -> Datang ke dokter atau rumah sakit sebelum melapor pada penyidik, hingga surat permintaan Visumnya terlambat sampai pada dokter

Luka Oleh Benda Tumpul
Berbentuk Memar dan lecet dan luka terbuka
-> memar adalah suatu pendarahan dalam jaringan bawah kulit akibat pecahnya kapiler Vena yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
-> Lecet adalah cidera epidermis yang bersentuhan dengan benda yang memiliki permukaan kasar atau runcing
Ada luka lecet gores, luka lecet serut, luka lecet tekan.

Luka Geser Dan Luka Benda
-> Luka Geser
Luka lecet geser, luka robek, cedera kepala, cidera leher,dll
-> Luka Benda Tajam
Luka Oleh benda tajam, dapat berbentuk,iris,tusuk,dan bacok.

Bentuk Luka
-> Pembunuhan
Lokasi luka sembarangan, jumlah luka banyak, pakaian terkena luka, luka tangkis ada, luka percobaan tidak ada, cidera sekunder mungkin ada.
-> Bunuh Diri
Lokasi luka terpilih, jumlah luka banyak, pakaian tidak terkena, luka tangkis tidak ada dan luka percobaan ada, cidera sekunder ada.
-> Kecelakaan
Lokasi luka terpapar, jumlah luka tunggal/banyak, pakaian terkena, luka tangkis tidak ada, luka percobaan tidak ada, cidera sekunder mungkin ada.

A.2 Racun Toksikologi
Adalah ilmu yang mempelajari sumber sifat khasiat racun, gejala dan pengobatan pada keracunan serta kelainan yang didapat pada korban yang meninggal.

Racun adalah zat yang bekerja pada tubuh secara kimiawi dan fisiologik yang dalam dosis yoksis akan menyebabkan gangguan kesehatan atau mengakibatkan Kematian.

Perhatikan TKP
1. Periksa tempat obat, bungkus obat bila ada sisa, jika morfinis cari sisa bubuk;
2. Muntahan, apakah fosfor berbau (bawang putih) sifat muntahan, apakah bubuk berwarna hitam
3. Apakah terdapat gelas, atau tempat minuman, atau adakah surat peninggalan
4. Mengumpulkan keterangan pada masyarakat sekitar, berapa lama sebelumnya ketemu korban terakhir kalinya, berapa gejala timbul, bila sebelumnya sudah sakit perlu ditanyakan sakit apa, kalau obat siapa dokter yang memberi obat, bagaimana emosi korban, dimana Korba bekerja;
5. Mengumpulkan barang bukti yang ditemukan.

HUKUM KESEHATAN (Visum Etrepertum)

Visum Et Repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia baik hidup maupun mati atau pembagian atau diduga Bagian dari tubuh manusia berdasarkan keilmuannya dan dibawa sumpah untuk kepentingan peradilan.

Kontrak Terapeutik adalah hubungan dokter dan pasien, pasien boleh menolak atau memilih alternatif cara pemeriksaan, hak atas rahasia kedokteran dan lain-lain yang harus dipatuhi oleh dokter.

St. 350Tahun 1937
1. Nilai daya bukti visum et repertum dokter hanya sebatas mengenai hal yang dilihat atau ditemukannya saja kepada korban )dokter memberikan kesaksian apa yang dilihat);
2. Visum et repertum hanya sah bila dibuat oleh dokter yang sudah mengucapkan sumpah sewaktu mulai menjabat sebagai dokter.

Kata projustitia yang diletakkan pada bagian atas,
 yang berarti untuk kepentingan peradilan tidak membutuhkan materai dan dapat dijadikan yangalat bukti persidangan.

Bagian pendahuluan,
- tidak ditulis tetapi langsung nama dokter pembuat visum dan institusinya,
- instansi penyidik yang memintanya,
- tempat dan waktu pemeriksaan,
- serta identitas korban yang diperiksa.

Bentuk Visum
- Bila meninggal diuraikan keadaan luka korban dan berkaitan dengan kematian korban, temuan hasil medik yang bersifat rahasia.
- Kesimpulan,
Dokter menyimpulkan atau berisi pendapat dokter tentang kondisi korban serta penyebabnya.
- Penutup
Demikianlah Visum Et Repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan Kiyab Undang-undang hukum acara pidana.

Visum merupakan alat bukti surat (Pasal 187 Huruf C KUHP)
Surat pada 184ayat 1 Huruf C KUHAP
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapatnya berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal tertentu atau suatu keadaan keadaan yang diminta secara resmi padanya.

Visum diserahkan kepada:
1. Visum et repertum berguna untuk keperluan pengadilan;
2. Berkas keterangan ahli hanya boleh diserahkan kepada penyidik yang memintanya;
3. Keluarga korban, pengacara dan pembela tersangka, tidak boleh meminta keterangan ahli langsung kepada dokter pemeriks. Melainkan harus melalui penyidik seperti polisi atau Jaksa dan boleh juga Hakim.

HUKUM KESEHATAN (Alat Bukti Hukum Formal Pasal 184 KUHP)

1. Keterangan saksi;
2.  keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.

Hukum Pidana Dan Sistem Pembuktian Negatif
1. Minimal dua alat bukti dan hakim yakin perkara pidana dapat diputus diputus bersalah oleh Majlis hakim;
2. untuk pembuktian korban dokter dapat bersaksi sebagai ahli + surat berupa visum et repertum dan Majlis hakim yakin vonis apat diberikan;
3. tidak selalu ada sanksi fakta seperti sanksi melihat atau mendengar langsung.
contoh korban perkosaan Dr dapat menjadi seksi penting yakni Dr bersaksi tentang DNA pelaku plus surat visum DNA pelaku pada tubuh korban maka pelaku dapat dihukum

Dokter Bersaksi Sebagai Ahli Untuk Pro Justisia
1. Fungsi seksi membuat terang peristiwa pidana;
2. Pasal 179 ayat 1 KUHAP setiap orang yang dimintakan keahliannya seperti dokter atau dokter kehakiman atau ahli lainnya wajib memberi keterangan ahli Demi keadilan;
3. Pasal 179 ayat 2 KUHAP wajib mereka keterangan dengan mengucapkan sumpah atau janji dan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sebagaimana ilmu pengetahuannya.

Pengertian Keterangan Ahli
1. Ahli berdasarkan pasal 186 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan di pengadilan di bawah sumpah;
2. Dokter adalah mata dan telinga dari korban yang dapat berbicara melalui keahliannya;
3. Pasal 133 KUHAP kewajiban dokter memberikan keterangan ahli.

Permintaan Keterangan Ahli Oleh Penyidik Pasal 133 Ayat 1,2,3 KUHAP
1. Pasal 13 ayat 1 KUHAP 
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana ia berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya;
2. Pasal 133 ayat 2 KUHAP
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;
3. Pasal 133 ayat 3 KUHAP mayat yang dikirim kepada ahli kehakiman harus diperlakukan secara baik, di beri label dan identitas, di beri Lak, cap dilekatkan pada ibu jari kaki.

Pihak Yang Berwenang Memintakan Keterangan Ahli
1. Pasal 133 KUHAP 
yang berwenang mengajukan permintaan ket ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu (pasal 11 KUHAP);
2. Pasal 6 ayat 1 KUHAP dan PP No 27/1983 pasal 2 ayat 1
adalah Polri berpangkat serendah-rendahnya pembantu Letnan dua (Aiptu),
Penyidik pembantu serendah-rendahnya berpangkat Sersan dua,
bila tidak ada pangkat tersebut dapat dilaksanakan oleh Kepala sektor lokasi tersebut;
3. Lingkungan militer Kep Pangab 04/11/1983
Pasal 4 huruf C mengatur fungsi Polisi Militer sebagai penyidik,
Pasal 6 ayat 1 mengatur fungsi Provost dalam membantu komandan/Ankum dalam penyidikan perkara pidana di lingkungan militer.

Rahasia Kedokteran
1. Dokter wajib menyimpan rahasia 
Hakekat rahasia jabatan, pasien mengungkapkann keadaan dirinya walaupun hal yang amat pribadi dan dokter wajib menyimpan rahasia;
2. PP Nomor 10/1966
dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran pasal 322 KUHP sanksi hukum pasal 112 dan 322 KUHP 1365 KUHPDT
3. Pasal 170 KUHAP
Karena pekerjaannya, jabatan, martabat, diwajibkan menyimpan rahasia dibebaskan untuk tidak memberikan keterangan sanksi yang dipercayakan padanya.

Ketentuan Hukum Materil Tentang Rahasia Yang Harus Disimpan Ahli
1. Pasal 332 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu diancam dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah;
2. Pasal 112 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengumunkan surat-surat berita-berita atau keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakannya untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahu atau berikan kepada negara asing kepada seorang raja atau Suku bangsa lain diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ketentuan Hukum Materil Tentang Ancaman Tidak Bersedia Menjadi Saksi dan Saksi Ahli
1. Pasal 224 KUHP
Barangsiapa dipanggil menurut undang-undang menjadi seksi ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya yang menurut UU ia harus melakukannya, diancam hukuman 9 bulan
2. Pasal 522 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menurut UU dipanggil sebagai seksi atau ahli atau juru bahasa tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Mengundurkan Jadi Saksi
Pasal 186 KUHP mengundurkan diri jadi saksi, bila:
1. Keluarga sedarah atau semenda garis lurus ke atas ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa;
2. Saudara dari terdakwa, saudara dari ibu atau bapak, juga hubungan perkawinan atau anak-anak terdakwa sampai derajat ketiga;
3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama terdakwa.

Ancaman Bagi Yang Tidak Memberikan Pertolongan 
Pasal 531 KUHP
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada yang sedang menghadapi Maut, tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

HUKUM KESEHATAN (Pendahuluan Ilmu Kedokteran Forensik)

Dikenal juga dengan Lega Medicine, ilmu kedokteran yang untuk kepentingan penegak hukum mencari keadilan.

Peristiwa yang menyangkut tubuh manusia baik meninggal atau tidak. Bagaimana ilmu kedokteran dapat mengungkap kejadian kejahatan itu terjadi.

contoh di zaman Yunani kuno ketika Julius Caesar terbunuh oleh 21 tusukan pisau seorang ahli kedokteran bernama and Titus menyatakan bahwa hanya satu tusukan yang menembus jika kedua Sisi kiri depan yang merupakan luka mematikan bagi sang raja.

Nama kedokteran forensik berasal dari kata forum yakni persidangan pengadilan atas kematian Julius Caesar.

kedokteran forensik berkembang pada ilmu lain seperti untuk mencari hubungan anak dan ayah tes DNA dan untuk menentukan identitas korban kecelakaan dan lain-lain

Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Pengangkutan Multimoda)

Pengangkutan Multimoda adalah pengangkutan yang pada pelaksanaan pengangkutannya menggunakan gabungan dua atau lebih jenis alat pengangkut mekanik dan dapat dibuktikan dengan satu dokumen pengangkut.

Untuk pengaturannya hanya pada UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretapian dapat dijumpai tentang pengaturan pengangkutan Multimoda.

Adapun manfaat dari diakannya pengangkutan Multimoda adalah:
1. Untuk kemudahan dalam pengurusan dokumen;
2. Efisiensi biaya pengangkutan;
3. Kemanan dan ketertiban pengangkutan;
4. Sebagai upaya memajukan pariwisata;
5. Untuk pengembangan hukum dan sumber daya manusia.

HUKUM PENGANGKUTAN (Pengangkutan Carter)

Pengangkutan Carter merupakan penyediaan alat pengangkut an bagi pihak tertentu, untuk menyelenggarakan pengangkutan menurut perjalanan (voyage) atau menurut waktu (time). Adapun hal yang membedakan antara pengangkutan Carter dengan pengangkutan reguler adalah:
1. Hanya pihak tertentu saja yang menggunakan alat pengangkut yang disediakan oleh pengangkut;
2. Alat pengangkut disediakan pengangkut lengkap dengan awalnya;
3. Penyelenggaraan pengangkutan dilakukan menurut perjalanan atau menurut waktu;
4. Biaya pengangkutan di hitung menurut perjalanan atau menurut waktu yang digunakan;
5. Perjanjian pengangkutan hanya satu kali dalam satu perjalanan.

Selain itu juga pengangkutan Carter ini juga berlainan dengan pengangkutan sewa karena pada pengangkutan sewa pengangkut hanya menyediakan alat angkutnya sedangkan awak alat angkut disediakan oleh si penyewa. Penggunaan alat pengangkut sscara penuh dikuasai pencarter.

Pengangkut Carter tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, kecuali pengangkutan laut dalam KUHD. Pengangkutan Carter diadakan melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Untuk jenis nya pengangkutan Carter berdasarkan tujuanmya yaitu pengangkutan Carter untuk kepentingan sendiri dan pengangkutan Carter untuk kepentingan umum, kedua-duanya menurut perjalanan atau menurut waktu.

Pada pengangkutan Carter untuk kepentingan sendiri, pengangkut mengikatkan dirinya kepada pengangkut untuk membayar biaya Carter menurut perjalanan atau menurut waktu.

Sedangkan untuk pengangkatan Carter untuk kepentingan umum pengangkut mengikatkan dirinya kepada pencarter untuk menyerahkan penggunaan alat pengangkutannya dan pencarter mengikatkan diri kepada pengangkut untuk membayar biaya Carter menurut perjalanan atau menurut waktu.

Pengangkutan Darat Carter dapet dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus, taksi, mikrolet, truk barang atau kereta api untuk penumpang dan barang.

Pada pengangkutan laut Carter dalam preakteknya terbagi dalam tiga jenis, yaitu:
1. Voyage Charter adalah perjanjian penyewaan kapal untuk mengangkut barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan-pelabuhan lain untuk satu kali jalan. Biaya angkut ditentukan oleh pemilik kapal dan penyewa;
2. Time Charter adalah penyewaan kapal untuk satu jangka waktu tertentu;
3. Barebout Charter adalah perjanjian sewa kapal di mana penyewa kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh kapal.

Pengangkutan udara Carter melalui ICAO adalah"the term Carter is used in the special sense thet it has acquired in the air transportasi field ti indicate the purchase of the whole capacity of an aircraft for a soecific flight or flights fot the use of the purchase (individual or group)".

Berdasarkan pengertian tersebut Charter mengandung unsur-unsur pokok berikut:
1. Pembelian seluruh kapasitas pesawat udara;
2. Untuk satu atau beberapa penerbangan tertentu;
3. Bagi kepentingan pembeli, baik sendiri maupun kelompok.

Untuk konsep pencarteran pesawat udara dalam pengangkutan udara Carter terbatas pada bentuk untuk pemakaian sendiri (selfuse Charter) dan untuk di jual lagi (resale charter).

HUKUM PENGANGKUTAN (Kecelakaan dan Hambatan Pengangkutan)

Kecelakaan Pengangkutan

 Kecelakaan (accident) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau musibah yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak terjadi sebelum dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut sehingga menimbulkan kerugian material fisik jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang bukan penumpang pemilik barang atau pihak pengangku.
Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur kecelakaan adalah:
1. Kejadian atau musibah;
2. tidak dikehendaki oleh pihak-pihak terjadi sebelum dan waktu atau sesudah penyelenggara pengangkutan;
3.karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut;
4. menimbulkan kerugian material fisik jiwa atau hilangnya mata pencaharian;
5. bagi penumpang bukan penumpang pemilik barang atau pengangkut.

Penanganan Kecelakaan Pengangkutan
Di Indonesia untuk penanganan investigasi kecelakaan pengangkutan dilakukan oleh suatu badan yang diberi nama komite nasional keselamatan transportasi (KNKT) yang dibentuk pada tanggal 1 september 1999. Pembentukan KNKT bertujuan untuk mewujudkan pengangkutan yang aman selamat lancar tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Badan ini didirikan berdasarkan Keppres RI No. 105 tahun 1999.

Lembaga ini merupakan lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan yang melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan pengangkutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Komite nasional keselamatan transportasi mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan pengangkutan;
2. Memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselamatan pengangkutan dan upaya pencegahan kecelakaan pengangkutan;
3. Melakukan penelitian penyebab kecelakaan pengangkutan bekerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebab kecelakaan pengangkutan.

Menurut UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan jika terjadi kecelakaan kereta api pihak penyelenggara prasarana dan sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
2. menangani korban;
3. menindahkan penumpang bagasi dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai Stasiun tujua;
4. melaporkan kecelakaan kepada Menteri Perhubungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota;
5. Mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
6. Segera menormalkan kembali lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak yang berwenang;
7. mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah yaitu KNKT subkomite penelitian kecelakaan pengangkutan Darat, khususnya kereta api. Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegak hukum) melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah (Menteri Perhubungan), penyelenggara prasarana dan sarana Perkeretaapian serta dapat dilakukan kepada publik.

Pada lalu lintas dara,  seperti yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Kecelakaan lalu lintas ringan;
2. kerakan melintas sedang;
3.Kecelakaan melintas berat.

Selain itu pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas wajib:
1. Menghentikan kendaraan;
2. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan ;
3. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara RI terdekat;
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kecelakaan pada kapal disebabkan antara lain karena:
1. Kerusakan yang terjadi pada mesin kapal (engine breakdown)
2. Tabrakan di batu karang (collision)
3. Kandas di batu karang (standing)
4. Tenggelam karena cuaca buruk (shipwrecked)
5. Terbakar karena ledakan (on fire)

Apabila terjadi kecelakaan, nahkoda, perwira, dann awak kapal harus melaporkan kecelakaan yang terjadi dengan segera kepada pemilik kapal.
Menurut undang-undang pemerintah Indonesia bertanggung jawab melaksanakan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
Pemeriksaan pendahuluan terhadap kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Syahbandar baru kemudian pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh menteri oerhububgan.

Apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut, Menteri Perhubungan berpendapat adanya dugaan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan maka menteri perhubungan meminta Mahkama Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan keckecelakaan kapal.

Kecelakaan pesawat udara disebabkan oleh peristiwa antara lain:
1. Tabrakan dengan pesawat udara lain;
2. Hilangnya pesawat udara dalam penerbangan;
3. Jatuhnya pesawat udara;
4. Terbakarnya pesawat udara;
5. Meledaknya pesawat.

Hambatan Pengangkutan

Hambatan Pengangkutan adalah kesulitan-kesulitan yang dialami oleh pihak penyelenggara pengangkutan, baik melalui rel, darat, laut maupun udara yang timbul akibat peristiwa alam atau perilaku manusia. Kesulitan-kesulitan menyebabkan pengangkutan berlangsung lambat, lama. Atau bahkan terhenti sama sekali untuk sementara waktu. hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi pengangkut atau pengguna jasa pengangkutan.

Adapun bentuk kerugian yang dimaksud adalah kerugian waktu, biaya, tenaga dan kerugian kesehatan.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, kesulitan yang menjadi penghambat tersebut antara lain adalah:
1. Bencana alam;
2. Jumlah kendaraan di jalan raya yang terlalu padat;
3. Perilaku manusia;
4. Kendaraan bermotor atau kereta api yang mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan macetnya lalu lintas;
5. Penundaan keberangkatan bus, kereta api, kapal maupun pesawat terbang dari jadwal yang ditetapkan semula tanpa ada alasan jelas;
6. Alat pengangkut yang tidak dirawat dengan baik dan rutin sehingga menimbulkan kerusakan dalam pengangkutan.