Kamis, 19 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Alat Bukti Hukum Formal Pasal 184 KUHP)

1. Keterangan saksi;
2.  keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.

Hukum Pidana Dan Sistem Pembuktian Negatif
1. Minimal dua alat bukti dan hakim yakin perkara pidana dapat diputus diputus bersalah oleh Majlis hakim;
2. untuk pembuktian korban dokter dapat bersaksi sebagai ahli + surat berupa visum et repertum dan Majlis hakim yakin vonis apat diberikan;
3. tidak selalu ada sanksi fakta seperti sanksi melihat atau mendengar langsung.
contoh korban perkosaan Dr dapat menjadi seksi penting yakni Dr bersaksi tentang DNA pelaku plus surat visum DNA pelaku pada tubuh korban maka pelaku dapat dihukum

Dokter Bersaksi Sebagai Ahli Untuk Pro Justisia
1. Fungsi seksi membuat terang peristiwa pidana;
2. Pasal 179 ayat 1 KUHAP setiap orang yang dimintakan keahliannya seperti dokter atau dokter kehakiman atau ahli lainnya wajib memberi keterangan ahli Demi keadilan;
3. Pasal 179 ayat 2 KUHAP wajib mereka keterangan dengan mengucapkan sumpah atau janji dan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sebagaimana ilmu pengetahuannya.

Pengertian Keterangan Ahli
1. Ahli berdasarkan pasal 186 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan di pengadilan di bawah sumpah;
2. Dokter adalah mata dan telinga dari korban yang dapat berbicara melalui keahliannya;
3. Pasal 133 KUHAP kewajiban dokter memberikan keterangan ahli.

Permintaan Keterangan Ahli Oleh Penyidik Pasal 133 Ayat 1,2,3 KUHAP
1. Pasal 13 ayat 1 KUHAP 
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana ia berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya;
2. Pasal 133 ayat 2 KUHAP
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;
3. Pasal 133 ayat 3 KUHAP mayat yang dikirim kepada ahli kehakiman harus diperlakukan secara baik, di beri label dan identitas, di beri Lak, cap dilekatkan pada ibu jari kaki.

Pihak Yang Berwenang Memintakan Keterangan Ahli
1. Pasal 133 KUHAP 
yang berwenang mengajukan permintaan ket ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu (pasal 11 KUHAP);
2. Pasal 6 ayat 1 KUHAP dan PP No 27/1983 pasal 2 ayat 1
adalah Polri berpangkat serendah-rendahnya pembantu Letnan dua (Aiptu),
Penyidik pembantu serendah-rendahnya berpangkat Sersan dua,
bila tidak ada pangkat tersebut dapat dilaksanakan oleh Kepala sektor lokasi tersebut;
3. Lingkungan militer Kep Pangab 04/11/1983
Pasal 4 huruf C mengatur fungsi Polisi Militer sebagai penyidik,
Pasal 6 ayat 1 mengatur fungsi Provost dalam membantu komandan/Ankum dalam penyidikan perkara pidana di lingkungan militer.

Rahasia Kedokteran
1. Dokter wajib menyimpan rahasia 
Hakekat rahasia jabatan, pasien mengungkapkann keadaan dirinya walaupun hal yang amat pribadi dan dokter wajib menyimpan rahasia;
2. PP Nomor 10/1966
dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran pasal 322 KUHP sanksi hukum pasal 112 dan 322 KUHP 1365 KUHPDT
3. Pasal 170 KUHAP
Karena pekerjaannya, jabatan, martabat, diwajibkan menyimpan rahasia dibebaskan untuk tidak memberikan keterangan sanksi yang dipercayakan padanya.

Ketentuan Hukum Materil Tentang Rahasia Yang Harus Disimpan Ahli
1. Pasal 332 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu diancam dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah;
2. Pasal 112 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengumunkan surat-surat berita-berita atau keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakannya untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahu atau berikan kepada negara asing kepada seorang raja atau Suku bangsa lain diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ketentuan Hukum Materil Tentang Ancaman Tidak Bersedia Menjadi Saksi dan Saksi Ahli
1. Pasal 224 KUHP
Barangsiapa dipanggil menurut undang-undang menjadi seksi ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya yang menurut UU ia harus melakukannya, diancam hukuman 9 bulan
2. Pasal 522 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menurut UU dipanggil sebagai seksi atau ahli atau juru bahasa tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Mengundurkan Jadi Saksi
Pasal 186 KUHP mengundurkan diri jadi saksi, bila:
1. Keluarga sedarah atau semenda garis lurus ke atas ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa;
2. Saudara dari terdakwa, saudara dari ibu atau bapak, juga hubungan perkawinan atau anak-anak terdakwa sampai derajat ketiga;
3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama terdakwa.

Ancaman Bagi Yang Tidak Memberikan Pertolongan 
Pasal 531 KUHP
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada yang sedang menghadapi Maut, tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar