Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Kecelakaan dan Hambatan Pengangkutan)

Kecelakaan Pengangkutan

 Kecelakaan (accident) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau musibah yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak terjadi sebelum dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut sehingga menimbulkan kerugian material fisik jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang bukan penumpang pemilik barang atau pihak pengangku.
Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur kecelakaan adalah:
1. Kejadian atau musibah;
2. tidak dikehendaki oleh pihak-pihak terjadi sebelum dan waktu atau sesudah penyelenggara pengangkutan;
3.karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut;
4. menimbulkan kerugian material fisik jiwa atau hilangnya mata pencaharian;
5. bagi penumpang bukan penumpang pemilik barang atau pengangkut.

Penanganan Kecelakaan Pengangkutan
Di Indonesia untuk penanganan investigasi kecelakaan pengangkutan dilakukan oleh suatu badan yang diberi nama komite nasional keselamatan transportasi (KNKT) yang dibentuk pada tanggal 1 september 1999. Pembentukan KNKT bertujuan untuk mewujudkan pengangkutan yang aman selamat lancar tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Badan ini didirikan berdasarkan Keppres RI No. 105 tahun 1999.

Lembaga ini merupakan lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan yang melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan pengangkutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Komite nasional keselamatan transportasi mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan pengangkutan;
2. Memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselamatan pengangkutan dan upaya pencegahan kecelakaan pengangkutan;
3. Melakukan penelitian penyebab kecelakaan pengangkutan bekerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebab kecelakaan pengangkutan.

Menurut UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan jika terjadi kecelakaan kereta api pihak penyelenggara prasarana dan sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
2. menangani korban;
3. menindahkan penumpang bagasi dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai Stasiun tujua;
4. melaporkan kecelakaan kepada Menteri Perhubungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota;
5. Mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
6. Segera menormalkan kembali lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak yang berwenang;
7. mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah yaitu KNKT subkomite penelitian kecelakaan pengangkutan Darat, khususnya kereta api. Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegak hukum) melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah (Menteri Perhubungan), penyelenggara prasarana dan sarana Perkeretaapian serta dapat dilakukan kepada publik.

Pada lalu lintas dara,  seperti yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Kecelakaan lalu lintas ringan;
2. kerakan melintas sedang;
3.Kecelakaan melintas berat.

Selain itu pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas wajib:
1. Menghentikan kendaraan;
2. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan ;
3. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara RI terdekat;
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kecelakaan pada kapal disebabkan antara lain karena:
1. Kerusakan yang terjadi pada mesin kapal (engine breakdown)
2. Tabrakan di batu karang (collision)
3. Kandas di batu karang (standing)
4. Tenggelam karena cuaca buruk (shipwrecked)
5. Terbakar karena ledakan (on fire)

Apabila terjadi kecelakaan, nahkoda, perwira, dann awak kapal harus melaporkan kecelakaan yang terjadi dengan segera kepada pemilik kapal.
Menurut undang-undang pemerintah Indonesia bertanggung jawab melaksanakan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
Pemeriksaan pendahuluan terhadap kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Syahbandar baru kemudian pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh menteri oerhububgan.

Apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut, Menteri Perhubungan berpendapat adanya dugaan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan maka menteri perhubungan meminta Mahkama Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan keckecelakaan kapal.

Kecelakaan pesawat udara disebabkan oleh peristiwa antara lain:
1. Tabrakan dengan pesawat udara lain;
2. Hilangnya pesawat udara dalam penerbangan;
3. Jatuhnya pesawat udara;
4. Terbakarnya pesawat udara;
5. Meledaknya pesawat.

Hambatan Pengangkutan

Hambatan Pengangkutan adalah kesulitan-kesulitan yang dialami oleh pihak penyelenggara pengangkutan, baik melalui rel, darat, laut maupun udara yang timbul akibat peristiwa alam atau perilaku manusia. Kesulitan-kesulitan menyebabkan pengangkutan berlangsung lambat, lama. Atau bahkan terhenti sama sekali untuk sementara waktu. hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi pengangkut atau pengguna jasa pengangkutan.

Adapun bentuk kerugian yang dimaksud adalah kerugian waktu, biaya, tenaga dan kerugian kesehatan.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, kesulitan yang menjadi penghambat tersebut antara lain adalah:
1. Bencana alam;
2. Jumlah kendaraan di jalan raya yang terlalu padat;
3. Perilaku manusia;
4. Kendaraan bermotor atau kereta api yang mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan macetnya lalu lintas;
5. Penundaan keberangkatan bus, kereta api, kapal maupun pesawat terbang dari jadwal yang ditetapkan semula tanpa ada alasan jelas;
6. Alat pengangkut yang tidak dirawat dengan baik dan rutin sehingga menimbulkan kerusakan dalam pengangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar