Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Rekam Medis)

Rekam Medis Pada UU PK
1.  setiap dokter harus membuat rekam medis;
2. Setiap rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas pelayanan dan rekam medis harus dilengkapi setelah pemeriksaan pasien selesai;
3. Dokumen rekam medis adalah milih dokter dan isinya boleh milik pasien;
4. Rekam medis harus disimpan oleh dokter atau dokter gigi atau pimpinan sarana pelayanan;
5. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar