Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Ancaman Pidana Dan Perdata Kedokteran)

Pidana UU Praktik Kedokteran UU No. 29 / 2004
-> Pasal 77 ayat 1 dan 2, Bila praktik tanpa registrasi ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
-> Pasal 76, bila praktek tanpa surat izin praktek, terancam maksimal 3 tahun dan denda Rp 100 juta
-> Pasal 77, bila ada orang melakukan praktik seolah-olah dokter, atau dokter Gigi yang mempunyai izin terancam maksimal pidana 5 tahun dan denda kas Rp 150 juta
-> Pasal 78, bila seseorang menggunakan alat, metode seolah-olah dokter atau dokter Gigi, yang juga memiliki izin, terancam maksimal 5tahun dan denda maksimal Rp 150juta
-> Pasal 79, diancam kurungan paling lama 1 tahun, bila tidak memasang papan nama dokter, tidak memuat rekam medik, tidak melakukan pertolongan darurat, tidak merahasiakan sesuatu tentang pasien, tidak merujuk pada dokter lebih mampu.
-> Pasal 79, mempekerjakan dokter dokter Gigi yang belum punya izin praktek, dan bila dilakukan oleh korporasi maka ancaman ditambah sepertiganya.
Pasal 79 ini terancam maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000,-

Ketentuan KUHPidana atau Lex General Praktek Kedokteran
1. Pasal 322 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib ia menyimpannya karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan penjara. Merupakan delik aduan
2. Pasal 359 KUHP
     Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dll

Untuk membuktikan kelalaian Dokter harus di perhatikan
1. Duty, adanya kewajiban dokter untuk melayani pasien setelah adanya hubungan dokter dan pasien
2. Dereliction of the duty, menunjukkan adanya penyimpangan terhadap kewajiban yang harus dilakukan, misalnya tidak melakukan tindakan atau pemeriksaan tertentu
3. Damage, berupa kematian, Cacad atau hal lain yang membuat pasien mengalami kerugian
4. Direct Causal Relationship, kerugian timbul dari adanya penyimpangan kewajiban yang seharusnya dilakukan.


HUKUM KESEHATAN (MKDKI)

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) UU PK
1. MKDKI
-> adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran yang dan menetapkan sanksi;
-> bertanggung jawab pada konsil kedokteran Indonesia;
-> berkedudukan di ibukota Jakarta.

2. Anggota
-> 3 orang dokter gigi;
-> 3 orang dokter dari organisasi profesi(IDI);
-> 1 Orang Dokter, 1 orang Dokter Gigi mewakili rumah sakit
-> 3 orang sarjana hukum;
-> diangkat oleh menteri kesehatan dengan masa bakti 5 tahun dan dapat diangkat kembali selama satu kali masa jabatan berikutnya.

3. Sarjana Hukum
-> telah berpraktek minimal 10 tahun dan memiliki pengetahuan di bidang ilmu hukum kesehatan;
-> dll

MKDI UU PK
-> pembiayaan MK DKI dibebankan kepada konsil kedokteran Indonesia;
-> setiap orang yang mengetahui atau dirugikan oleh tindakan dokter dapat mengadu pada MK DKI;
-> dapat juga melapor ada tidaknya tindak pidana atau dapat juga menggugat perdata bila merasa dirugikan;
-> MK DKI periksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin kedokteran;
-> sanksi MKDKI berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan izin praktek, kewajiban Mengikuti pendidikan kedokteran

HUKUM KESEHATAN (Tindakan Dokter Bukan Melawan Hukum)

Tindakan Dokter Yang Tidak Melawan Hukum
1. Dipenuhinya hak pasien mengenai informed consent;
2. Dilakukannya tindakan sesuai standar profesi kedokteran atau dilakukan secara legeartis yang merujuk kepada:
- adanya indikasi medis yang sesuai dengan tujuan perawatan yang konkrit;
- dilakukan sesuai prosedur ilmu kedokteran yang baku.

Pasien Tidak Sadar
1 Menurut Ahli
- Leenen, fiksi hukum, seseorang yang tidak sadar akan menyetujui apa yang pada umumnya oleh pasien yang berada pada situasi dan kondisi yang sama;
- Van Der Mijn, Zaakwarneming (1354 KUHPDT) melakukan hal yang patut atas dasar sukarela;
2. UU PK
- pasal 2 dan 3 UU PK, tentang tujuan praktek kedokteran, Pasal 17 UU PK tentang sumpah dokter atau dokter gigi;
- Pasal 51D UU PK, dokter wajib memberikan pertolongan darurat, kecuali dia yakin ada orang yang dapat melakukannya.

HUKUM KESEHATAN (Standar Profesi Dokter)

Standar Profesi Menurut Leenen
1. Tindakan teliti dan hati-hati standar medis adalah cara bertindak secara medis dalam suatu peristiwa nyata berdasarkan ilmu kedokteran dan pengalaman sebagai dokter, standar lebih dari satu metode diagnosis dan terapi;
2. Kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, hukum mensyaratkan ukuran minimal rata-rata bagi dokter, dimana penilaian kemampuan tersebut didasarkan atas pendapat seksi-seksi ahli dari kelompok keahlian yang sama;
3. Situasi dan kondisi yang sama, keadaan yang sama diperlukan untuk membuat perbedaan, misalnya perawatan di rumah sakit jauh lebih baik daripada di puskesmas;
4. Asas proposionalitas;
5. Harus ada hubungan keluhan pasien dengan metode diagnosis.

HUKUM KESEHATAN (Hubungan Pasien dan Dokter)

Hubungan pasien dan dokter tercantum secara umum pasal 1320 KUHPDT, yaitu:
. Sepakat yang membuat janji (tidak tipu, tidak khilaf)
2. Cakp yang membuat janji(dewasa, sehat, bila anak-anak diwakili orang tua, walinya.
3. Jelas objek yang diperjanjikan informed consent
4. Causa yang diperbolehkan oleh hukum (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Hubungan pasien dan dokter tercantum secara khusus pada pasal 45 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 UU PK
1. Setiap tindakan dokter atau dokter gigi harus mendapat persetujuan yang diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan dari dokter secara lengkap;
2. Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya tentang:
- diagnosa dan tata cara tindakan medis;
- tujuan tindakan medis dilakukan;
- alternatif tindakan lain dan resikonya;
- resiko dan komplikasi, misal ada yang mungkin timbul kelumpuhan atau kebutaan.

Prosedur Tindakan Dokter
1. Alat yang digunakan;
2. Bagian tubuh mana terkena;
3. Kemungkinan perluasan operasi.

HUKUM KESEHATAN (Informed Consent pada UU PK)

Informed Consent, Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU PK

HAk pasien untuk mendapatkan informasi serta merupakan kewajiban dokter untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai penyakit pasien, dan untuk kemudian memperoleh persetujuan untuk melakukan tindakan medis.

Berkaitan juga dengan pasal 154 KUHPerdata dan pasal 45 UU PK
Informasi harus diberikan oleh dokter kecuali dengan syarat tertentu dapat di Legasikan kepada perawat.

Hak-hak pasien secara umum keperdataan, yaitu:
1. Memperoleh informasi, memberikan persetujuan atas rahasia dokter Hak untuk memilih dokter memilih sarana kesehatan;
2. Menolak pengobatan/ perawatan, menolak tindakan medis,menghentikan pengobatan second opinion.
3. Second opinion
 inzage rekam medis, beribadah menurut agama dan kepercayaannya dan lain-lain.

HUKUMM KESEHATAN (Hak dan Kewajiban Dokter)

Hak dan Kewajiban Dokter dan Dokter gigi UU PK
1. Hak
-> mendapatkan perlindungan hukum bila telah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan standar profesi;
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional menerima informasi yang lengkap tentang pasien dan keluarga menerima imbalan jasa.
2. Kewajiban
-> memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan prosedur,
-> merujuk pasien kepada dokter yang lebih ahli;
->  merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
-> melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan kecuali bila dia yakin ada orang yang mampu melakukannya.

Kewajiban Dokter Menurut Ahli (Leenen)
1. Kewajiban yang timbul karena sifat perawatan di mana dokter harus bertindak Sesuai dengan standar profesi medis;
2. Kewajiban untuk menghormati hak-hak pasien dalam bidang kesehatan;
3. Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan.

Hak dan Kewajiban Pasien pada UU PK
1. Hak
->  mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis seperti diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan alternatif, tindakan lain dan resikonya, resiko dan komplikasi yang akan terjadi (informed consent);
-> pasien juga berhak meminta pendapat Dokter, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis, mendapatkan isi rekam medis.
2. Kewajiban
-> memberikan informasi yang jujur dan lengkap tentang kesehatannya;
-> mematuhi nasehat dokter dan dokter gigi;
-> mematuhi ketentuan yang berlaku pada pelayanan kesehatan;
-> memberikan Impala imbalan jasa pelayanan.

HUKUM KESEHATAN (Rahasia atau Bukan Bagi Dokter)

Rahasia Kedokteran Menurut UU PK
- Pasal 48 ayat 1 -> setiap dokter atau dokter gigi wajib menyimpan rahasia kedokteran;
- pasal 48 ayat 2 -> rahasia kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan, permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien atau berdasarkan undang-undang.
- Pasal 48 ayat 2 -> ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran dapat diatur oleh Peraturan Menteri.

Rahasia Kedokteran Bukan Hal Mutlak Menurut KUHPidana
-> izin dari pasien pasien, memberikan persetujuan atas rahasia kesehatannya, bisa dengan tertulis atau dengan lisan;
-> untuk kepentingan undang-undang pasal 48 KUHPID, overmact,ondisi paksa;
-> kepentingan undang-undang polisi dapat meminta dibuka rahasia dokter seperti pasal 50 KUHPID menjalankan UU, pasal 51 KUHPID perintah jabatan.

Rahasia Kedokteran Dan Saksi Ahli
1. Pasal 170 KUHAP
- Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai seksi yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
- Hakim membentuk sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan tersebut;

2. Passal 120 KUHAP Dan Pasal 108 KUHAP
- dalam hal penyidik menganggap perlu ia dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus;
- Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat atau martabat atau jabatannya wajib menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberi keterangan yang diminta;
- pasal 108 ayat 3 KUHAP karena pegawai negeri wajib melaporkan tindak pidana kepada penyidik.

HUKUM KESEHATAN (Rekam Medis)

Rekam Medis Pada UU PK
1.  setiap dokter harus membuat rekam medis;
2. Setiap rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas pelayanan dan rekam medis harus dilengkapi setelah pemeriksaan pasien selesai;
3. Dokumen rekam medis adalah milih dokter dan isinya boleh milik pasien;
4. Rekam medis harus disimpan oleh dokter atau dokter gigi atau pimpinan sarana pelayanan;
5. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah.

HUKUM KESEHATAN (Konsil Kedokteran)

Tugas Dan Wewenang Konsil Kedokteran Pada UU Praktek Kedokteran
Tugas
-> melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
-> menetapkan standar profesi dokter dan dokter gigi;
-> melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama dengan lembaga terkait;

Wewenang
-> menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
-> menerbitkan dan mencabut tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
-> mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
-> melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi ;
-> Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan dokter gigi dokter dan dokter gigi;
-> Membina dokter dan dokter gigi mengenai profesi dan etika yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
-> melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenai sanksi

Konsil Kedokteran Indonesia UU PK
- Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu lembaga otonom, Mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang terdiri dari konsil Kedokteran Gigi dan konsil kedokteran
- Konsil Kedokteran dibentuk untuk melindungi penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
-Fungsi Konsil yaitu pengaturan, pengesahan dan penetapan serta pembinaan dokter.

Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
- Anggota Konsil
1. 2 orang dokter;
2. 2 orang dokter gigi;
3. 1 orang institusi pendidikan kedokteran;
4. 1 orang institusi pendidikan kedokteran gigi;
5. 1 orang kolegium kedokteran dan 1 orang kolegium kedokteran gigi;
6. 2 orang dari Asosiasi Rumah Sakit;
7. 3 orang tokoh masyarakat.
- Pimpinan Konsil
Dipilih secara bersama, masa bakti selama 5 tahun.
-Kons Kedokteran bertanggung jawab pada presiden

HUKUM KESEHATAN (Tugas dan Wewenang Dokter)

Tujuan Ilmu Kedokteran
1. Berupaya menyembuhkan dan mencegah penyaki,  perawatan harus mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan atau mencegah berlanjutnya penyakit, tindakan tidak memberikan hasil, seharusnya tindakan itu harus dihentikan;
2. Meringankan penderitaan;
3. Mendampingi pasien dalam keadaan kritis doktor berkewajiban mengusahakan agar pasien didampingi oleh kerabat dan keluarganya.

UU nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
-> praktek kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter, seperti dokter gigi dalam melaksanakan upaya kesehatan;
-> untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan dokter dan dokter gigi dibentuk konsil kedokteran dan konsil Kedokteran gigi;
-> konsil kedokteran bertanggung jawab pada presiden;
-> konsil kedokteran berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.

Kamis, 19 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Contoh Kasus Tanpa Informed Consent)

Contoh kasus tanpa informed sebelum lahirnya undang-undang tentang praktik kedokteran UU No 29 Tahun 2004
1. 15 Juni 1984
-> Muchidin berobat ke dokter GM Husaini SpM dengan diagnosa Leocoma Adheren
-> Diterapi dengan salep mata, obat, dan diminta kontrol 2 Minggu kemudian
2. 20 Juni 1996
-> Yang bersangkutan datang setelah 2 tahun kemudian dengan diagnosa Endophalmitis, dilakukan tindakan dengan menyedot nanah yang ada dalam bola mata;
-> Bukan mencungkil bola mata
3. 21 Desember 1987
-> Pasien menggugat dokter dengan tanpa izin mencongkel mata, hingga rongga mata menjadi kosong,
-> saksi Ahli dari RS MATA CICENDO menyatakan Bila tidak dilakukan tindakan akan membahayakan.
-> kesaksian ahli menyatakan bahwa tindakan medis itu untuk mencegah terjadinya encepalitis pada mata kiri karena mekanisme imunopatologi.
Pengadilan Negeri Sukabumi menolak gugatan pasien.
4. 25 Februari 1988
-> SK PB IDI mengenai informed Consent
5. 4 September 1989
-> Pasal 45 UU RI Nomor 29 l 2004 tentang praktek kedokteran mengenai persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi









HUKUM KESEHATAN (Jenis-Jenis Visum)

A. Visum Et Repertum Perlukaan/Keracunan
A.1Visum Luka
1. Traumatplogi Forensik
Adalah ilmu yang mempelajari tentang luka dan cidera serta hubungannya dengan berbagai kekerasan;
2. Kekerasan Luka Dapat Dibedakan
- Mekanik, benda tajam/tumpul dan senjata api
- Fisika, suhu, listrik, petir, radiasi, dll
- Kimia, asam atau basa kuat

Biasa Visum Dibuat Untuk:
1. Luka Ringan -> Biasanya datang ke dokter bersamaan dengan surat permintaan penyidik
2. Luka Sedang Dan Berat -> Datang ke dokter atau rumah sakit sebelum melapor pada penyidik, hingga surat permintaan Visumnya terlambat sampai pada dokter

Luka Oleh Benda Tumpul
Berbentuk Memar dan lecet dan luka terbuka
-> memar adalah suatu pendarahan dalam jaringan bawah kulit akibat pecahnya kapiler Vena yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
-> Lecet adalah cidera epidermis yang bersentuhan dengan benda yang memiliki permukaan kasar atau runcing
Ada luka lecet gores, luka lecet serut, luka lecet tekan.

Luka Geser Dan Luka Benda
-> Luka Geser
Luka lecet geser, luka robek, cedera kepala, cidera leher,dll
-> Luka Benda Tajam
Luka Oleh benda tajam, dapat berbentuk,iris,tusuk,dan bacok.

Bentuk Luka
-> Pembunuhan
Lokasi luka sembarangan, jumlah luka banyak, pakaian terkena luka, luka tangkis ada, luka percobaan tidak ada, cidera sekunder mungkin ada.
-> Bunuh Diri
Lokasi luka terpilih, jumlah luka banyak, pakaian tidak terkena, luka tangkis tidak ada dan luka percobaan ada, cidera sekunder ada.
-> Kecelakaan
Lokasi luka terpapar, jumlah luka tunggal/banyak, pakaian terkena, luka tangkis tidak ada, luka percobaan tidak ada, cidera sekunder mungkin ada.

A.2 Racun Toksikologi
Adalah ilmu yang mempelajari sumber sifat khasiat racun, gejala dan pengobatan pada keracunan serta kelainan yang didapat pada korban yang meninggal.

Racun adalah zat yang bekerja pada tubuh secara kimiawi dan fisiologik yang dalam dosis yoksis akan menyebabkan gangguan kesehatan atau mengakibatkan Kematian.

Perhatikan TKP
1. Periksa tempat obat, bungkus obat bila ada sisa, jika morfinis cari sisa bubuk;
2. Muntahan, apakah fosfor berbau (bawang putih) sifat muntahan, apakah bubuk berwarna hitam
3. Apakah terdapat gelas, atau tempat minuman, atau adakah surat peninggalan
4. Mengumpulkan keterangan pada masyarakat sekitar, berapa lama sebelumnya ketemu korban terakhir kalinya, berapa gejala timbul, bila sebelumnya sudah sakit perlu ditanyakan sakit apa, kalau obat siapa dokter yang memberi obat, bagaimana emosi korban, dimana Korba bekerja;
5. Mengumpulkan barang bukti yang ditemukan.

HUKUM KESEHATAN (Visum Etrepertum)

Visum Et Repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia baik hidup maupun mati atau pembagian atau diduga Bagian dari tubuh manusia berdasarkan keilmuannya dan dibawa sumpah untuk kepentingan peradilan.

Kontrak Terapeutik adalah hubungan dokter dan pasien, pasien boleh menolak atau memilih alternatif cara pemeriksaan, hak atas rahasia kedokteran dan lain-lain yang harus dipatuhi oleh dokter.

St. 350Tahun 1937
1. Nilai daya bukti visum et repertum dokter hanya sebatas mengenai hal yang dilihat atau ditemukannya saja kepada korban )dokter memberikan kesaksian apa yang dilihat);
2. Visum et repertum hanya sah bila dibuat oleh dokter yang sudah mengucapkan sumpah sewaktu mulai menjabat sebagai dokter.

Kata projustitia yang diletakkan pada bagian atas,
 yang berarti untuk kepentingan peradilan tidak membutuhkan materai dan dapat dijadikan yangalat bukti persidangan.

Bagian pendahuluan,
- tidak ditulis tetapi langsung nama dokter pembuat visum dan institusinya,
- instansi penyidik yang memintanya,
- tempat dan waktu pemeriksaan,
- serta identitas korban yang diperiksa.

Bentuk Visum
- Bila meninggal diuraikan keadaan luka korban dan berkaitan dengan kematian korban, temuan hasil medik yang bersifat rahasia.
- Kesimpulan,
Dokter menyimpulkan atau berisi pendapat dokter tentang kondisi korban serta penyebabnya.
- Penutup
Demikianlah Visum Et Repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan Kiyab Undang-undang hukum acara pidana.

Visum merupakan alat bukti surat (Pasal 187 Huruf C KUHP)
Surat pada 184ayat 1 Huruf C KUHAP
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapatnya berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal tertentu atau suatu keadaan keadaan yang diminta secara resmi padanya.

Visum diserahkan kepada:
1. Visum et repertum berguna untuk keperluan pengadilan;
2. Berkas keterangan ahli hanya boleh diserahkan kepada penyidik yang memintanya;
3. Keluarga korban, pengacara dan pembela tersangka, tidak boleh meminta keterangan ahli langsung kepada dokter pemeriks. Melainkan harus melalui penyidik seperti polisi atau Jaksa dan boleh juga Hakim.

HUKUM KESEHATAN (Alat Bukti Hukum Formal Pasal 184 KUHP)

1. Keterangan saksi;
2.  keterangan ahli;
3. surat;
4. petunjuk;
5. keterangan terdakwa.

Hukum Pidana Dan Sistem Pembuktian Negatif
1. Minimal dua alat bukti dan hakim yakin perkara pidana dapat diputus diputus bersalah oleh Majlis hakim;
2. untuk pembuktian korban dokter dapat bersaksi sebagai ahli + surat berupa visum et repertum dan Majlis hakim yakin vonis apat diberikan;
3. tidak selalu ada sanksi fakta seperti sanksi melihat atau mendengar langsung.
contoh korban perkosaan Dr dapat menjadi seksi penting yakni Dr bersaksi tentang DNA pelaku plus surat visum DNA pelaku pada tubuh korban maka pelaku dapat dihukum

Dokter Bersaksi Sebagai Ahli Untuk Pro Justisia
1. Fungsi seksi membuat terang peristiwa pidana;
2. Pasal 179 ayat 1 KUHAP setiap orang yang dimintakan keahliannya seperti dokter atau dokter kehakiman atau ahli lainnya wajib memberi keterangan ahli Demi keadilan;
3. Pasal 179 ayat 2 KUHAP wajib mereka keterangan dengan mengucapkan sumpah atau janji dan memberikan keterangan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sebagaimana ilmu pengetahuannya.

Pengertian Keterangan Ahli
1. Ahli berdasarkan pasal 186 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan di pengadilan di bawah sumpah;
2. Dokter adalah mata dan telinga dari korban yang dapat berbicara melalui keahliannya;
3. Pasal 133 KUHAP kewajiban dokter memberikan keterangan ahli.

Permintaan Keterangan Ahli Oleh Penyidik Pasal 133 Ayat 1,2,3 KUHAP
1. Pasal 13 ayat 1 KUHAP 
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana ia berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya;
2. Pasal 133 ayat 2 KUHAP
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan secara tertulis yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;
3. Pasal 133 ayat 3 KUHAP mayat yang dikirim kepada ahli kehakiman harus diperlakukan secara baik, di beri label dan identitas, di beri Lak, cap dilekatkan pada ibu jari kaki.

Pihak Yang Berwenang Memintakan Keterangan Ahli
1. Pasal 133 KUHAP 
yang berwenang mengajukan permintaan ket ahli adalah penyidik dan penyidik pembantu (pasal 11 KUHAP);
2. Pasal 6 ayat 1 KUHAP dan PP No 27/1983 pasal 2 ayat 1
adalah Polri berpangkat serendah-rendahnya pembantu Letnan dua (Aiptu),
Penyidik pembantu serendah-rendahnya berpangkat Sersan dua,
bila tidak ada pangkat tersebut dapat dilaksanakan oleh Kepala sektor lokasi tersebut;
3. Lingkungan militer Kep Pangab 04/11/1983
Pasal 4 huruf C mengatur fungsi Polisi Militer sebagai penyidik,
Pasal 6 ayat 1 mengatur fungsi Provost dalam membantu komandan/Ankum dalam penyidikan perkara pidana di lingkungan militer.

Rahasia Kedokteran
1. Dokter wajib menyimpan rahasia 
Hakekat rahasia jabatan, pasien mengungkapkann keadaan dirinya walaupun hal yang amat pribadi dan dokter wajib menyimpan rahasia;
2. PP Nomor 10/1966
dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran pasal 322 KUHP sanksi hukum pasal 112 dan 322 KUHP 1365 KUHPDT
3. Pasal 170 KUHAP
Karena pekerjaannya, jabatan, martabat, diwajibkan menyimpan rahasia dibebaskan untuk tidak memberikan keterangan sanksi yang dipercayakan padanya.

Ketentuan Hukum Materil Tentang Rahasia Yang Harus Disimpan Ahli
1. Pasal 332 KUHP
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya baik yang sekarang maupun yang terdahulu diancam dengan pidana paling lama 9 bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah;
2. Pasal 112 KUHP
Barang siapa dengan sengaja mengumunkan surat-surat berita-berita atau keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakannya untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahu atau berikan kepada negara asing kepada seorang raja atau Suku bangsa lain diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ketentuan Hukum Materil Tentang Ancaman Tidak Bersedia Menjadi Saksi dan Saksi Ahli
1. Pasal 224 KUHP
Barangsiapa dipanggil menurut undang-undang menjadi seksi ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya yang menurut UU ia harus melakukannya, diancam hukuman 9 bulan
2. Pasal 522 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menurut UU dipanggil sebagai seksi atau ahli atau juru bahasa tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Mengundurkan Jadi Saksi
Pasal 186 KUHP mengundurkan diri jadi saksi, bila:
1. Keluarga sedarah atau semenda garis lurus ke atas ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa;
2. Saudara dari terdakwa, saudara dari ibu atau bapak, juga hubungan perkawinan atau anak-anak terdakwa sampai derajat ketiga;
3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama terdakwa.

Ancaman Bagi Yang Tidak Memberikan Pertolongan 
Pasal 531 KUHP
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada yang sedang menghadapi Maut, tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

HUKUM KESEHATAN (Pendahuluan Ilmu Kedokteran Forensik)

Dikenal juga dengan Lega Medicine, ilmu kedokteran yang untuk kepentingan penegak hukum mencari keadilan.

Peristiwa yang menyangkut tubuh manusia baik meninggal atau tidak. Bagaimana ilmu kedokteran dapat mengungkap kejadian kejahatan itu terjadi.

contoh di zaman Yunani kuno ketika Julius Caesar terbunuh oleh 21 tusukan pisau seorang ahli kedokteran bernama and Titus menyatakan bahwa hanya satu tusukan yang menembus jika kedua Sisi kiri depan yang merupakan luka mematikan bagi sang raja.

Nama kedokteran forensik berasal dari kata forum yakni persidangan pengadilan atas kematian Julius Caesar.

kedokteran forensik berkembang pada ilmu lain seperti untuk mencari hubungan anak dan ayah tes DNA dan untuk menentukan identitas korban kecelakaan dan lain-lain

Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Pengangkutan Multimoda)

Pengangkutan Multimoda adalah pengangkutan yang pada pelaksanaan pengangkutannya menggunakan gabungan dua atau lebih jenis alat pengangkut mekanik dan dapat dibuktikan dengan satu dokumen pengangkut.

Untuk pengaturannya hanya pada UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretapian dapat dijumpai tentang pengaturan pengangkutan Multimoda.

Adapun manfaat dari diakannya pengangkutan Multimoda adalah:
1. Untuk kemudahan dalam pengurusan dokumen;
2. Efisiensi biaya pengangkutan;
3. Kemanan dan ketertiban pengangkutan;
4. Sebagai upaya memajukan pariwisata;
5. Untuk pengembangan hukum dan sumber daya manusia.

HUKUM PENGANGKUTAN (Pengangkutan Carter)

Pengangkutan Carter merupakan penyediaan alat pengangkut an bagi pihak tertentu, untuk menyelenggarakan pengangkutan menurut perjalanan (voyage) atau menurut waktu (time). Adapun hal yang membedakan antara pengangkutan Carter dengan pengangkutan reguler adalah:
1. Hanya pihak tertentu saja yang menggunakan alat pengangkut yang disediakan oleh pengangkut;
2. Alat pengangkut disediakan pengangkut lengkap dengan awalnya;
3. Penyelenggaraan pengangkutan dilakukan menurut perjalanan atau menurut waktu;
4. Biaya pengangkutan di hitung menurut perjalanan atau menurut waktu yang digunakan;
5. Perjanjian pengangkutan hanya satu kali dalam satu perjalanan.

Selain itu juga pengangkutan Carter ini juga berlainan dengan pengangkutan sewa karena pada pengangkutan sewa pengangkut hanya menyediakan alat angkutnya sedangkan awak alat angkut disediakan oleh si penyewa. Penggunaan alat pengangkut sscara penuh dikuasai pencarter.

Pengangkut Carter tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, kecuali pengangkutan laut dalam KUHD. Pengangkutan Carter diadakan melalui perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Untuk jenis nya pengangkutan Carter berdasarkan tujuanmya yaitu pengangkutan Carter untuk kepentingan sendiri dan pengangkutan Carter untuk kepentingan umum, kedua-duanya menurut perjalanan atau menurut waktu.

Pada pengangkutan Carter untuk kepentingan sendiri, pengangkut mengikatkan dirinya kepada pengangkut untuk membayar biaya Carter menurut perjalanan atau menurut waktu.

Sedangkan untuk pengangkatan Carter untuk kepentingan umum pengangkut mengikatkan dirinya kepada pencarter untuk menyerahkan penggunaan alat pengangkutannya dan pencarter mengikatkan diri kepada pengangkut untuk membayar biaya Carter menurut perjalanan atau menurut waktu.

Pengangkutan Darat Carter dapet dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus, taksi, mikrolet, truk barang atau kereta api untuk penumpang dan barang.

Pada pengangkutan laut Carter dalam preakteknya terbagi dalam tiga jenis, yaitu:
1. Voyage Charter adalah perjanjian penyewaan kapal untuk mengangkut barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan-pelabuhan lain untuk satu kali jalan. Biaya angkut ditentukan oleh pemilik kapal dan penyewa;
2. Time Charter adalah penyewaan kapal untuk satu jangka waktu tertentu;
3. Barebout Charter adalah perjanjian sewa kapal di mana penyewa kapal bertanggung jawab penuh atas seluruh kapal.

Pengangkutan udara Carter melalui ICAO adalah"the term Carter is used in the special sense thet it has acquired in the air transportasi field ti indicate the purchase of the whole capacity of an aircraft for a soecific flight or flights fot the use of the purchase (individual or group)".

Berdasarkan pengertian tersebut Charter mengandung unsur-unsur pokok berikut:
1. Pembelian seluruh kapasitas pesawat udara;
2. Untuk satu atau beberapa penerbangan tertentu;
3. Bagi kepentingan pembeli, baik sendiri maupun kelompok.

Untuk konsep pencarteran pesawat udara dalam pengangkutan udara Carter terbatas pada bentuk untuk pemakaian sendiri (selfuse Charter) dan untuk di jual lagi (resale charter).

HUKUM PENGANGKUTAN (Kecelakaan dan Hambatan Pengangkutan)

Kecelakaan Pengangkutan

 Kecelakaan (accident) adalah peristiwa hukum pengangkutan berupa kejadian atau musibah yang tidak dikehendaki oleh pihak-pihak terjadi sebelum dalam waktu atau sesudah penyelenggaraan pengangkutan karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut sehingga menimbulkan kerugian material fisik jiwa atau hilangnya mata pencaharian bagi pihak penumpang bukan penumpang pemilik barang atau pihak pengangku.
Jadi dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur kecelakaan adalah:
1. Kejadian atau musibah;
2. tidak dikehendaki oleh pihak-pihak terjadi sebelum dan waktu atau sesudah penyelenggara pengangkutan;
3.karena perbuatan manusia atau kerusakan alat pengangkut;
4. menimbulkan kerugian material fisik jiwa atau hilangnya mata pencaharian;
5. bagi penumpang bukan penumpang pemilik barang atau pengangkut.

Penanganan Kecelakaan Pengangkutan
Di Indonesia untuk penanganan investigasi kecelakaan pengangkutan dilakukan oleh suatu badan yang diberi nama komite nasional keselamatan transportasi (KNKT) yang dibentuk pada tanggal 1 september 1999. Pembentukan KNKT bertujuan untuk mewujudkan pengangkutan yang aman selamat lancar tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Badan ini didirikan berdasarkan Keppres RI No. 105 tahun 1999.

Lembaga ini merupakan lembaga non struktural di lingkungan Departemen Perhubungan yang melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan pengangkutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Komite nasional keselamatan transportasi mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melakukan investigasi dan penelitian yang meliputi analisis dan sebab-sebab terjadinya kecelakaan pengangkutan;
2. Memberikan rekomendasi bagi penyusunan perumusan kebijaksanaan keselamatan pengangkutan dan upaya pencegahan kecelakaan pengangkutan;
3. Melakukan penelitian penyebab kecelakaan pengangkutan bekerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dengan penelitian penyebab kecelakaan pengangkutan.

Menurut UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan jika terjadi kecelakaan kereta api pihak penyelenggara prasarana dan sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
2. menangani korban;
3. menindahkan penumpang bagasi dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai Stasiun tujua;
4. melaporkan kecelakaan kepada Menteri Perhubungan pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota;
5. Mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
6. Segera menormalkan kembali lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak yang berwenang;
7. mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah yaitu KNKT subkomite penelitian kecelakaan pengangkutan Darat, khususnya kereta api. Penelitian sebab-sebab terjadinya kecelakaan bukan dalam kaitan dengan penyidikan (penegak hukum) melainkan semata-mata untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan dalam perbaikan teknologi dan agar kecelakaan serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Hasil pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah (Menteri Perhubungan), penyelenggara prasarana dan sarana Perkeretaapian serta dapat dilakukan kepada publik.

Pada lalu lintas dara,  seperti yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Kecelakaan lalu lintas ringan;
2. kerakan melintas sedang;
3.Kecelakaan melintas berat.

Selain itu pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas wajib:
1. Menghentikan kendaraan;
2. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan ;
3. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara RI terdekat;
4. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Kecelakaan pada kapal disebabkan antara lain karena:
1. Kerusakan yang terjadi pada mesin kapal (engine breakdown)
2. Tabrakan di batu karang (collision)
3. Kandas di batu karang (standing)
4. Tenggelam karena cuaca buruk (shipwrecked)
5. Terbakar karena ledakan (on fire)

Apabila terjadi kecelakaan, nahkoda, perwira, dann awak kapal harus melaporkan kecelakaan yang terjadi dengan segera kepada pemilik kapal.
Menurut undang-undang pemerintah Indonesia bertanggung jawab melaksanakan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
Pemeriksaan pendahuluan terhadap kecelakaan kapal dilaksanakan oleh Syahbandar baru kemudian pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh menteri oerhububgan.

Apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut, Menteri Perhubungan berpendapat adanya dugaan kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan maka menteri perhubungan meminta Mahkama Pelayaran melakukan pemeriksaan lanjutan keckecelakaan kapal.

Kecelakaan pesawat udara disebabkan oleh peristiwa antara lain:
1. Tabrakan dengan pesawat udara lain;
2. Hilangnya pesawat udara dalam penerbangan;
3. Jatuhnya pesawat udara;
4. Terbakarnya pesawat udara;
5. Meledaknya pesawat.

Hambatan Pengangkutan

Hambatan Pengangkutan adalah kesulitan-kesulitan yang dialami oleh pihak penyelenggara pengangkutan, baik melalui rel, darat, laut maupun udara yang timbul akibat peristiwa alam atau perilaku manusia. Kesulitan-kesulitan menyebabkan pengangkutan berlangsung lambat, lama. Atau bahkan terhenti sama sekali untuk sementara waktu. hal ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi pengangkut atau pengguna jasa pengangkutan.

Adapun bentuk kerugian yang dimaksud adalah kerugian waktu, biaya, tenaga dan kerugian kesehatan.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, kesulitan yang menjadi penghambat tersebut antara lain adalah:
1. Bencana alam;
2. Jumlah kendaraan di jalan raya yang terlalu padat;
3. Perilaku manusia;
4. Kendaraan bermotor atau kereta api yang mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan macetnya lalu lintas;
5. Penundaan keberangkatan bus, kereta api, kapal maupun pesawat terbang dari jadwal yang ditetapkan semula tanpa ada alasan jelas;
6. Alat pengangkut yang tidak dirawat dengan baik dan rutin sehingga menimbulkan kerusakan dalam pengangkutan.

HUKUM PENGANGKUTAN (Syarat-syarat Pengangkutan)

Yang dimaksud dengan syarat-syarat pengangkutan adalah syarat yang berlaku untuk pengangkutan barang sampai dengan penyerahan barang muatan tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah dibuat oleh pihak pengangkut dan pengirim.

Syarat syarat penyerahan barang muatan diatur dalam "International commercial Terms (Incoterms) 1990", yang kemudian direvisi menjadi Incoterm 2000.

Incoterm adalah kodifikasi peraturan perdagangan internasional yang bertujuan untuk mencapai keseragaman interprestasi atas pasal-pasal dalam kontrak perdagangan internasional. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Syarat EXW (Loco), penyerahan barang di gudang penjual (eksportir) dengan demikian maka pembeli (importir) yang menanggung semua biaya resiko sampai barang sampai ketempatnya;
2. Syarat FCA ( Free Cartier), artinya bebas menggunakan semua alat pengangkut, maksudnya pembeli bebas menentukan pengangkut yang dikendaki dan penjual wajib mengantarkan barang ke pengangkut yang ditentukan si pembeli tersebut;
3. Syarat FAS (Free alongside ship), bebas di dermaga samping kapal,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai dengan baga disamping kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi;
4. FOB (Free on board) artinya bebas di kapal,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang melewati pagar sampai digeladak kapal.
5. CFR (cost and freight) artinya ongkos dan biaya pengangkutan,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan.
6. CIF (cost, insurance and freight) artinya ongkos premi asuransi dan biaya pengangkutan,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan ongkos dan biaya pengangkutan serta premi asuransi dibayar penjual.
7. CPT (carriage and insurance paid to) artinya biaya pengangkutan dan premi asuransi dibayar sampai ke,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di tempat pengangkut biaya pengangkutan dan premi asuransi dibayar penjual.
9. DAF (delivered at frontier) artinya diserahkan di perbatasan,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di perbatasan sampai di perbatasan dibayar penjual.
10. DES (delivered ex quay) artinya diserahkan di dermaga Pelabuhan tujuan, maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai didermaga Pelabuhan tujuan, biaya dibayar penjual.
12. DDU (delivered duty unpaid) artinya diserahkan tetapi bea masuk belum dibayar,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di negara pembeli.
13. DDP (delivered duty paid) artinya diserahkan dan bea masuk sudah dibayar,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di negara pembeli.
14. Franco artinya bebas di gudang pembeli,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di tempat yang ditunjuk oleh pembeli yaitu gudang pembeli biaya dibayar penjual.

Jumat, 13 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut)

A. Pengangkut Kereta Api
Kewajiban PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah untuk :
1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
2. Mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
3. Menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
4. Mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif pengangkutan kepada masyarakat;
5. Mematuhi jadwal keberangkatan kereta api;
6. Mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan.

