Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Informed Consent pada UU PK)

Informed Consent, Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU PK

HAk pasien untuk mendapatkan informasi serta merupakan kewajiban dokter untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai penyakit pasien, dan untuk kemudian memperoleh persetujuan untuk melakukan tindakan medis.

Berkaitan juga dengan pasal 154 KUHPerdata dan pasal 45 UU PK
Informasi harus diberikan oleh dokter kecuali dengan syarat tertentu dapat di Legasikan kepada perawat.

Hak-hak pasien secara umum keperdataan, yaitu:
1. Memperoleh informasi, memberikan persetujuan atas rahasia dokter Hak untuk memilih dokter memilih sarana kesehatan;
2. Menolak pengobatan/ perawatan, menolak tindakan medis,menghentikan pengobatan second opinion.
3. Second opinion
 inzage rekam medis, beribadah menurut agama dan kepercayaannya dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar