Hubungan pasien dan dokter tercantum secara umum pasal 1320 KUHPDT, yaitu:
. Sepakat yang membuat janji (tidak tipu, tidak khilaf)
2. Cakp yang membuat janji(dewasa, sehat, bila anak-anak diwakili orang tua, walinya.
3. Jelas objek yang diperjanjikan informed consent
4. Causa yang diperbolehkan oleh hukum (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Hubungan pasien dan dokter tercantum secara khusus pada pasal 45 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6 UU PK
1. Setiap tindakan dokter atau dokter gigi harus mendapat persetujuan yang diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan dari dokter secara lengkap;
2. Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya tentang:
- diagnosa dan tata cara tindakan medis;
- tujuan tindakan medis dilakukan;
- alternatif tindakan lain dan resikonya;
- resiko dan komplikasi, misal ada yang mungkin timbul kelumpuhan atau kebutaan.
Prosedur Tindakan Dokter
1. Alat yang digunakan;
2. Bagian tubuh mana terkena;
3. Kemungkinan perluasan operasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar