Minggu, 18 November 2018

Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (H. Abdurrahman, SH. MH)

1. Pengertian Kompilasi

Dalam kajian hukum kita hanya mengenal istilah "kodifikasi" yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Sebagaimana dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin maka istilah kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah "Kompilasi" diambil dari perkataan "compilare" yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan dimana-mana. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi "Compilation" dalam bahasa Inggris atau "Comilatie" dalam bahasa Belanda. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi "Kompilasi" yang berarti terjemahan langsung dari dua perkataan yang tersebut terakhir.

Dalam Kamus Lengkap Inggris Indonesia - Indonesia Inggris yang disusun oleh S. Wojowasito dan WJS Poerwadarminta disebutkan kata "compilation" dengan terjemahan "karangan tersusun dan kutipan buku-buku lain (Wojowasito, 1982: 88). Sedangkan dalam kamus Umum Belanda Indonesia yang disusun oleh S. Wojowasito kata "Compilatie" dalam Bahasa Belanda diterjemahkan menjadi "kompilasi" dengan keterangan tambahan "kumpulan dari lain- lain karangan" (Wojowasito, 1981 : 123).

Ditinjau dari sudut bahasa kompilasi adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku/tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan ini semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.

Dalam pengertian hukum maka kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum. Pengertiannya memang berbeda dengan kodifikasi, namun kompilasi dalam pengertian ini juga merupakan sebuah buku hukum.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jels mengenai kompilasi ini dapat dilihat uraian dalam Blak's Law Dictionary yang telah memberikan rumusan pengertian Black's Law Dictionary yang tleha memberikan rumusan pengertian kompilasi sebagai "a bringing together of preexisting status in the form which they appear in the books, with the removal of sections which have been repealed and substitution of amandments in an arrangement designed to facilitate their use. A literary production compused of the works or selected extracts of others and aranged in methodical manner (Black, 1979: 258). Dalam kamus ini ditunjukn untuk diperbandingkan istilah kompilasi ini dengan beberapa istilah lain yang hampir bersamaan misalnya dengan Code, Codification, Compiled Status dan Revised Statutes.

Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian kompilasi dan kompilasi hukum Islam. Dan sejarah penyusunannya juga tidak tampak munculnya pemikiran yang kontroversial mengenai apa yang dimaksudkan dengan kompilasi itu. Dengan demikian, penyusunan kompilasi tidak secara tegas menganut satu paham mengenai apa yang dibuatnya tersebut namun kenyataan ini kelihatannya tidak mengundang reaksi dari pihak manapun. Akan tetapi, dilihat dari rencana kegiatan yang bersangkutan yaitu untuk menghimpun bahan-bahan hukum yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum materiel bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Bahan-bahan dimaksud diangkat dan berbagai kitab yang biasa digunakan sebagai sumber pengambilan dalam penetapan hukum yang dilakukan oleh para Hakim dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan itu. Maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan dengan kompilasi dalam pengertian kompilasi hukum Islam ini adalah merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dan berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama Fiqih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi.