Kamis, 19 Oktober 2017

LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
2.       Kredit Komersial jangka pendek, menengah dan panjang  (Short, Medium and Long term commercial credit)
3.       Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring internasional (internasional factoring); b. forfaiting; dan c) leasing internasional (international leasing).
4.       Jaminan Bank (Bank Guarantea atau Autonomous Guarantea).
Praktik menggunakan kredit berdokumen telah lama dilakukan, khususnya sejak awal tahun 1700-an.
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
a.       Pendahuluan
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris telah lama mengakui bahwa L/C merupakan mekanisme pembayaran yang paling penting dalam perdagangan internasional. Pengadilan Inggris memandangL/C sebagai “the life blood of international commerce” Peran tersebut adalah:
1.       Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;
2.       Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;
3.       Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh penjual(eksportir). Jadi, untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain, pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sementara itu, dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian, L/C tampak sebagai suatu instrument yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
Alasan utama pedagang menyukai system ini adalah karena adanya ubsur janji bayar yang ada pada system ini. Ramalan Ginting menggambarkan sebagai berikut.
“Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembiayaan langsung.”
b.       Batasan
Amir M.S menggambarkan L/C sebagai berikut,
“L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakn bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.

UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi define L/C sebagai berikut,
“LC adalah janji membayar dari bank kepada peenrima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika peneri,a menyerhakan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C”

Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu sebagai beikut.
1.       Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumen L/C tersebut 9bank penerbita tau Issuing Bank).
2.       Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagngan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
3.       Karena Kredit Dokumenter L/C merupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
4.       Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili barang,penyerahan dokumen itu berarti memebrikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang-barnag yang dikapalkan tersebut.
5.       Karena Kredit Dokumenter (L/) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan ketersediaan buyer (pemebeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan bersyarat, seller (penjualn) hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam Kredit Dokumentertersebut.
6.       Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, ayitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank penerbit) dan Bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.

c.       Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitanya L/C


Jumat, 13 Oktober 2017

Hukum Dagang International

BAB 1 PENDAHULUAN

            Keunggulan suatu komoditas merupakan kelebihan yang melekat pada suatukomoditas yang dihasilkan suatu negara dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi negara lain.
            Terdapat bberapamacam keunggulan yang dimiliki oleh suatu komoditas antara lain keunggulan mutlak, keunggulan koparatif, keunggulan kompetitip, dn keunggulan inovatif.
            Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) bilamana didukung oleh factor alam yang spesifik yang tidak dimiliki negara lain. Contohnya Indonesia dan beberapa negara daerah tropis lainnya memiliki keunggulan mutlak dalam produksi karet alam dan lada karena kedua komoditas tersebut memang hanya dihasilkan di daerah tropis.
            Keunggulan Komparatif (comparative advantage) adalah keunggulan yang dimiliki suatu negara bila dapat memproduksi sutau komoditas lebih murah dan lebih baik yang disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktivitasnya lebih tinggi.  Contohnya adalah produksi tekstil Inodnesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya tenaga kerja yang lebih murah.
            Teori keunggulan komparatif dikembangkan oleh Micheal E Porter dalam bukunga Competitive Advantage dan Competitive Strategy. Ada lima factor persaingan yang terdapat pada tiap jenis industry, yaitu:
1.      Persaingan industry antara semua perusahaan sejenis yaitu persaingan antara sesame industry yang memproduksi komoditas yang sama dengan merk berbeda. Misalnya mobil Toyota denhan Suzuki.
2.      Peserta potensial, yaitu persaingan dengan perusahaanbaru yang secara potensial dapat mengancam eksitensi perusahaan yang sudah ada.
3.      Barang substitusi, yaitupersaingan dengan produk substitusi. Misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah dan mudah diproduksi.
4.      Pemasok, yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok bahan baku, tenaga kerja, teknologi, energoi dan sebagainya.
5.      Pembeli, yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.

Keunggulan inovstif merupakan keunggulan dalam menciptakan kreasi baru yang sesuai dengan selera konsumen.
Ada dua factor yang dapat mempengaruhi day saing komoditas ekspor, yaitu factor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung menyangkut kualitas komoditas yang berkaitan dengan masalah bentuk (design), kegunaan (function), dan daya tahan (durability). Biaya produksi dan harga jual merupakan factor langsung yang menentuksn daya saing suatu komoditas. Yang tidak kalah penting lagi adalah masalah ketepatan waktu penyerahan (delivery time), promlsi, daluran pemasaran (market channel) dan layanan purna jual (after sales service).
Faktor tidak langsung yang ikut mennetukan daya saing komoditas ekspor adalah adanya sarana pendukung seperti fasilitas perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah, surveyor, bea cukai, insentif atau subsidi pemerintah untuk mendoorng ekspor juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan selain masalah kendala tariff dan non-tarif, tingkat efisiensi dan disipilin nasional serta kondisi ekonomi global.

BAB 2
 JUAL BELI PADA UMUMNYA

Pasal 1457 KUH Perdata mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sduah diperjanjikan itu.
Perjanjian jual beli berarti konsensul yang berarti untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa disyaratkan bentuk-bentuk formal tertentu. Selain itu perjanjian jual beli bersifat obligator, artinya sahnya perjanjian jual beli, baru menimbulkan kewajiban kepada para pihak.
KEWAJIBAN PENJUAL
            Seuai dengan Pasal 1457 KUH Perdata Penjual memiliki dua macam kewajiban, yaitu:
1.      Wajib menyerahkan barang
2.      Menanggung pemakaian atas barang yang dijual..
Dalam kewajiban menyerahkan barang tersebut hatus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam padal 612 dan pasal 613 KUH Perdata.
Pasal   612 KUH Perdata menyatakan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebndaan itu berada. Selanjutnya Pasal 613 ayat (3) menyatakan bahwa penyerahan tiap-tiap piutang kepada pengganti (atas tunjuk) dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
Kitab Undang-undnag Hukum Perdata menetukan bahwa untuk penyerahan benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan cara balik nama –penyerahan yuridis (berdasarkan pada Overschrijvings Ordonnantie S. 1834-27). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun  1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 197 tentang Pendaftaran Tanah yang mengantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka segal hal yang berhubungan serta pendaftarannya diatur dalam dan diselenggrakan menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sedangkan untuk kapal laut pengaturan mengenai penyerahan hak milik masih diatur dalam sub. 1938-48.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkam bahwa penyerahan kebendaan di sini meliputi penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering).
Pada dasarnya penyerehan barang harus terjadi di tempat di mana barang berada pada waktu terjadi perjanjian jual beli itu, kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1477 Kitas Undnag-undnag Hukum Perdata). Pasal 1478 Kitab Undang-undnag Hukum Perdata memberikan hak kepada penjual untuk tidak menyerahkan barang yang dijual olehnya, jika pembeli belum mebayar harga barangnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bagi penjual umtuk mengizinkan penundaan pemabyaran.
Kewajiban mennaggung (vrijwaren) pihak penjual kewajiban menanggung penguasaan barang dengan aman dan damai dan kewajiban menanggung atas cacat tersembunyai (Pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
KEWAJIBAN PEMBELI
            Kewajiban pembeli adalam membayar harga barang yang dibeli (Pasla 1513 KUH Perdata). Sesuai dengan Pasal 1466 KUH Perdata pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya tambahan lainnya, kecuali kalua diperjanjikan sebaliknya. Berdasakan Pasal 1266 dan 1267 serta pasal 1517 KUH Perdata tidak membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan pembelian.
  
BAB 3
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Menurut Munir Fuady, SH, MH, LLM dalam bukunya “Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik, buku ke-empat” dasar hukm itu anatar lain:

1.      Contract Provisions