Jumat, 12 Januari 2018

Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (Haki) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonimi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prnsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan suatu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentinganindividu dan masyarakat/lingkungan.

Dasar Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
3. Undnag-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek
5. Undnag-undang Nomor 13 tahun 1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7. Keputusan Presiden RI N0. 17 tahun1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusaj Presiden RI No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9. Kpeutusan Presiden RI No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)
Secara umum Hak atas Kekayaan Inteletual (Haki) terbagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundnag-undangan  yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immaterial, yang dimaskud dengan hak immaterial adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bentuk fisik suatu barang yang dihak ciptakan, namun apa yang terkandung  di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul "Manusia Setengah Salmon". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang mnjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar Hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain:
1. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12c tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomot 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI tahun 1997 Nomor 29)

2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindutrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
    - Hak Paten
    - Hak Merek Hak ci
    - Hak Desain Industri
    - Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    - Hak Rahasia Dagang
    - Hak Indikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar