Jumat, 20 Januari 2017

HUKUMM KESEHATAN (Hak dan Kewajiban Dokter)

Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter gigi UU PK
1. Hak
-> mendapatkan perlindungan hukum bila telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan standar profesi;
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional menerima informasi yang lengkap tentang pasien dan keluarga menerima imbalan jasa.
2. Kewajiban
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur,
-> merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli;
->  merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
-> melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan kecuali bila dia yakin ada orang yang mampu melakukannya.

Kewajiban Dokter Menurut Ahli (Leenen)
1. Kewajiban yang timbul karena sifat perawatan di mana dokter harus bertindak Sesuai dengan standar profesi medis;
2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien dalam bidang kesehatan;
3. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Hak dan Kewajiban Pasien pada UU PK
1. Hak
->  mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis seperti diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan alternatif, tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang akan terjadi (informed consent);
-> pasien juga berhak meminta pendapat Dokter, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapatkan isi rekam medis.
2. Kewajiban
-> memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kesehatannya;
-> mematuhi nasehat dokter dan dokter gigi;
-> mematuhi ketentuan yang berlaku pada pelayanan kesehatan;
-> memberikan Impala imbalan jasa pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar