Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
1.
Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
2.
Kredit Komersial jangka pendek, menengah dan
panjang (Short, Medium and Long term commercial credit)
3.
Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques),
terutama : a) factoring internasional
(internasional factoring); b. forfaiting; dan c) leasing internasional
(international leasing).
4.
Jaminan Bank (Bank
Guarantea atau Autonomous Guarantea).
Praktik menggunakan kredit berdokumen telah lama dilakukan,
khususnya sejak awal tahun 1700-an.
1.
Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
a.
Pendahuluan
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C
memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris telah lama mengakui
bahwa L/C merupakan mekanisme pembayaran yang paling penting dalam perdagangan
internasional. Pengadilan Inggris memandangL/C sebagai “the life blood of
international commerce” Peran tersebut adalah:
1.
Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi
ekspor;
2.
Mengamankan dana yang disediakan importir untuk
membayar barang impor;
3.
Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu,
tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh
penjual(eksportir). Jadi, untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka
terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain,
pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan
barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sementara itu, dana L/C tersebut
tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian, L/C
tampak sebagai suatu instrument yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan
lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
Alasan utama
pedagang menyukai system ini adalah karena adanya ubsur janji bayar yang ada
pada system ini. Ramalan Ginting menggambarkan sebagai berikut.
“Penerima yang
menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan L/C karena adanya
janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa
aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang
dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembiayaan langsung.”
b.
Batasan
Amir M.S menggambarkan L/C sebagai berikut,
“L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan
nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara
yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakn bahwa
eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat
perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang
yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk
mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan
memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi define L/C sebagai berikut,
“LC adalah janji membayar dari bank kepada peenrima yang pembayarannya
hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika peneri,a menyerhakan kepada bank
penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C”
Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu sebagai beikut.
1.
Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut
adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumen L/C tersebut 9bank penerbita tau
Issuing Bank).
2.
Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa
dokumen perdagngan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi
pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
3.
Karena Kredit Dokumenter L/C merupakan jaminan
bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila
dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
4.
Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili
barang,penyerahan dokumen itu berarti memebrikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan
barang-barnag yang dikapalkan tersebut.
5.
Karena Kredit Dokumenter (L/) merupakan jaminan
bank, maka segera setelah pengapalan barang, seller akan meminta pembayaran
dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan ketersediaan buyer (pemebeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan
bersyarat, seller (penjualn) hanya
berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah
ditetapkan dalam Kredit Dokumentertersebut.
6.
Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen
(L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, ayitu bank pembeli sebagai
penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank
penerbit) dan Bank penjual yang
terletak di negara penjual itu sendiri.
c.
Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitanya L/C