Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Tugas dan Wewenang Dokter)

Tujuan Ilmu Kedokteran
1. Berupaya menyembuhkan dan mencegah penyaki,  perawatan harus mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan atau mencegah berlanjutnya penyakit, tindakan tidak memberikan hasil, seharusnya tindakan itu harus dihentikan;
2. Meringankan penderitaan;
3. Mendampingi pasien dalam keadaan kritis doktor berkewajiban mengusahakan agar pasien didampingi oleh kerabat dan keluarganya.

UU nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
-> praktek kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, seperti dokter gigi dalam melaksanakan upaya kesehatan;
-> untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan dokter dan dokter gigi dibentuk konsil kedokteran dan konsil Kedokteran gigi;
-> konsil kedokteran bertanggung jawab pada presiden;
-> konsil kedokteran berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar