Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Pengangkutan Multimoda)

Pengangkutan Multimoda adalah pengangkutan yang pada pelaksanaan pengangkutannya menggunakan gabungan dua atau lebih jenis alat pengangkut mekanik dan dapat dibuktikan dengan satu dokumen pengangkut.

Untuk pengaturannya hanya pada UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretapian dapat dijumpai tentang pengaturan pengangkutan Multimoda.

Adapun manfaat dari diakannya pengangkutan Multimoda adalah:
1. Untuk kemudahan dalam pengurusan dokumen;
2. Efisiensi biaya pengangkutan;
3. Kemanan dan ketertiban pengangkutan;
4. Sebagai upaya memajukan pariwisata;
5. Untuk pengembangan hukum dan sumber daya manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar