Minggu, 18 November 2018

Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (H. Abdurrahman, SH. MH)

1. Pengertian Kompilasi

Dalam kajian hukum kita hanya mengenal istilah "kodifikasi" yaitu pembukuan satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis satu jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis dalam satu buku hukum. Sebagaimana dengan kodifikasi yang istilahnya diambil dari perkataan bahasa Latin maka istilah kompilasipun diambil dari bahasa yang sama. Istilah "Kompilasi" diambil dari perkataan "compilare" yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama, seperti misalnya mengumpulkan peraturan-peraturan yang tersebar berserakan dimana-mana. Istilah ini kemudian dikembangkan menjadi "Compilation" dalam bahasa Inggris atau "Comilatie" dalam bahasa Belanda. Istilah ini kemudian dipergunakan dalam bahasa Indonesia menjadi "Kompilasi" yang berarti terjemahan langsung dari dua perkataan yang tersebut terakhir.

Dalam Kamus Lengkap Inggris Indonesia - Indonesia Inggris yang disusun oleh S. Wojowasito dan WJS Poerwadarminta disebutkan kata "compilation" dengan terjemahan "karangan tersusun dan kutipan buku-buku lain (Wojowasito, 1982: 88). Sedangkan dalam kamus Umum Belanda Indonesia yang disusun oleh S. Wojowasito kata "Compilatie" dalam Bahasa Belanda diterjemahkan menjadi "kompilasi" dengan keterangan tambahan "kumpulan dari lain- lain karangan" (Wojowasito, 1981 : 123).

Ditinjau dari sudut bahasa kompilasi adalah kegiatan pengumpulan dari berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku/tulisan mengenai sesuatu persoalan tertentu. Pengumpulan bahan dari berbagai sumber yang dibuat oleh beberapa penulis yang berbeda untuk ditulis dalam suatu buku tertentu, sehingga dengan kegiatan ini semua bahan yang diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.

Dalam pengertian hukum maka kompilasi adalah tidak lain dari sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum. Pengertiannya memang berbeda dengan kodifikasi, namun kompilasi dalam pengertian ini juga merupakan sebuah buku hukum.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih jels mengenai kompilasi ini dapat dilihat uraian dalam Blak's Law Dictionary yang telah memberikan rumusan pengertian Black's Law Dictionary yang tleha memberikan rumusan pengertian kompilasi sebagai "a bringing together of preexisting status in the form which they appear in the books, with the removal of sections which have been repealed and substitution of amandments in an arrangement designed to facilitate their use. A literary production compused of the works or selected extracts of others and aranged in methodical manner (Black, 1979: 258). Dalam kamus ini ditunjukn untuk diperbandingkan istilah kompilasi ini dengan beberapa istilah lain yang hampir bersamaan misalnya dengan Code, Codification, Compiled Status dan Revised Statutes.

Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1991 tidak secara tegas menyebutkan bagaimana pengertian kompilasi dan kompilasi hukum Islam. Dan sejarah penyusunannya juga tidak tampak munculnya pemikiran yang kontroversial mengenai apa yang dimaksudkan dengan kompilasi itu. Dengan demikian, penyusunan kompilasi tidak secara tegas menganut satu paham mengenai apa yang dibuatnya tersebut namun kenyataan ini kelihatannya tidak mengundang reaksi dari pihak manapun. Akan tetapi, dilihat dari rencana kegiatan yang bersangkutan yaitu untuk menghimpun bahan-bahan hukum yang diperlukan sebagai pedoman dalam bidang hukum materiel bagi para hakim di lingkungan Peradilan Agama. Bahan-bahan dimaksud diangkat dan berbagai kitab yang biasa digunakan sebagai sumber pengambilan dalam penetapan hukum yang dilakukan oleh para Hakim dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan itu. Maka dapat dikemukakan bahwa yang diartikan dengan kompilasi dalam pengertian kompilasi hukum Islam ini adalah merupakan rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dan berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama Fiqih yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun ke dalam satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi.

Jumat, 12 Januari 2018

Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual (Haki) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonimi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prnsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan suatu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentinganindividu dan masyarakat/lingkungan.

Dasar Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
3. Undnag-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Merek
5. Undnag-undang Nomor 13 tahun 1997 tentang Hak Paten
6. Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
7. Keputusan Presiden RI N0. 17 tahun1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
8. Keputusaj Presiden RI No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
9. Kpeutusan Presiden RI No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki)
Secara umum Hak atas Kekayaan Inteletual (Haki) terbagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundnag-undangan  yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immaterial, yang dimaskud dengan hak immaterial adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bentuk fisik suatu barang yang dihak ciptakan, namun apa yang terkandung  di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul "Manusia Setengah Salmon". Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang mnjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dasar Hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain:
1. UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12c tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomot 7 tahun 1987 (Lembaran Negara RI tahun 1997 Nomor 29)

2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindutrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
    - Hak Paten
    - Hak Merek Hak ci
    - Hak Desain Industri
    - Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    - Hak Rahasia Dagang
    - Hak Indikasi

Jumat, 03 November 2017

Hukum Kepailitan

A. Pengertian Kepailitan
Status pailit dapat ditempuh melalui proses pengadilan niaga.
Secara etimologis, istilah kepailitan berasal dari kata pailit yang bila ditelusuri lebih mendasar istilah ini dijumpai dalam perbendaharaan Eropa. Dalam bahasa Belanda, kata pailit berasal dari istilah failiet, sedangkan dari bahasa Perancis berasal dari kata failite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Di negara-negara berbahasa Inggris, pengertian pailit dan kepailitan diwakili dengan kata-kata bankrupr dan bankruptcy. Atau dengan kata lain kepailitan adalah keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya dan/atau berhenti membayar utangnya.

Huala Adolf dan Mutiara Hikmah secara tekhnis membedakan  pailit dan kepailitan. Pailit merupakan suatu keadaan terhadap utang-utangnya. Sedangkan yang dimaksud dengan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit.

A. Tujuan Hukum Kepailitan
Tujuan undang-undang kepailitan modern adalah melindungi kreditor konkuren untuk memperoleh hak-haknya sesuai asas yang menjamin hak-hak kreditor.

Sitaan umum bertujuan untuk mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditornya.

Asas jaminan dijamin dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Hukum kepailitan menghindarkan saling rebut di antara krefitor terhadap harta debitur berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur di antara para kreditor sesuai dengan asas pari passu membagi secara proporsional harta kekayaan debitur kepada para kreditor konkuren atau unsecured creditors berdasarkan pertimbangan besarnya tagihan masing-masing kreditor tersebut. Di dalam hukum Indonesia, asas pari passu dijamin dalam Pasal 1332 KUHPerdata, mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor.

C. Relasi KHUPerdata dengan Hukum Kepailitan
Dalam hal ini, kepailitan berpangkal pada 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
"Apabila su berutang karena duatu alasan tertentu l, pada
Pasal 1131 KUHPerdata mengatur bahwa semia harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi pelaksanaan kewajibannya tersebut.
Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa para kreditor mempunyai hak proraya atau harya debitur yang menjamin mereka dalam mendapatkan haknya.

Kepailitan harus diajukan ke pengadilan niaga sebagai bentuk pemenihan asas publitas dan ketidakmampuan debitur untuk membayar utang-utangnya.


D. Perinsip Dasar Hukum Kepailitan
Menurut Sutan Remi Sjahdeini klasifikasi kategori dasar hukim kepailitan adalah
1. debt collection merupakan konsep pembalasan dari kreditor terhadap debitur pailit dengan menagih klaimnya terhadap debitur atau harta debitur.
2. debt forgiveness dimanifestasikam dalam bentuk asset exemption (beberapa harta. debitur dikecualikan terhadap boedel pailit), relief from imprisonmen (tifak dipenjara karena gagal membayar)
3. debt adjustment.

Prosedur pengajuan permohonan pailit (Pasal 6-10)
1. Pengajuan permohonan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga yang pertama kali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya berdasarkan Keppres No. 97 tahun 1999, Pengadilan Niaga dibentuk pada:
a. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar yang wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tebgah, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua
b. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Nangroe Aceh Darussalam
c. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
d. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
e. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, wilayah hukumnya meliputi Propinsi Daerah Khusus Ibukota, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat.

2. Permohonan Pailit didasarkan pada Hukum Acara Perdata dan harus diajukan oleh seorang advokat/pengacara, kecuali permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kejaksaan, Bank Indonesia, Bapean atau Menteri Keuangan, kepada ketua Pengadilan Niaga yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang daerah hukumnya.
Kompetensi mengadili Pengadilan Niaga meliputi:
a. Wilayah di mana debitur berdomisili atau tempat kedudukan badan hukum atau Fa seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasarnya;
b. Bila debitor telaheninggalkan wilayah negara RI, maka diajukan di Pengadilan Niaga dimana debitor terakhir berdomisili.
c. Bila debitur berkedudukan di wilayah negara RI tetapi menjalankan usahanya/profesinya di Pengadilan Niaga dimana kantor pusat debitor menjalankan profesi/usahanya di wilayah RI berdomisili (pasal 3 UUK).
d. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberi tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
e. Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi bila tidak sesuai dengan syarat permohonan Pailit.
f. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan.
g. Paling lambat 3 haru setelah​ tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harys menetapkan hari sidang.
h. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang, paling lama 25 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan
- Pengadilan wajib memanggil debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapea. Dan Menteri Keuangan
- Pengadilan dapat memanggil kreditor, bila permohonan Pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan kapailitan telah terpenuhi.
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat sebelum pemeriksaan pertama diselenggarakan dan pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima Debitor.
9. Selamat putusan atau permohonan Pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapean atau Menteri Keuangan, guna melindungi kepentingan Kreditur, dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan tindakan sementara:
a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor
b. Menunjuk Kuratoy sementara untuk mengawasi : pengelolaan usaha debitor. Pembayaran kepada Kreditor, pengalihat atau pengagunan kekayaan debitor (pasal 10)
10. Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, di dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dulu (uit voor baar bij voorraad) meskipun terhadap putusan tersebut tersebut diajukan suatu upaya hukum (pasal 8 ayat 5).
Putusan pengadilan Niaga atas permohonan Pailit dapat berisi:
1. Dipailitkan debitor
2. Dicabut, karena harta Pailit yang terlalu sedikit atau
3. Ditolak, karena diterimanya penundaan kewajiban pembayaran utang (pasal 8 ayat 6)
11. Bila permohonan Pailit diterima maka putusan pengadilan harus memuat
a. Pertimbanvan hukum secara lengkap, Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan ybs atau sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
b. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda (desenting opinion) dari halo. Anggota dan ketua mejelis, maka pendapat yang berbeda itu wajib dimuag dalam putusan pengadilan
c. Pengangkatan Kurator dan seorang Hakim Pengawas. Bila debitor, kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan Pailit tifak mengajukan usul pengangkatan Kurator kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
12. Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator dan Hakim Pengawas, paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan Pailit diucapkan.

Upaya Hukum Kasasi
Bila para pihak keberatan dengan putusan hakim pengadilan niaga, mereka dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agunv. Permohonan kasasi dapat dilakukan oleh Debitor, Kreditor yang merupakan pihak dalam persidangan tinvkat pertama, selan itu permohonan kasasi dapat juga diajukan oleh kurator yang bukan merupakan pihak persiday tingkat pertama, yang tidak puas dengan putusan Pailit tsb.

Mekanisme Pengajuan Permohonan Kasasi (Pasal 11-13)
1. Permohonan kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan Pailit diucapkan dengan mendaftar ke Panitera Pengadilan yang telah memutus pernyataan pailit. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan pemohon diberi tanda terima tertulis, dengan tanggal yang sama dengan penerimaan pendaftaran yang ditandai dengan panitera.
2. Permohonan kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan Memori Kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan
3. Panitera wajib dapat mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi​ tersebut kepada pihak termohon kasasi, paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan
4. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima kasasi dan panitera pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi tersebut kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra memori kasasi diterima.
5. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasj, memori kasasi dengan kontra memori kasasi beserta berkas perkara ybs kepada Mahkamah Agung palinv lambat 14 hari, setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan
6. Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterimanya.
7. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilkukan paling lambat 20 hati setelah tanggal permohonan kasasi diterima oelh Mahkamah Agung
8. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung
9. Putusan Mahkamah Agung harus memuat:
a. Pertimbangan hujum secara lengkap, pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan ybs atau sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar untuk mengadili.
b. Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda (desenting opinion) dari hakim anggota dan ketua majelis, maka perbedaan itu wajib dimuat dalam putusan kasasi.
10. Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyay salinan putusan kasasi kepada Panitera Pengadilan Naiga paling lambat 3 hari setelah tanggal kasasi diucapkan
11. Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator dan Hakim Pengawas, paling lambat 2 hari setelah tanggal putusan kasasi terima.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan Pailit  yang telah berekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (pasal 14)
a. Setelah oerkara dioutus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan, yang oada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi brlim ditemukan, permohonan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 hati l, setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan tetap
b. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kembali memperoleh kekuatan tetap

Proses peninjauan kembali ( pasal 295-298)
1. Permohonan peninjauan kembali diajukan pemohon kepada Panitera Pengadilan Niaga untuk didaftarkan pada tanggal diajukan, dengan menyampaikan bukti pendukung yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali.
2. Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan PK berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu 2 hari setelah permohoann didaftarkan.
3. Penitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
4. Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan PK dalam jangka waktu 10 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
5. Panitera Pengadilan menyampaikan jawaban terhadap permohonan PK kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 12 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
6. Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan PK dalam jangka waktu paling lambat 30 hari dalams idang terbuka untuk umum.
7. Dalam jangka waktu paling lambat 32 hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung. Mahakamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan PK yang memuat secaralengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Rapat Pencocokan Piutang / Verifikasi Piutang
Pencocokan (verifikasi) piutang merupakan suatu kegiatan yang penting didalam proses kepailitan karena melaului pencocokan piutang dapat ditentukan urutan hak masing-masing kreditur untuk memperoleh pembayaran dalam proses pemberesan.

Pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 s/d 143 UUK & PKPU. Rapat pencocokan piutang dipimpin oleh hakim pengawas dan dihadiri oleh :
1. Debitur (harus hadir dalam rapat)
2. Kurator
3. Semua kreditur (dapat hadir sendiri atau diwakilkan kepada kuasa hukum).

Penetapan hari Pencocokan Piutang
1. Dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan pailit ditetapkan, maka hakim pengawas harus menetapkan : batas akhir pengajuan tagihan, batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak, serta tanggal kapan pencocokan piutang akan dilaksanakan.
2. Paling lambat 5 hari setelah penetapan batas pengajuan pencocokan piutang, kurator wajib memberitahukan kepada semua kreditor tentang rapat verifikasi

Kamis, 19 Oktober 2017

LETTER OF CREDIT DALAM HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Bentuk-bentuk Pembiayaan Perdagangan Internasional
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
2.       Kredit Komersial jangka pendek, menengah dan panjang  (Short, Medium and Long term commercial credit)
3.       Bentuk-bentuk pembiayaan khusus (Particular financing techniques), terutama : a) factoring internasional (internasional factoring); b. forfaiting; dan c) leasing internasional (international leasing).
4.       Jaminan Bank (Bank Guarantea atau Autonomous Guarantea).
Praktik menggunakan kredit berdokumen telah lama dilakukan, khususnya sejak awal tahun 1700-an.
1.       Kredit Berdokumen (Documentary Credit)
a.       Pendahuluan
Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, L/C memainkan peran yang cukup penting. Pengadilan Inggris telah lama mengakui bahwa L/C merupakan mekanisme pembayaran yang paling penting dalam perdagangan internasional. Pengadilan Inggris memandangL/C sebagai “the life blood of international commerce” Peran tersebut adalah:
1.       Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor;
2.       Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor;
3.       Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, tampak bahwa L/C merupakan jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirim oleh penjual(eksportir). Jadi, untuk kepentingan eksportir, L/C harus dibuka terlebih dahulu sebelum barang dikirim.
Di pihak lain, pembukaan L/C merupakan jaminan pula bagi importir untuk memperoleh pengapalan barang secara utuh sesuai dengan kontrak. Sementara itu, dana L/C tersebut tidak akan dicairkan tanpa penyerahan dokumen pengapalan. Dengan demikian, L/C tampak sebagai suatu instrument yang ditawarkan bank devisa untuk memudahkan lalu lintas pembiayaan dalam transaksi dagang internasional.
Alasan utama pedagang menyukai system ini adalah karena adanya ubsur janji bayar yang ada pada system ini. Ramalan Ginting menggambarkan sebagai berikut.
“Penerima yang menjual barang kepada pemohon merasa aman dibayar dengan L/C karena adanya janji pembayaran dari bank penerbit kepadanya. Sebaliknya, pemohon juga merasa aman membeli barang dengan cara L/C karena akan menerima dokumen-dokumen yang dikehendakinya sebab pemenuhannya merupakan syarat pembiayaan langsung.”
b.       Batasan
Amir M.S menggambarkan L/C sebagai berikut,
“L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negara yang menjadi relasi dari importir tersebut. Isi surat itu menyatakn bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.

UCP (Pasal 2 UCP 500) memberi define L/C sebagai berikut,
“LC adalah janji membayar dari bank kepada peenrima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika peneri,a menyerhakan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C”

Beberapa hal penting dari definisi di atas yaitu sebagai beikut.
1.       Bank yang memberikan jaminan pembayaran tersebut adalah bank yang menerbitkan Kredit Dokumen L/C tersebut 9bank penerbita tau Issuing Bank).
2.       Dokumen-dokumen yang disyaratkan dapat berupa dokumen perdagngan ataupun dokumen yang diterbitkan instansi-instansi pemerintah, asuransi maupun pengangkutan.
3.       Karena Kredit Dokumenter L/C merupakan jaminan bersyarat, pembayaran sudah tentu dilakukan atas nama Buyer (pembeli), dan pembayaran itu dilaksanakan bila dokumen-dokumen yang disyaratkan telah diserahkan.
4.       Karena dokumen-dokumen tersebut mewakili barang,penyerahan dokumen itu berarti memebrikan hak kepada buyer (pembeli) atas pemilikan barang-barnag yang dikapalkan tersebut.
5.       Karena Kredit Dokumenter (L/) merupakan jaminan bank, maka segera setelah pengapalan barang, seller akan meminta pembayaran dari bank, bukan mengandalkan kemampuan dan ketersediaan buyer (pemebeli) untuk membayar.
Namun sekalipun demikian, berhubung jaminan tersebut adalah jaminan bersyarat, seller (penjualn) hanya berhak meminta pembayaran apabila dia sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan dalam Kredit Dokumentertersebut.
6.       Untuk kelancaran pembayaran atas dasar Kredit Berdokumen (L/C) diperlukan paling tidak dua buah bank, ayitu bank pembeli sebagai penerbit L/C (Issuing Bank atau Bank penerbit) dan Bank penjual yang terletak di negara penjual itu sendiri.

c.       Kontrak Penjualan Sebagai Dasar Terbitanya L/C


Jumat, 13 Oktober 2017

Hukum Dagang International

BAB 1 PENDAHULUAN

            Keunggulan suatu komoditas merupakan kelebihan yang melekat pada suatukomoditas yang dihasilkan suatu negara dibandingkan dengan komoditas serupa yang diproduksi negara lain.
            Terdapat bberapamacam keunggulan yang dimiliki oleh suatu komoditas antara lain keunggulan mutlak, keunggulan koparatif, keunggulan kompetitip, dn keunggulan inovatif.
            Suatu negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak (absolute advantage) bilamana didukung oleh factor alam yang spesifik yang tidak dimiliki negara lain. Contohnya Indonesia dan beberapa negara daerah tropis lainnya memiliki keunggulan mutlak dalam produksi karet alam dan lada karena kedua komoditas tersebut memang hanya dihasilkan di daerah tropis.
            Keunggulan Komparatif (comparative advantage) adalah keunggulan yang dimiliki suatu negara bila dapat memproduksi sutau komoditas lebih murah dan lebih baik yang disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktivitasnya lebih tinggi.  Contohnya adalah produksi tekstil Inodnesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya tenaga kerja yang lebih murah.
            Teori keunggulan komparatif dikembangkan oleh Micheal E Porter dalam bukunga Competitive Advantage dan Competitive Strategy. Ada lima factor persaingan yang terdapat pada tiap jenis industry, yaitu:
1.      Persaingan industry antara semua perusahaan sejenis yaitu persaingan antara sesame industry yang memproduksi komoditas yang sama dengan merk berbeda. Misalnya mobil Toyota denhan Suzuki.
2.      Peserta potensial, yaitu persaingan dengan perusahaanbaru yang secara potensial dapat mengancam eksitensi perusahaan yang sudah ada.
3.      Barang substitusi, yaitupersaingan dengan produk substitusi. Misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah dan mudah diproduksi.
4.      Pemasok, yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok bahan baku, tenaga kerja, teknologi, energoi dan sebagainya.
5.      Pembeli, yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.

Keunggulan inovstif merupakan keunggulan dalam menciptakan kreasi baru yang sesuai dengan selera konsumen.
Ada dua factor yang dapat mempengaruhi day saing komoditas ekspor, yaitu factor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung menyangkut kualitas komoditas yang berkaitan dengan masalah bentuk (design), kegunaan (function), dan daya tahan (durability). Biaya produksi dan harga jual merupakan factor langsung yang menentuksn daya saing suatu komoditas. Yang tidak kalah penting lagi adalah masalah ketepatan waktu penyerahan (delivery time), promlsi, daluran pemasaran (market channel) dan layanan purna jual (after sales service).
Faktor tidak langsung yang ikut mennetukan daya saing komoditas ekspor adalah adanya sarana pendukung seperti fasilitas perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah, surveyor, bea cukai, insentif atau subsidi pemerintah untuk mendoorng ekspor juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan selain masalah kendala tariff dan non-tarif, tingkat efisiensi dan disipilin nasional serta kondisi ekonomi global.

BAB 2
 JUAL BELI PADA UMUMNYA

Pasal 1457 KUH Perdata mendefinisikan jual beli sebagai perjanjian antara penjual dengan pembeli di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak pembeli untuk membayar harga yang sduah diperjanjikan itu.
Perjanjian jual beli berarti konsensul yang berarti untuk terjadinya perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa disyaratkan bentuk-bentuk formal tertentu. Selain itu perjanjian jual beli bersifat obligator, artinya sahnya perjanjian jual beli, baru menimbulkan kewajiban kepada para pihak.
KEWAJIBAN PENJUAL
            Seuai dengan Pasal 1457 KUH Perdata Penjual memiliki dua macam kewajiban, yaitu:
1.      Wajib menyerahkan barang
2.      Menanggung pemakaian atas barang yang dijual..
Dalam kewajiban menyerahkan barang tersebut hatus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam padal 612 dan pasal 613 KUH Perdata.
Pasal   612 KUH Perdata menyatakan bahwa penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana kebndaan itu berada. Selanjutnya Pasal 613 ayat (3) menyatakan bahwa penyerahan tiap-tiap piutang kepada pengganti (atas tunjuk) dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.
Kitab Undang-undnag Hukum Perdata menetukan bahwa untuk penyerahan benda-benda tidak bergerak dilakukan dengan cara balik nama –penyerahan yuridis (berdasarkan pada Overschrijvings Ordonnantie S. 1834-27). Namun dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun  1990 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 197 tentang Pendaftaran Tanah yang mengantikan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, maka segal hal yang berhubungan serta pendaftarannya diatur dalam dan diselenggrakan menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Sedangkan untuk kapal laut pengaturan mengenai penyerahan hak milik masih diatur dalam sub. 1938-48.
Dalam uraian diatas dapat disimpulkam bahwa penyerahan kebendaan di sini meliputi penyerahan nyata (feitelijke levering) dan penyerahan yuridis (juridische levering).
Pada dasarnya penyerehan barang harus terjadi di tempat di mana barang berada pada waktu terjadi perjanjian jual beli itu, kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1477 Kitas Undnag-undnag Hukum Perdata). Pasal 1478 Kitab Undang-undnag Hukum Perdata memberikan hak kepada penjual untuk tidak menyerahkan barang yang dijual olehnya, jika pembeli belum mebayar harga barangnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan bagi penjual umtuk mengizinkan penundaan pemabyaran.
Kewajiban mennaggung (vrijwaren) pihak penjual kewajiban menanggung penguasaan barang dengan aman dan damai dan kewajiban menanggung atas cacat tersembunyai (Pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
KEWAJIBAN PEMBELI
            Kewajiban pembeli adalam membayar harga barang yang dibeli (Pasla 1513 KUH Perdata). Sesuai dengan Pasal 1466 KUH Perdata pembeli berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan biaya tambahan lainnya, kecuali kalua diperjanjikan sebaliknya. Berdasakan Pasal 1266 dan 1267 serta pasal 1517 KUH Perdata tidak membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan pembelian.
  
BAB 3
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Menurut Munir Fuady, SH, MH, LLM dalam bukunya “Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktik, buku ke-empat” dasar hukm itu anatar lain:

1.      Contract Provisions

Jumat, 29 September 2017

Metode Penilaian Hukum

1. Pengertian Istilah

Metode penelitian dalam bahasa Inggris yaitu Method, sedangkan dalam bahasa Belanda yaitu methode, dalam bahasa Indonesia yaitu metode berarti cara. Methofology (inggris) berarti ilmu tentang metode, Methdological berarti secara metodelogi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesua metode berarti cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai maksud (dalam ilmu kepengetahuan dsb) atau berarti cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yanb ditentukan. Metodik, psngetahuan tentang atau cara mengajar. Metodis berarti berdasarkan atau menurut metode dengan cara yang teratur.

- Kata Penelitian dalam bahasa inggris yaitu Research, bahasa belanda Onderzoek, yang berarti re = kembali to search = mencari / meneliti. Research mencari kembali / meneliti kembali. Kadang-kadanh digunakan istilah Riset.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia riset berarti penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik.

Definisi Penelitian
- Penelitian adalah tidak lain dari suatu metode studi yang dilakukan seseoranh melakukan penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut (hillway).

- Penelitian adalah suatu metode untuk menemukan kebenaran, sehingga oenelitian juga merupakan metode berfikir secara kritis (whitney)

- Penelitian adalah pencarian atas sesuatu secara sistematis dengan penekanan bahwa pencarian ini dilakukan terhadap masalah-masalah yang akan dipecahkan (parson).

- Penelitian secara ilmiah, dilakukan oleh manusia, untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yanv telab mencapai taraf ilmiah, yang disertai dengan suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan dapat ditelaah dan dicari hubungan akibat-akibatnya, atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Dengan demikian, penelitian merupakan sarana yanh dipergunakam oleh manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan (Soerjono Soekanto)

- Kesimpulan : penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analosis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten.
Metodologis berarti menggunakan metode tertentu, sistematid menggunakan sistem berfikir / metide berfikir tertentu, Konsisten berarti tidak boleh ada oertentangan antara bagiam satu dengan bagian lain.


- Ada 3 macam metode berfikir:
1. Metode deduktif yaitu berpikir dari hal-hal  umum ke hal umum ke hal-hal yang khusus. Metode inilah yang digunakan dalam ilmu hukum.
2. Metode berfikir induktif yaitu proses berfikir mulai dari hal-hal yang khusus ke hal-hal yang umum (das sein ke das sollen). Dalam penelitian hukum biasa digunakan metode berfikir deduktif, sedangkan dalam oenelitian sosial, biasa digunakan metode berfikir induktif.
3. Metode berfikir reflektif yaitu Metode berfikir gabunhan antara deduktif dan induktif (gabungan antara das sollen dan sein). Metode berfikir ini dapat digunakan dalam oenelitian hukum empiris (sosiologis)

2. Hubungan Penelitian dengan Ilmu Pengetahuan

Penelitain merupakan sarapan yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, serya mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan merupakan pengetahuan yang tersusun secara sistematis, dengan menggunakan kekuatan pemikiran, pengetahuan mana senantiasa dapat diperikza dan ditelaah scara kritis, akan berkembanh terus atas dasar penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pengasuh-pengasuhnya. hal itu disebabkan oleh karena penggunaan ilmu pengetahuan bertujuan agar manusia lebih mengetahui dan lebih mendalami. (Soerjono, 1984:3)

Penelitian dan ilmu pengetahuan mempunyai hubungan yang erat, karena Penelitian merupakan sarana untuk mendukung atau membangun ilmu pengetahuan. Tanpa penelitain, ilmu pengetahuan tidak akan berkembang. Hubunhan penelitain dan ilmu oengetahuan, dikatakan sebagai proses dan hasil. Penelitian sebagai proses sedangkan ilmu pengetahuan sebagai hasil. (Moh. Natsir, 1998:14). Penelitian tidak minbkin dipidahkan dengan ilmi pengetahuan.

3. Tujuan Ilmu Pengetahuan Dan Tujuan Penelitian

a. Tujuan Ilmu pengetahuan pada umumnya :
1. Membuat suatu deskripsi.
2. Menjelaskan hubungan antara fakta, dan memahami hubungan tersebut
3. Membuat suatu orediksi /perkiraan masa depan.

b. Tujuan ilmu pengetahuan hukum pada khususnya
1. Mengetahui asas-asas hukim yang universal
2. Mengetahui konsep-konsep hukum
3. Mengetahui fungsi hukum dalam.masyarakat
4. Mengetahui kepentingan-kepentingan yang dilindungi hukum
5. Menjelaskan hubunhan hukum dan keadilan
6. Menjelaskam perkembanhan hukim
7. Menjelaskan kedudukan hukum dalam masyarakat

Tujuan Penelitian
a. Tujuan penelitian pada umumnya:
1. Mengungkapkan kebenaran swcara ilmiah (menggunakan metode-metode ilmiah)
2. Memperoleh pengetahuan tentang suatu gejala sehingga dapat merumuskan masalah
3. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu gejala
4. Memperoleh gambaran secara lengkap ciri-ciri suatu keadaan, perilaku pribadi, perilaku kelompok
5. Mendapatkan keterangan tentang suatu frekuensi peristiwa
6. Memperoleh data tentang hubungan antar suatu gejala denban gejala lain.
7. Menguji teori / hipotesis

Tujuan penelitian hukum pada khususnya:
1. Dalam penelitian hukum normatif:
1. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan undang-undang dalam praktek pengadilan
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan suatu peristiwa/kejadian dalam perundang-undangan.
3. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dalam pelaksanaan undang-undang.
2. Dalam penelitian hukum empiris (sosiologis)
1. Untuk mengetahui dan menga efektivitas undang-undang.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis pendapat masyarakat tentang hukum
3. Untuk mengetahui dan menganalisis berlakunya hukum adat di suatu wilayah
4. Untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat.

4. Hubungan Penelitian dengan Tri Darma Perguruan Tinggi
Seperti diketahui bahwa perguruan tinggi mempunyai fungsi yang biasa disebut Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu:
1. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
2. Melaksanakan Penelitian
3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat.

Dengan demikian, Penelitian merupakan pelaksanaan dari salah satu Darma Perguruan Tinggi.

5. Hubungan Penelitian Dengan Penulisan Skripsi
Skripsi Sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka harus disusun dengan menggunakan metode-metode ilmiah, baik metode penelitian, metode berfikir, maupun metode penulisannya. Skripsi merupakan laporan hasil penelitian ilmiah. Kegiatan penelitian yang pokok adalah kegiatan pengumpulan dataa, pengolahan analisis data, penyusunan laporan hasil penelitian.

Oleh karena itu, skripsi yang baik dan benar, adalah skripsi yang disusun berdasarkan hasil peny yang baik dan benar, yaitu dengan melakukan penelitian. Dengan demikian penyusunan skripsi berhubungan erat dengan penelitain ilmiah.

6. Jenis Data Dalam Penelitian Ilmiah
Data dari bahasa Latim yaitu datum, fakta, bukti, bahan-bahan keterangan. Data dapat dibedakan dalam:

a. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber primer (asli) dengan cara wawancara. Dalam penelitian sosial, data primer merupakan data yang utama. Dalam penelitian hukum data primer merupakan data pelengkap.

b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dey cara tidak langsung dari sumber primer (asli), tetapi dari bahan-bahan tertulis (bahan pustaka). Dalam penelitian hukum data sekunder merupakan data yang utama. Karena hukum terdapat dalam bahan-bahan pustaka (tulisan-tulisan).

Karena Penelitian hukum merupakan penelitian bahan pustaka, maka untuk mendapatkan data yang valid (sahih) perlu dipilih bahan-bahan pustaka yang berkualitas/otentik.

Data sekunder dalam penelitian hukum, terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, meliputi:
a. UUD 1945
b. Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah Penggangi undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaky lainnya
g. Surat-surat perjanjian
h. Akta Notaris
i. Instrumen Internasional yang telah diratifikasi
j. Putusan Pengadilan
k. Peraturan Daerah

2. Bahan hukum sekunder, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menjelaskan bahan hukum primer. Seperti hasil-hasil penelitian, Rancangan Undang-undang, buku-buku hukum yang berkaitan, bahan-bahan seminar dan sebagainya.

3. Bahan hukum tertier, yaitu tulisan-tulisan yang dapat menambah kejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Misalnya, kamus-kamus, ensiklopedia, tulisan-tulisan non hukjm yang berkaitan dengan judul penelitiannya.

Catatan:
Bahan-bahan hukum tersebut, dalam implementasinya harus dicatat secara rinci, semua undang-undang yang berkaitan y judul penelitian tersebut.

7. Jenis-jenis Penelitian
a. Penelitian dari sudut sifatnya
1. Penelitian Ekspolaritas (penjelajahan), yaitu penelitian dengan tujuan untuk menggali data sebanyak-banyaknya. Penelitian ini dilakukan apabila pengetahuan tentang suatu gejala yang akan diteliti masih sangat kurang atau belum ada sama sekali. Penelitian ini juga disebut : "feasibility study" (studi kelayakan). Dengan maksud untuk memperoleh data awal sebagai dasar mengadakan penelitian selanjutnya.

2. Penelitian deskriptif yaitu penelitian untuk melukiskan / menggambarkan suatu keadaan seperti adanya. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, gejala-gejala lainnya. Tujuan utamanya untuk mempertegas hipotesis-hipotesis, untuk dapat membantu di dalam rangka menyusun teori-teori baru.

3. Penelitian deskriptif - analitis, yaitu penelitian untuk mendeskripsikan​ suatu keadaan/gejala kemudian menganalisisnya.

4. Penelitian Eksplanatoris yaitu penelitian dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan antara gejala yang satu dengan gejala lainnya. Di samping itu, penelitian ini juga untuk menguji hipotesis (menguji teori).

b. Penelitian dati sudut bentuknya
1. Penelitian diagnostik
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai sebab-sebab terjadinya suatu gejala atau beberapa gejala.

2. Penelitian preskriptif yaitu penelitian untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.

3. Penelitian evaluatif yaitu penelitian untuk menilai program-program yang dijalankan.

Jumat, 10 Februari 2017

PENGANTAR ILMU EKONOMI

Ilmu Ekonomi dibagi 3 bagian, yaitu:
A. Teori IE (IE Murni) sebagai berikut:
Pengantar Ekonomi meliputi 2 teori Eko yaitu:
1). Teori ekonomi Mikro
Cabang ilmu ekonomi ilmu yang mempelajari perilaku dari unit-unit individual, seperti : rumah tangga, perusahaan dan industri. Di ekonomi Mikro membahas tentang alokasi dan efisiensi sumber daya pasar.

Eko mikro meliputi 3 teori, sbb:
a). Teori harga yaitu meliputi interaksi antara penawaran dengan permintaan barang & jasa didalam suatu pasar antara lain faktor-faktor yang mempengaruhi misalnya: elastisitas penawaran dan permintaan, dsb.

b). Teori produksi yaitu menganalisa biaya produksi serta target produksi yang optimal bagi produsen sehingga mencapai target laba yang maksimal.

c). Teori distribusi yaitu membahas target upah tenaga kerja, target biaya yang harus dibayarkan kepada pemilik modal, serta target keuntungan dari pengusaha.

B. Teori Ekonomi Makro
Cabang ilmu ekonomi makro adalah ilmu persoalan ekonomi secara keseluruhan atau nasional seperti pertumbuhan, inflasi, deflasi, pengangguran atau kesempatan kerja. Hal-hal yang dianalisa dalam Eko makro, sbb:
-> Faktor-faktor yang menentukan kegiatan ekonomi suatu negara;
-> Masalah-masalah perekonomian yang dihadapi suatu negara;
-> Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi.

C. Ilmu Ekonomi Terapan sebagai berikut:
1). Ekonomi Internasional
Ekonomi internasional adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis tentang transaksi dan permasalahan ekonomi internasional (Eksport-Import) yang meliputi perdagangan dan keuangan (moneter) serta organisasi ekonomi baik swasta maupun pemerintah dan kerjasama ekonomi antar negara.

Ciri-ciri atau karakter ekonomi internasional, yaitu:
-> Liberalisasi (pasar bebas) dan arus uang serta transfer teknologi.
-> Ketergantungan ekonomi suatu negara dunia luar akibat adanya kerjasama perusahaan Multinasional.
-> Semakin ketatnya persaingan antar negara (perusahaan) untuk meningkatkan: produktivitas, efisiensi, dan efektivitas secara optimal.

2. Ekonomi Pertanian
Ilmu pertanian yang mempelajari masalah-masalah ekonomi dalam pertanian (Kaslan Tohir, tanpa tahun), atau bagian dari ilmu ekonomi umum yang mempelajari fenomena-fenomena dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pertanian baik mikro maupun makro (Mubyarto, 1977)

3. Ekonomi Tehnik
Ekonomi Tehnik sering juga disebut analisa biaya teknik atau analisa keputusan ekonomi adalah disiplin ilmu yang ditujukan untuk menganalisa aspek-aspek ekonomi dari usulan investasi atau proyek yang bersifat teknis.

Definisi Ilmu Ekonomi menurut ahli ekonomi pada dasarnya sama yaitu meliputi scarcity (kelangkaan), kemakmuran dan kepuasan.

Ekonomi berasal d bahasa Yunani berarti:
Oikos = "keluarga / rumah tangga" &
Nomos = "peraturan / hukum", -> peraturan Rumah tangga dan Manajemen Rumah tangga.

Manusia perlu belajar menentukan hal-hal yang berhubungan dengan pilihan dalam ilmu ekonomi sbb:
a. Scacuty (kelangkaan)
Alat pemuas kebutuhan manusia jumlahnya terbatas, sementara kebutuhan manusia tidak terbatas. Kelangkaan mencakup kuantitas, kualitas, terbatas dan waktu. Sesuatu tidak akan langka kalau jumlahnya (kuantitas) tersedia sesuai dengan kebutuhan, kualitasnya baik, tersedia dimana saja dan kapan saja jika dibutuhkan.
b. Choices (pilihan-pilihan)
Kebutuhan manusia tidak terbatas, karena manusia tidak pernah merasa puas atas apa yang diperoleh dan dicapai. Sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas, apabila kebutuhan sebelumnya sudah terpenuhi, maka keinginan lainnya muncul.
Akibat terbatasnya sumber daya dibandingkan kebutuhan atau keinginan Maka manusia harus menentukan pilihan-pilihan bersifat:
-> Individual misalnya pakaian/baju yang mana akan dibeli;
-> Kolektif misalnya kemana mereka akan pergi rekreasi pada hari libur;
-> Kompleks : yang sulit ditentukan misalnya mana yang didahulukan melanjutkan pendidikan atau secepatnya mencari pekerjaan.
c. Opportunity Cost (Biaya kesempatan)
Manusia bersifat rasional artinya pertimbangan yang dibutuhkan selalu berdasarkan prinsip ekonomi Untung rugi yaitu membandkin berapa biaya yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diperoleh.