1. Berupaya menyembuhkan dan mencegah penyaki, perawatan harus mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan atau mencegah berlanjutnya penyakit, tindakan tidak memberikan hasil, seharusnya tindakan itu harus dihentikan;
2. Meringankan penderitaan;
3. Mendampingi pasien dalam keadaan kritis doktor berkewajiban mengusahakan agar pasien didampingi oleh kerabat dan keluarganya.
UU nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
-> praktek kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, seperti dokter gigi dalam melaksanakan upaya kesehatan;
-> untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan dokter dan dokter gigi dibentuk konsil kedokteran dan konsil Kedokteran gigi;
-> konsil kedokteran bertanggung jawab pada presiden;
-> konsil kedokteran berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar