Kamis, 19 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Visum Etrepertum)

Visum Et Repertum adalah keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia baik hidup maupun mati atau pembagian atau diduga Bagian dari tubuh manusia berdasarkan keilmuannya dan dibawa sumpah untuk kepentingan peradilan.

Kontrak Terapeutik adalah hubungan dokter dan pasien, pasien boleh menolak atau memilih alternatif cara pemeriksaan, hak atas rahasia kedokteran dan lain-lain yang harus dipatuhi oleh dokter.

St. 350Tahun 1937
1. Nilai daya bukti visum et repertum dokter hanya sebatas mengenai hal yang dilihat atau ditemukannya saja kepada korban )dokter memberikan kesaksian apa yang dilihat);
2. Visum et repertum hanya sah bila dibuat oleh dokter yang sudah mengucapkan sumpah sewaktu mulai menjabat sebagai dokter.

Kata projustitia yang diletakkan pada bagian atas,
 yang berarti untuk kepentingan peradilan tidak membutuhkan materai dan dapat dijadikan yangalat bukti persidangan.

Bagian pendahuluan,
- tidak ditulis tetapi langsung nama dokter pembuat visum dan institusinya,
- instansi penyidik yang memintanya,
- tempat dan waktu pemeriksaan,
- serta identitas korban yang diperiksa.

Bentuk Visum
- Bila meninggal diuraikan keadaan luka korban dan berkaitan dengan kematian korban, temuan hasil medik yang bersifat rahasia.
- Kesimpulan,
Dokter menyimpulkan atau berisi pendapat dokter tentang kondisi korban serta penyebabnya.
- Penutup
Demikianlah Visum Et Repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan Kiyab Undang-undang hukum acara pidana.

Visum merupakan alat bukti surat (Pasal 187 Huruf C KUHP)
Surat pada 184ayat 1 Huruf C KUHAP
Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapatnya berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal tertentu atau suatu keadaan keadaan yang diminta secara resmi padanya.

Visum diserahkan kepada:
1. Visum et repertum berguna untuk keperluan pengadilan;
2. Berkas keterangan ahli hanya boleh diserahkan kepada penyidik yang memintanya;
3. Keluarga korban, pengacara dan pembela tersangka, tidak boleh meminta keterangan ahli langsung kepada dokter pemeriks. Melainkan harus melalui penyidik seperti polisi atau Jaksa dan boleh juga Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar