Rabu, 18 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Syarat-syarat Pengangkutan)

Yang dimaksud dengan syarat-syarat pengangkutan adalah syarat yang berlaku untuk pengangkutan barang sampai dengan penyerahan barang muatan tersebut kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah dibuat oleh pihak pengangkut dan pengirim.

Syarat syarat penyerahan barang muatan diatur dalam "International commercial Terms (Incoterms) 1990", yang kemudian direvisi menjadi Incoterm 2000.

Incoterm adalah kodifikasi peraturan perdagangan internasional yang bertujuan untuk mencapai keseragaman interprestasi atas pasal-pasal dalam kontrak perdagangan internasional. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. Syarat EXW (Loco), penyerahan barang di gudang penjual (eksportir) dengan demikian maka pembeli (importir) yang menanggung semua biaya resiko sampai barang sampai ketempatnya;
2. Syarat FCA ( Free Cartier), artinya bebas menggunakan semua alat pengangkut, maksudnya pembeli bebas menentukan pengangkut yang dikendaki dan penjual wajib mengantarkan barang ke pengangkut yang ditentukan si pembeli tersebut;
3. Syarat FAS (Free alongside ship), bebas di dermaga samping kapal,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai dengan baga disamping kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi;
4. FOB (Free on board) artinya bebas di kapal,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang melewati pagar sampai digeladak kapal.
5. CFR (cost and freight) artinya ongkos dan biaya pengangkutan,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan.
6. CIF (cost, insurance and freight) artinya ongkos premi asuransi dan biaya pengangkutan,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di pelabuhan tujuan ongkos dan biaya pengangkutan serta premi asuransi dibayar penjual.
7. CPT (carriage and insurance paid to) artinya biaya pengangkutan dan premi asuransi dibayar sampai ke,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di tempat pengangkut biaya pengangkutan dan premi asuransi dibayar penjual.
9. DAF (delivered at frontier) artinya diserahkan di perbatasan,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di perbatasan sampai di perbatasan dibayar penjual.
10. DES (delivered ex quay) artinya diserahkan di dermaga Pelabuhan tujuan, maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai didermaga Pelabuhan tujuan, biaya dibayar penjual.
12. DDU (delivered duty unpaid) artinya diserahkan tetapi bea masuk belum dibayar,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di negara pembeli.
13. DDP (delivered duty paid) artinya diserahkan dan bea masuk sudah dibayar,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di negara pembeli.
14. Franco artinya bebas di gudang pembeli,
maksudnya penjual wajib mengantarkan barang sampai di tempat yang ditunjuk oleh pembeli yaitu gudang pembeli biaya dibayar penjual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar