Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Konsil Kedokteran)

Tugas Dan Wewenang Konsil Kedokteran Pada UU Praktek Kedokteran
Tugas
-> melakukan registrasi dokter dan dokter gigi;
-> menetapkan standar profesi dokter dan dokter gigi;
-> melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama dengan lembaga terkait;

Wewenang
-> menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
-> menerbitkan dan mencabut tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
-> mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
-> melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi ;
-> Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan dokter gigi dokter dan dokter gigi;
-> Membina dokter dan dokter gigi mengenai profesi dan etika yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
-> melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenai sanksi

Konsil Kedokteran Indonesia UU PK
- Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu lembaga otonom, Mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang terdiri dari konsil Kedokteran Gigi dan konsil kedokteran
- Konsil Kedokteran dibentuk untuk melindungi penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
-Fungsi Konsil yaitu pengaturan, pengesahan dan penetapan serta pembinaan dokter.

Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
- Anggota Konsil
1. 2 orang dokter;
2. 2 orang dokter gigi;
3. 1 orang institusi pendidikan kedokteran;
4. 1 orang institusi pendidikan kedokteran gigi;
5. 1 orang kolegium kedokteran dan 1 orang kolegium kedokteran gigi;
6. 2 orang dari Asosiasi Rumah Sakit;
7. 3 orang tokoh masyarakat.
- Pimpinan Konsil
Dipilih secara bersama, masa bakti selama 5 tahun.
-Kons Kedokteran bertanggung jawab pada presiden

Tidak ada komentar:

Posting Komentar