Jumat, 20 Januari 2017

HUKUM KESEHATAN (Standar Profesi Dokter)

Standar Profesi Menurut Leenen
1. Tindakan teliti dan hati-hati standar medis adalah cara bertindak secara medis dalam suatu peristiwa nyata berdasarkan ilmu kedokteran dan pengalaman sebagai dokter, standar lebih dari satu metode diagnosis dan terapi;
2. Kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, hukum mensyaratkan ukuran minimal rata-rata bagi dokter, dimana penilaian kemampuan tersebut didasarkan atas pendapat seksi-seksi ahli dari kelompok keahlian yang sama;
3. Situasi dan kondisi yang sama, keadaan yang sama diperlukan untuk membuat perbedaan, misalnya perawatan di rumah sakit jauh lebih baik daripada di puskesmas;
4. Asas proposionalitas;
5. Harus ada hubungan keluhan pasien dengan metode diagnosis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar