Kamis, 19 Oktober 2017

LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
2.       Kredit Komersial jangka pendek, menengah dan panjang  (Short, Medium and Long term commercial credit)
3.       Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring internasional (internasional factoring); b. forfaiting; dan c) leasing internasional (international leasing).
4.       Jaminan Bank (Bank Guarantea atau Autonomous Guarantea).
Praktik menggunakan kredit berdokumen telah lama dilakukan, khususnya sejak awal tahun 1700-an.
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
a.       Pendahuluan
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris telah lama mengakui bahwa L/C merupakan mekanisme pembayaran yang paling penting dalam perdagangan internasional. Pengadilan Inggris memandangL/C sebagai “the life blood of international commerce” Peran tersebut adalah:
1.       Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;
2.       Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;
3.       Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh penjual(eksportir). Jadi, untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain, pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sementara itu, dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian, L/C tampak sebagai suatu instrument yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
Alasan utama pedagang menyukai system ini adalah karena adanya ubsur janji bayar yang ada pada system ini. Ramalan Ginting menggambarkan sebagai berikut.
“Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembiayaan langsung.”
b.       Batasan
Amir M.S menggambarkan L/C sebagai berikut,
“L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakn bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.

UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi define L/C sebagai berikut,
“LC adalah janji membayar dari bank kepada peenrima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika peneri,a menyerhakan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C”

Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu sebagai beikut.
1.       Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumen L/C tersebut 9bank penerbita tau Issuing Bank).
2.       Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagngan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
3.       Karena Kredit Dokumenter L/C merupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
4.       Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili barang,penyerahan dokumen itu berarti memebrikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang-barnag yang dikapalkan tersebut.
5.       Karena Kredit Dokumenter (L/) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan ketersediaan buyer (pemebeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan bersyarat, seller (penjualn) hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam Kredit Dokumentertersebut.
6.       Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, ayitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank penerbit) dan Bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.

c.       Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitanya L/C


Tidak ada komentar:

Posting Komentar