BAB 1
PENDAHULUAN
Keunggulan suatu komoditas merupakan
kelebihan yang melekat pada suatukomoditas yang dihasilkan suatu negara
dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi negara lain.
Terdapat
bberapamacam keunggulan yang dimiliki oleh suatu komoditas antara lain
keunggulan mutlak, keunggulan koparatif, keunggulan kompetitip, dn keunggulan
inovatif.
Suatu
negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) bilamana didukung
oleh factor alam yang spesifik yang tidak dimiliki negara lain. Contohnya
Indonesia dan beberapa negara daerah tropis lainnya memiliki keunggulan mutlak
dalam produksi karet alam dan lada karena kedua komoditas tersebut memang hanya
dihasilkan di daerah tropis.
Keunggulan
Komparatif (comparative advantage) adalah keunggulan yang dimiliki suatu negara
bila dapat memproduksi sutau komoditas lebih murah dan lebih baik yang
disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktivitasnya lebih
tinggi. Contohnya adalah produksi
tekstil Inodnesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya
tenaga kerja yang lebih murah.
Teori
keunggulan komparatif dikembangkan oleh Micheal E Porter dalam bukunga Competitive Advantage dan Competitive Strategy. Ada lima factor persaingan
yang terdapat pada tiap jenis industry, yaitu:
1.
Persaingan industry antara semua perusahaan sejenis yaitu
persaingan antara sesame industry yang memproduksi komoditas yang sama dengan
merk berbeda. Misalnya mobil Toyota denhan Suzuki.
2.
Peserta potensial, yaitu persaingan dengan perusahaanbaru yang
secara potensial dapat mengancam eksitensi perusahaan yang sudah ada.
3.
Barang substitusi, yaitupersaingan dengan produk substitusi.
Misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah dan
mudah diproduksi.
4.
Pemasok, yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok
bahan baku, tenaga kerja, teknologi, energoi dan sebagainya.
5.
Pembeli, yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.
Keunggulan
inovstif merupakan keunggulan dalam menciptakan kreasi baru yang sesuai dengan
selera konsumen.
Ada dua factor
yang dapat mempengaruhi day saing komoditas ekspor, yaitu factor langsung dan
tidak langsung. Faktor langsung menyangkut kualitas komoditas yang berkaitan
dengan masalah bentuk (design), kegunaan (function), dan daya tahan
(durability). Biaya produksi dan harga jual merupakan factor langsung yang menentuksn
daya saing suatu komoditas. Yang tidak kalah penting lagi adalah masalah
ketepatan waktu penyerahan (delivery time), promlsi, daluran pemasaran (market
channel) dan layanan purna jual (after sales service).
Faktor tidak
langsung yang ikut mennetukan daya saing komoditas ekspor adalah adanya sarana
pendukung seperti fasilitas perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah,
surveyor, bea cukai, insentif atau subsidi pemerintah untuk mendoorng ekspor
juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan selain masalah kendala tariff dan
non-tarif, tingkat efisiensi dan disipilin nasional serta kondisi ekonomi
global.
BAB 2
JUAL BELI
PADA UMUMNYA
Pasal 1457
KUH Perdata mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian antara penjual dengan
pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan
pihak pembeli untuk membayar harga yang sduah diperjanjikan itu.
Perjanjian
jual beli berarti konsensul yang berarti untuk terjadinya perjanjian jual beli
cukup dengan kata sepakat saja, tanpa disyaratkan bentuk-bentuk formal
tertentu. Selain itu perjanjian jual beli bersifat obligator, artinya sahnya
perjanjian jual beli, baru menimbulkan kewajiban kepada para pihak.
KEWAJIBAN PENJUAL
Seuai
dengan Pasal 1457 KUH Perdata Penjual memiliki dua macam kewajiban, yaitu:
1.
Wajib menyerahkan barang
2.
Menanggung pemakaian atas barang yang dijual..
Dalam
kewajiban menyerahkan barang tersebut hatus memenuhi persyaratan sebagaimana
ditentukan dalam padal 612 dan pasal 613 KUH Perdata.
Pasal 612 KUH Perdata menyatakan bahwa penyerahan
kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan
nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan
kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebndaan itu berada. Selanjutnya Pasal 613
ayat (3) menyatakan bahwa penyerahan tiap-tiap piutang kepada pengganti (atas
tunjuk) dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
Kitab
Undang-undnag Hukum Perdata menetukan bahwa untuk penyerahan benda-benda tidak
bergerak dilakukan dengan cara balik nama –penyerahan yuridis (berdasarkan pada
Overschrijvings Ordonnantie S. 1834-27). Namun dengan berlakunya Undang-Undang
Pokok Agraria No. 5 tahun 1990 jo.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 197 tentang Pendaftaran Tanah yang
mengantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka segal hal yang berhubungan
serta pendaftarannya diatur dalam dan diselenggrakan menurut Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sedangkan untuk kapal laut pengaturan mengenai
penyerahan hak milik masih diatur dalam sub. 1938-48.
Dalam uraian
diatas dapat disimpulkam bahwa penyerahan kebendaan di sini meliputi penyerahan
nyata (feitelijke levering) dan
penyerahan yuridis (juridische levering).
Pada
dasarnya penyerehan barang harus terjadi di tempat di mana barang berada pada
waktu terjadi perjanjian jual beli itu, kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal
1477 Kitas Undnag-undnag Hukum Perdata). Pasal 1478 Kitab Undang-undnag Hukum Perdata
memberikan hak kepada penjual untuk tidak menyerahkan barang yang dijual
olehnya, jika pembeli belum mebayar harga barangnya, namun demikian tidak
menutup kemungkinan bagi penjual umtuk mengizinkan penundaan pemabyaran.
Kewajiban
mennaggung (vrijwaren) pihak penjual
kewajiban menanggung penguasaan barang dengan aman dan damai dan kewajiban
menanggung atas cacat tersembunyai (Pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata).
KEWAJIBAN PEMBELI
Kewajiban
pembeli adalam membayar harga barang yang dibeli (Pasla 1513 KUH Perdata).
Sesuai dengan Pasal 1466 KUH Perdata pembeli berkewajiban pula untuk memikul
biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya tambahan lainnya, kecuali kalua diperjanjikan
sebaliknya. Berdasakan Pasal 1266 dan 1267 serta pasal 1517 KUH Perdata tidak
membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan pembelian.
BAB
3
DASAR HUKUM
TRANSAKSI PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Menurut Munir Fuady, SH, MH, LLM dalam
bukunya “Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik, buku ke-empat” dasar hukm itu
anatar lain:
1. Contract
Provisions
Tidak ada komentar:
Posting Komentar