Dan apabila dalam perjalanannya kereta api mendapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan maka pihak PT. KAI berkewajiban untuk:
1. Menyediakan pengangkutan dengan kereta api lain sampai stasiun tujuan;
2. Memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Hak PT. KAI (Persero) adalah untuk:
1. Memeriksa karcis yang dimiliki pengguna jasa (penumpang)
2. Menindak pengguna jasa (penumpang) yang tidak mempunyai karcis;
3. Menertibkan pengguna jasa (penumpang) kereta api atau masyarakat yang menggangu perjalanan kereta api;
4. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api;
5. Memperoleh pembayaran biaya angkut.

Sedangkan dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, hak PT. KAI adalah untuk:
1. Memeriksa kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang;
2. Menolak barang yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang;
3. Melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.

Tanggung jawab PT. KAI (Persero) dalam pengangkutan adalah:
1. Bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api;
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengiriman barang, karena hilang, rusak atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Perusahaan kereta api bebas dari tanggung jawab bila ia dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan kesalahannya, seperti:
1. Adanya gangguan teknis dalam keterlambatan;
2. Penumpang terlambat datang atau salah masuk kereta;
3. Barang yang hilang untuk diangkut, tetapi karena adanya pemalsuan terhadap tanda-tanda yang ada tetap diangkut oleh KA;
4. Terhadap kehilangan dan kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti kehilangan atau kerusakan akibat kesalahan pengangkut.

PT. KAI wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa (penumpang) yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia maupun barang.

B. Pengangkutan Darat
Kewajiban perusahaan pengangkutan umum, adalah:
1. Mengangkut orang atau barang yang disepakati dan telah dibayar biaya angkutannya;
2. Mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan;
3. Mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan;
4. Mengasuransikan tanggung jawabnya tersebut;
5. Menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang dan untuk untuk barang sesuai dengan fungsi kendaraan masing-masing;
6. Menjaga dan merawat penumpang serta memelihara barang yang diangkut dengan sebaik-baiknya;
7. Menyerahkan barang yang diangkut kepada penerima dengan utuh, lengkap, tidak rusak dan tidak terlambat;
8. Melepaskan dan menurunkan penumpang ditempat pemberhentian atau tujuan dengan aman dan selamat.

Hak dari pengangkut adalah:
1. Berhak atas biaya pengangkutan;
2. Pengemudi angkutan umum dapat menurunkan penumpang atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat apabila ternyata penumpang atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan;
3. Menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pengangkutan;
4. Memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan;
5. Menjual barang yang tidak diambil secara lelang berdasarkan peraturan Undang-undang.

Tanggung Jawab pengangkutan adalah:
1. Bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim atau pihak ketiga karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan;
2. Bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang dan barang yang diangkut.

C. Pengangkutan perairan
Kewajiban dan hak pengangkutan perairan adalah:
1. Mengangkut penumpang atau barang serta menerbitkan dokumen pengangkutan setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan;
2. Menjaga keselamatan barang dan penumpang sejak penerimaan atau saat naik sampai saat diserahkan atau turun dari kapal;
3. Apabila karena kerusakan keberangkatan kapal tertunda atau dimajukan maka penumpang dapat meminta pengembalian uang karcis;
4. Berkewajiban mengasuransikan penumpang;
5. Berhak atas pengangkutan yang telah disepakati berdasarkan perjanjian pengangkutan.

Untuk tanggung jawab pengangkut adalah:
1. Bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapal, seperti kematian, lukanya penumpang yang diangkut, musnah, hilang atau rusak barang yang diangkut, keterlambatan pengangkutan penumpang atau barang dan kerugian pihak ketiga;
2. Bertanggung jawab terhadap segala perbuatan mereka yang dikerjakan untuk kepentingan pengangkutan dan terhadap segala alat yang digunakan pada pengangkutan. Hal ini hanya berlaku terhadap barang berharga yang keberadaannya diberitahukan kepada pengangkut sebelum atau pada saat penerimaan.

D. Pengangkutan Udara
Kewajiban dan hak dalam pengangkutan udara adalah:
1. Setiap pesawat udara wajib memiliki sertifikat layak udara dan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penumpang;
2. Setiap awak pesawat wajib mrmiliki sertifikat kecakapan;
3. Mengutamakan calon penumpang atau barang yang pemiliknya melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian;
4. Untuk keterlambatan atau penundaan karena kesalahan pengangkut diharuskan memberikan yang kayak kepada penumpang atau antikerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang
5. Wajib mengembalikan biaya angkutan jika terjadi pembatalan keberangkatan;
6. Berkewajiban memberikan santunan Kepada penumpang yang mengalami kecelakaan selama dalam pengangkutan udara;
7. Berhak untuk memperoleh pembayaran biaya pengangkutan untuk penumpang atau barang yang dikirim.

Sedangkan untuk tanggung jawab pengangkutan udara adalah sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
2. musnah atau hilang maupun rusaknya barang yang diangkut dan;
3. Keterlambatan pengangkutan penumpang atau barang apabila dapat dibuktikan adalah kesalahan pengangkut.

Prinsip-prinsip tanggung jawab dalam pengangkutan udara menurut Oppo 1939 maupun Konvensi Warsawa 1929 adalah:
1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga ( presumption of liability), perusahaan penerbangan otomatis harus membayar santunan bila terjadi kematian, luka penumpang yang diangkut dan ganti rugi bila barang musnah, hilang dan rusak, dengan menerapkan prinsip ini pihak korban tidak harus membuktikan kesalahan pihak pengangkut;
2. Prinsip tanggung jawab tersebut (limitation of liability);
3. Prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liabiliity) harus dapat membuktikan kesalahan pihak pengangkut;
4. Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liabiility), pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat yang dioperasikan.