Kamis, 19 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Contoh Kasus Tanpa Informed Consent)

Contoh kasus tanpa informed sebelum lahirnya undang-undang tentang praktik kedokteran UU No 29 Tahun 2004
1. 15 Juni 1984
-> Muchidin berobat ke dokter GM Husaini SpM dengan diagnosa Leocoma Adheren
-> Diterapi dengan salep mata, obat, dan diminta kontrol 2 Minggu kemudian
2. 20 Juni 1996
-> Yang bersangkutan datang setelah 2 tahun kemudian dengan diagnosa Endophalmitis, dilakukan tindakan dengan menyedot nanah yang ada dalam bola mata;
-> Bukan mencungkil bola mata
3. 21 Desember 1987
-> Pasien menggugat dokter dengan tanpa izin mencongkel mata, hingga rongga mata menjadi kosong,
-> saksi Ahli dari RS MATA CICENDO menyatakan Bila tidak dilakukan tindakan akan membahayakan.
-> kesaksian ahli menyatakan bahwa tindakan medis itu untuk mencegah terjadinya encepalitis pada mata kiri karena mekanisme imunopatologi.
Pengadilan Negeri Sukabumi menolak gugatan pasien.
4. 25 Februari 1988
-> SK PB IDI mengenai informed Consent
5. 4 September 1989
-> Pasal 45 UU RI Nomor 29 l 2004 tentang praktek kedokteran mengenai persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi









Tidak ada komentar:

Posting Komentar