Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Pengangkutan Carter)

Pengangkutan Carter merupakan penyediaan alat pengangkut an bagi pihak tertentu, untuk menyelenggarakan pengangkutan menurut perjalanan (voyage) atau menurut waktu (time). Adapun hal yang membedakan antara pengangkutan Carter dengan pengangkutan reguler adalah:
1. Hanya pihak tertentu saja yang menggunakan alat pengangkut yang disediakan oleh pengangkut;
2. Alat pengangkut disediakan pengangkut lengkap dengan awalnya;
3. Penyelenggaraan pengangkutan dilakukan menurut perjalanan atau menurut waktu;
4. Biaya pengangkutan di hitung menurut perjalanan atau menurut waktu yang digunakan;
5. Perjanjian pengangkutan hanya satu kali dalam satu perjalanan.

Selain itu juga pengangkutan Carter ini juga berlainan dengan pengangkutan sewa karena pada pengangkutan sewa pengangkut hanya menyediakan alat angkutnya sedangkan awak alat angkut disediakan oleh si penyewa. Penggunaan alat pengangkut sscara penuh dikuasai pencarter.

Pengangkut Carter tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, kecuali pengangkutan laut dalam KUHD. Pengangkutan Carter diadakan melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Untuk jenis nya pengangkutan Carter berdasarkan tujuanmya yaitu pengangkutan Carter untuk kepentingan sendiri dan pengangkutan Carter untuk kepentingan umum, kedua-duanya menurut perjalanan atau menurut waktu.

Pada pengangkutan Carter untuk kepentingan sendiri, pengangkut mengikatkan dirinya kepada pengangkut untuk membayar biaya Carter menurut perjalanan atau menurut waktu.

Sedangkan untuk pengangkatan Carter untuk kepentingan umum pengangkut mengikatkan dirinya kepada pencarter untuk menyerahkan penggunaan alat pengangkutannya dan pencarter mengikatkan diri kepada pengangkut untuk membayar biaya Carter menurut perjalanan atau menurut waktu.

Pengangkutan Darat Carter dapet dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus, taksi, mikrolet, truk barang atau kereta api untuk penumpang dan barang.

Pada pengangkutan laut Carter dalam preakteknya terbagi dalam tiga jenis, yaitu:
1. Voyage Charter adalah perjanjian penyewaan kapal untuk mengangkut barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan-pelabuhan lain untuk satu kali jalan. Biaya angkut ditentukan oleh pemilik kapal dan penyewa;
2. Time Charter adalah penyewaan kapal untuk satu jangka waktu tertentu;
3. Barebout Charter adalah perjanjian sewa kapal di mana penyewa kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh kapal.

Pengangkutan udara Carter melalui ICAO adalah"the term Carter is used in the special sense thet it has acquired in the air transportasi field ti indicate the purchase of the whole capacity of an aircraft for a soecific flight or flights fot the use of the purchase (individual or group)".

Berdasarkan pengertian tersebut Charter mengandung unsur-unsur pokok berikut:
1. Pembelian seluruh kapasitas pesawat udara;
2. Untuk satu atau beberapa penerbangan tertentu;
3. Bagi kepentingan pembeli, baik sendiri maupun kelompok.

Untuk konsep pencarteran pesawat udara dalam pengangkutan udara Carter terbatas pada bentuk untuk pemakaian sendiri (selfuse Charter) dan untuk di jual lagi (resale charter).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar