Jumat, 29 September 2017

Metode Penilaian Hukum

1. Pengertian Istilah

Metode penelitian dalam bahasa Inggris yaitu Method, sedangkan dalam bahasa Belanda yaitu methode, dalam bahasa Indonesia yaitu metode berarti cara. Methofology (inggris) berarti ilmu tentang metode, Methdological berarti secara metodelogi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesua metode berarti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu kepengetahuan dsb) atau berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yanb ditentukan. Metodik, psngetahuan tentang atau cara mengajar. Metodis berarti berdasarkan atau menurut metode dengan cara yang teratur.

- Kata Penelitian dalam bahasa inggris yaitu Research, bahasa belanda Onderzoek, yang berarti re = kembali to search = mencari / meneliti. Research mencari kembali / meneliti kembali. Kadang-kadanh digunakan istilah Riset.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia riset berarti penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.

Definisi Penelitian
- Penelitian adalah tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseoranh melakukan penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut (hillway).

- Penelitian adalah suatu metode untuk menemukan kebenaran, sehingga oenelitian juga merupakan metode berfikir secara kritis (whitney)

- Penelitian adalah pencarian atas sesuatu secara sistematis dengan penekanan bahwa pencarian ini dilakukan terhadap masalah-masalah yang akan dipecahkan (parson).

- Penelitian secara ilmiah, dilakukan oleh manusia, untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yanv telab mencapai taraf ilmiah, yang disertai dengan suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan dapat ditelaah dan dicari hubungan akibat-akibatnya, atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Dengan demikian, penelitian merupakan sarana yanh dipergunakam oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan (Soerjono Soekanto)

- Kesimpulan : penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analosis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
Metodologis berarti menggunakan metode tertentu, sistematid menggunakan sistem berfikir / metide berfikir tertentu, Konsisten berarti tidak boleh ada oertentangan antara bagiam satu dengan bagian lain.


- Ada 3 macam metode berfikir:
1. Metode deduktif yaitu berpikir dari hal-hal  umum ke hal umum ke hal-hal yang khusus. Metode inilah yang digunakan dalam ilmu hukum.
2. Metode berfikir induktif yaitu proses berfikir mulai dari hal-hal yang khusus ke hal-hal yang umum (das sein ke das sollen). Dalam penelitian hukum biasa digunakan metode berfikir deduktif, sedangkan dalam oenelitian sosial, biasa digunakan metode berfikir induktif.
3. Metode berfikir reflektif yaitu Metode berfikir gabunhan antara deduktif dan induktif (gabungan antara das sollen dan sein). Metode berfikir ini dapat digunakan dalam oenelitian hukum empiris (sosiologis)

2. Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan

Penelitain merupakan sarapan yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serya mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana senantiasa dapat diperikza dan ditelaah scara kritis, akan berkembanh terus atas dasar penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. hal itu disebabkan oleh karena penggunaan ilmu pengetahuan bertujuan agar manusia lebih mengetahui dan lebih mendalami. (Soerjono, 1984:3)

Penelitian dan ilmu pengetahuan mempunyai hubungan yang erat, karena Penelitian merupakan sarana untuk mendukung atau membangun ilmu pengetahuan. Tanpa penelitain, ilmu pengetahuan tidak akan berkembang. Hubunhan penelitain dan ilmu oengetahuan, dikatakan sebagai proses dan hasil. Penelitian sebagai proses sedangkan ilmu pengetahuan sebagai hasil. (Moh. Natsir, 1998:14). Penelitian tidak minbkin dipidahkan dengan ilmi pengetahuan.

3. Tujuan Ilmu Pengetahuan Dan Tujuan Penelitian

a. Tujuan Ilmu pengetahuan pada umumnya :
1. Membuat suatu deskripsi.
2. Menjelaskan hubungan antara fakta, dan memahami hubungan tersebut
3. Membuat suatu orediksi /perkiraan masa depan.

b. Tujuan ilmu pengetahuan hukum pada khususnya
1. Mengetahui asas-asas hukim yang universal
2. Mengetahui konsep-konsep hukum
3. Mengetahui fungsi hukum dalam.masyarakat
4. Mengetahui kepentingan-kepentingan yang dilindungi hukum
5. Menjelaskan hubunhan hukum dan keadilan
6. Menjelaskam perkembanhan hukim
7. Menjelaskan kedudukan hukum dalam masyarakat

Tujuan Penelitian
a. Tujuan penelitian pada umumnya:
1. Mengungkapkan kebenaran swcara ilmiah (menggunakan metode-metode ilmiah)
2. Memperoleh pengetahuan tentang suatu gejala sehingga dapat merumuskan masalah
3. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu gejala
4. Memperoleh gambaran secara lengkap ciri-ciri suatu keadaan, perilaku pribadi, perilaku kelompok
5. Mendapatkan keterangan tentang suatu frekuensi peristiwa
6. Memperoleh data tentang hubungan antar suatu gejala denban gejala lain.
7. Menguji teori / hipotesis

Tujuan penelitian hukum pada khususnya:
1. Dalam penelitian hukum normatif:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan undang-undang dalam praktek pengadilan
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan suatu peristiwa/kejadian dalam perundang-undangan.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaan undang-undang.
2. Dalam penelitian hukum empiris (sosiologis)
1. Untuk mengetahui dan menga efektivitas undang-undang.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pendapat masyarakat tentang hukum
3. Untuk mengetahui dan menganalisis berlakunya hukum adat di suatu wilayah
4. Untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat.

4. Hubungan Penelitian dengan Tri Darma Perguruan Tinggi
Seperti diketahui bahwa perguruan tinggi mempunyai fungsi yang biasa disebut Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu:
1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
2. Melaksanakan Penelitian
3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

Dengan demikian, Penelitian merupakan pelaksanaan dari salah satu Darma Perguruan Tinggi.

5. Hubungan Penelitian Dengan Penulisan Skripsi
Skripsi Sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka harus disusun dengan menggunakan metode-metode ilmiah, baik metode penelitian, metode berfikir, maupun metode penulisannya. Skripsi merupakan laporan hasil penelitian ilmiah. Kegiatan penelitian yang pokok adalah kegiatan pengumpulan dataa, pengolahan analisis data, penyusunan laporan hasil penelitian.

Oleh karena itu, skripsi yang baik dan benar, adalah skripsi yang disusun berdasarkan hasil peny yang baik dan benar, yaitu dengan melakukan penelitian. Dengan demikian penyusunan skripsi berhubungan erat dengan penelitain ilmiah.

6. Jenis Data Dalam Penelitian Ilmiah
Data dari bahasa Latim yaitu datum, fakta, bukti, bahan-bahan keterangan. Data dapat dibedakan dalam:

a. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber primer (asli) dengan cara wawancara. Dalam penelitian sosial, data primer merupakan data yang utama. Dalam penelitian hukum data primer merupakan data pelengkap.

b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dey cara tidak langsung dari sumber primer (asli), tetapi dari bahan-bahan tertulis (bahan pustaka). Dalam penelitian hukum data sekunder merupakan data yang utama. Karena hukum terdapat dalam bahan-bahan pustaka (tulisan-tulisan).

Karena Penelitian hukum merupakan penelitian bahan pustaka, maka untuk mendapatkan data yang valid (sahih) perlu dipilih bahan-bahan pustaka yang berkualitas/otentik.

Data sekunder dalam penelitian hukum, terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, meliputi:
a. UUD 1945
b. Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah Penggangi undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaky lainnya
g. Surat-surat perjanjian
h. Akta Notaris
i. Instrumen Internasional yang telah diratifikasi
j. Putusan Pengadilan
k. Peraturan Daerah

2. Bahan hukum sekunder, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menjelaskan bahan hukum primer. Seperti hasil-hasil penelitian, Rancangan Undang-undang, buku-buku hukum yang berkaitan, bahan-bahan seminar dan sebagainya.

3. Bahan hukum tertier, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menambah kejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Misalnya, kamus-kamus, ensiklopedia, tulisan-tulisan non hukjm yang berkaitan dengan judul penelitiannya.

Catatan:
Bahan-bahan hukum tersebut, dalam implementasinya harus dicatat secara rinci, semua undang-undang yang berkaitan y judul penelitian tersebut.

7. Jenis-jenis Penelitian
a. Penelitian dari sudut sifatnya
1. Penelitian Ekspolaritas (penjelajahan), yaitu penelitian dengan tujuan untuk menggali data sebanyak-banyaknya. Penelitian ini dilakukan apabila pengetahuan tentang suatu gejala yang akan diteliti masih sangat kurang atau belum ada sama sekali. Penelitian ini juga disebut : "feasibility study" (studi kelayakan). Dengan maksud untuk memperoleh data awal sebagai dasar mengadakan penelitian selanjutnya.

2. Penelitian deskriptif yaitu penelitian untuk melukiskan / menggambarkan suatu keadaan seperti adanya. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala lainnya. Tujuan utamanya untuk mempertegas hipotesis-hipotesis, untuk dapat membantu di dalam rangka menyusun teori-teori baru.

3. Penelitian deskriptif - analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan​ suatu keadaan/gejala kemudian menganalisisnya.

4. Penelitian Eksplanatoris yaitu penelitian dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan antara gejala yang satu dengan gejala lainnya. Di samping itu, penelitian ini juga untuk menguji hipotesis (menguji teori).

b. Penelitian dati sudut bentuknya
1. Penelitian diagnostik
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala atau beberapa gejala.

2. Penelitian preskriptif yaitu penelitian untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.

3. Penelitian evaluatif yaitu penelitian untuk menilai program-program yang dijalankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar