Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Ancaman Pidana Dan Perdata Kedokteran)

Pidana UU Praktik Kedokteran UU No. 29 / 2004
-> Pasal 77 ayat 1 dan 2, Bila praktik tanpa registrasi ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
-> Pasal 76, bila praktek tanpa surat izin praktek, terancam maksimal 3 tahun dan denda Rp 100 juta
-> Pasal 77, bila ada orang melakukan praktik seolah-olah dokter, atau dokter Gigi yang mempunyai izin terancam maksimal pidana 5 tahun dan denda kas Rp 150 juta
-> Pasal 78, bila seseorang menggunakan alat, metode seolah-olah dokter atau dokter Gigi, yang juga memiliki izin, terancam maksimal 5tahun dan denda maksimal Rp 150juta
-> Pasal 79, diancam kurungan paling lama 1 tahun, bila tidak memasang papan nama dokter, tidak memuat rekam medik, tidak melakukan pertolongan darurat, tidak merahasiakan sesuatu tentang pasien, tidak merujuk pada dokter lebih mampu.
-> Pasal 79, mempekerjakan dokter dokter Gigi yang belum punya izin praktek, dan bila dilakukan oleh korporasi maka ancaman ditambah sepertiganya.
Pasal 79 ini terancam maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000,-

Ketentuan KUHPidana atau Lex General Praktek Kedokteran
1. Pasal 322 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia menyimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Merupakan delik aduan
2. Pasal 359 KUHP
     Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dll

Untuk membuktikan kelalaian Dokter harus di perhatikan
1. Duty, adanya kewajiban dokter untuk melayani pasien setelah adanya hubungan dokter dan pasien
2. Dereliction of the duty, menunjukkan adanya penyimpangan terhadap kewajiban yang harus dilakukan, misalnya tidak melakukan tindakan atau pemeriksaan tertentu
3. Damage, berupa kematian, Cacad atau hal lain yang membuat pasien mengalami kerugian
4. Direct Causal Relationship, kerugian timbul dari adanya penyimpangan kewajiban yang seharusnya dilakukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar