Jumat, 13 Januari 2017

HUKUM PENGANGKUTAN (Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut)

A. Pengangkut Kereta Api
Kewajiban PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah untuk :
1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
2. Mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
3. Menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
4. Mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif pengangkutan kepada masyarakat;
5. Mematuhi jadwal keberangkatan kereta api;
6. Mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan.

Dan apabila dalam perjalanannya kereta api mendapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan maka pihak PT. KAI berkewajiban untuk:
1. Menyediakan pengangkutan dengan kereta api lain sampai stasiun tujuan;
2. Memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.

Hak PT. KAI (Persero) adalah untuk:
1. Memeriksa karcis yang dimiliki pengguna jasa (penumpang)
2. Menindak pengguna jasa (penumpang) yang tidak mempunyai karcis;
3. Menertibkan pengguna jasa (penumpang) kereta api atau masyarakat yang menggangu perjalanan kereta api;
4. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api;
5. Memperoleh pembayaran biaya angkut.

Sedangkan dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, hak PT. KAI adalah untuk:
1. Memeriksa kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang;
2. Menolak barang yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang;
3. Melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.

Tanggung jawab PT. KAI (Persero) dalam pengangkutan adalah:
1. Bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api;
2. Bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengiriman barang, karena hilang, rusak atau musnah yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.

Perusahaan kereta api bebas dari tanggung jawab bila ia dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan kesalahannya, seperti:
1. Adanya gangguan teknis dalam keterlambatan;
2. Penumpang terlambat datang atau salah masuk kereta;
3. Barang yang hilang untuk diangkut, tetapi karena adanya pemalsuan terhadap tanda-tanda yang ada tetap diangkut oleh KA;
4. Terhadap kehilangan dan kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti kehilangan atau kerusakan akibat kesalahan pengangkut.

PT. KAI wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa (penumpang) yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia maupun barang.

B. Pengangkutan Darat
Kewajiban perusahaan pengangkutan umum, adalah:
1. Mengangkut orang atau barang yang disepakati dan telah dibayar biaya angkutannya;
2. Mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh penumpang atau pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan;
3. Mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan;
4. Mengasuransikan tanggung jawabnya tersebut;
5. Menggunakan kendaraan bermotor untuk penumpang dan untuk untuk barang sesuai dengan fungsi kendaraan masing-masing;
6. Menjaga dan merawat penumpang serta memelihara barang yang diangkut dengan sebaik-baiknya;
7. Menyerahkan barang yang diangkut kepada penerima dengan utuh, lengkap, tidak rusak dan tidak terlambat;
8. Melepaskan dan menurunkan penumpang ditempat pemberhentian atau tujuan dengan aman dan selamat.

Hak dari pengangkut adalah:
1. Berhak atas biaya pengangkutan;
2. Pengemudi angkutan umum dapat menurunkan penumpang atau barang yang diangkut pada tempat pemberhentian terdekat apabila ternyata penumpang atau barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan;
3. Menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pengangkutan;
4. Memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan;
5. Menjual barang yang tidak diambil secara lelang berdasarkan peraturan Undang-undang.

Tanggung Jawab pengangkutan adalah:
1. Bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim atau pihak ketiga karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan;
2. Bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang dan barang yang diangkut.

C. Pengangkutan perairan
Kewajiban dan hak pengangkutan perairan adalah:
1. Mengangkut penumpang atau barang serta menerbitkan dokumen pengangkutan setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan;
2. Menjaga keselamatan barang dan penumpang sejak penerimaan atau saat naik sampai saat diserahkan atau turun dari kapal;
3. Apabila karena kerusakan keberangkatan kapal tertunda atau dimajukan maka penumpang dapat meminta pengembalian uang karcis;
4. Berkewajiban mengasuransikan penumpang;
5. Berhak atas pengangkutan yang telah disepakati berdasarkan perjanjian pengangkutan.

Untuk tanggung jawab pengangkut adalah:
1. Bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapal, seperti kematian, lukanya penumpang yang diangkut, musnah, hilang atau rusak barang yang diangkut, keterlambatan pengangkutan penumpang atau barang dan kerugian pihak ketiga;
2. Bertanggung jawab terhadap segala perbuatan mereka yang dikerjakan untuk kepentingan pengangkutan dan terhadap segala alat yang digunakan pada pengangkutan. Hal ini hanya berlaku terhadap barang berharga yang keberadaannya diberitahukan kepada pengangkut sebelum atau pada saat penerimaan.

D. Pengangkutan Udara
Kewajiban dan hak dalam pengangkutan udara adalah:
1. Setiap pesawat udara wajib memiliki sertifikat layak udara dan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penumpang;
2. Setiap awak pesawat wajib mrmiliki sertifikat kecakapan;
3. Mengutamakan calon penumpang atau barang yang pemiliknya melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian;
4. Untuk keterlambatan atau penundaan karena kesalahan pengangkut diharuskan memberikan yang kayak kepada penumpang atau antikerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang
5. Wajib mengembalikan biaya angkutan jika terjadi pembatalan keberangkatan;
6. Berkewajiban memberikan santunan Kepada penumpang yang mengalami kecelakaan selama dalam pengangkutan udara;
7. Berhak untuk memperoleh pembayaran biaya pengangkutan untuk penumpang atau barang yang dikirim.

Sedangkan untuk tanggung jawab pengangkutan udara adalah sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab atas kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
2. musnah atau hilang maupun rusaknya barang yang diangkut dan;
3. Keterlambatan pengangkutan penumpang atau barang apabila dapat dibuktikan adalah kesalahan pengangkut.

Prinsip-prinsip tanggung jawab dalam pengangkutan udara menurut Oppo 1939 maupun Konvensi Warsawa 1929 adalah:
1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga ( presumption of liability), perusahaan penerbangan otomatis harus membayar santunan bila terjadi kematian, luka penumpang yang diangkut dan ganti rugi bila barang musnah, hilang dan rusak, dengan menerapkan prinsip ini pihak korban tidak harus membuktikan kesalahan pihak pengangkut;
2. Prinsip tanggung jawab tersebut (limitation of liability);
3. Prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liabiliity) harus dapat membuktikan kesalahan pihak pengangkut;
4. Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liabiility), pengangkut bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat yang dioperasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar